Buruknya Komunikasi Publik Pemerintah Indonesia di Tengah Pandemi
Kalian masih ingat gak sih semua pernyataan-pernyataan yang disampaikan pejabat kita dalam merespons penyebaran virus corona? Sejak pertengahan Januari, masyarakat sudah mulai mempertanyakan kesiapan pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi virus corona. Rasa panik mulai muncul setelah semakin banyak korban meninggal, sementara kita masih belum tahu banyak mengenai seluk beluk virus mematikan ini. Sayangnya, pemerintah menjawab rasa panik masyarakat itu dengan cara komunikasi yang buruk dan kurang serius. Alih-alih memberikan informasi yang lengkap dan menyeluruh mengenai apa yang harus dilakukan guna mencegah keadaan semakin memburuk, beberapa pejabat kita terus meyakinkan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari virus corona dengan cara komunikasi yang tak jarang sangat buruk.
Anggap remeh dan tidak serius
Di tengah pandemi yang sedang kita alami saat ini, pejabat kita seringkali mengeluarkan pernyataan bernada candaan dan tidak sensitif. Katanya, cara komunikasi itu dipilih dengan maksud membuat warga tidak panik dan merasa tenang. Nyatanya, respons yang terkesan anggap remeh ini justru membuat warga gemas apalagi saat pernyataan dari pemerintah bertentangan dengan data dan fakta.
Menkes Terawan sendiri banyak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang terkesan anggap sepele virus Corona.
Pada 26 Januari, Menkes menyampaikan agar warga enjoy saja, “Masyarakat tenang saja, enjoy, ke pasar oke, ke sekolah oke, mau kerja ya oke, sehingga gerakan ekonomi juga tetap jalan, saham-saham tetap baik…. Yang risau cukup menteri kesehatan bersama jajarannya.”
Tanggal 2 Maret, setelah terdapat dua orang pasien positif virus corona di Indonesia, Terawan masih tetap menyampaikan pernyataan yang menyepelekan bahaya penyebaran virus. “Kalau enggak ada keluhan ya enggak masalah. Tidak semua yang akan kontak itu akan sakit. Itu prinsip.” Padahal, sejak 30 Januari studi telah menunjukkan bahwa penyebaran virus corona bisa tanpa gejala (asymptomatic) sehingga perlu benar-benar diwaspadai. Sebagai seorang menteri kesehatan, tentu pernyataan seperti ini menjadi sangat problematik.
Terawan juga sangat meremehkan risiko penyebaran virus dari wisatawan asing yang masih terus berdatangan ke Indonesia. “Wisatawan kan dari negara yang tidak terdampak. Kan tidak seluruh dunia kena, baru 54 negara atau 52 negara yang kena. Jadi kita ini hati-hati tapi tidak sampai paranoid, kita lakukan cegah tangkal yang baik sesuai prosedur, diungkapkan tidak boleh paranoid oleh WHO,” begitu kata Terawan pada 2 Maret.
Bukan hanya lewat pernyataan, Terawan juga membuat semua orang resah dengan tindakannya. Pada tanggal 14 Maret, ia mengadakan upacara penobatan Duta Imunitas Corona kepada 188 WNI ABK World Dream di Pelabuhan Kolinlamil. Di saat seluruh dunia menyerukan pembatasan acara yang mengumpulkan banyak orang, Menteri Kesehatan kita justru mengadakan sebuah upacara bersama dengan para ABK yang disebutnya sudah imun terhadap virus ini. Tidak hanya itu, pada tanggal 16 Maret ia juga mengadakan acara pemberian oleh-oleh berupa jamu kepada pasien yang sudah sembuh agar imun mereka semakin kuat.
Bentuk komunikasi publik seperti yang dilakukan Terawan ini membuat pesan pencegahan penularan virus corona justru menjadi tidak efektif. Pada saat WHO menyerukan agar setiap orang yang kemungkinan telah terpapar virus untuk melakukan isolasi diri selama setidaknya empat belas hari, ia justru melakukan berbagai kegiatan seremonial yang bertentangan dengan hal itu.
Tidak transparan
Sejak awal, pemerintah terlihat dengan sangat jelas tidak bisa memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Terawan sejak bulan Januari lalu selalu menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki persiapan yang baik untuk mencegah masuknya virus corona. Indonesia juga sudah menyiapkan rumah sakit rujukan yang akan menjadi tempat pemeriksaan dan perawatan pasien yang terkena virus.
Pada tanggal 28 Februari, dalam sebuah kuliah umum di Universitas Brawijaya, Terawan menyampaikan: “Kita sudah siap. Ada saja yang meremehkan kesiapan kita, siapa itu ya negara lain. Padahal kita sudah mengacu pada instrumen WHO. Secara medis kita juga sudah siaga, ada 100 rumah sakit yang siap melayani.”
Namun, pada kenyataannya Indonesia masih sama sekali belum siap. Menurut data dari WHO, Indonesia yang memiliki populasi total 260 juta jiwa hanya memiliki 321.544 rumah sakit. Angka ini sama dengan 12 ranjang per 10.000 orang. Jumlah dokter di Indonesia juga begitu sedikit, hanya empat dokter per 10.000 orang di tahun 2017. Saat ini, tim medis di Indonesia menghadapi risiko penularan yang sangat tinggi akibat kelangkaan alat perlindungan diri (APD). Seharusnya, hal ini tidak boleh luput saat pemerintah mengklaim sudah siap dengan 100 rumah sakit rujukan.
Pemerintah juga tidak transparan dalam memberikan info persebaran wabah virus corona di Indonesia setelah pasien positif di Indonesia mulai bertambah. Alih-alih memberikan dan menunjukkan data tracking yang lengkap, Jokowi justru menjelaskan bahwa penanganan secara diam-diam memang disengaja agar warga tidak panik. Tidak heran, badan yang ditunjuk Jokowi dalam menangani wabah justru adalah BIN.
“Langkah-langkah serius telah kita ambil. Di saat yang bersamaan kita tidak ingin menciptakan rasa panik, tidak ingin menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu dalam penanganan kita tidak bersuara, harus tetap tenang, dan berupaya keras menghadap ini,” kata Jokowi (13/3) seperti yang dikutip oleh CNN.
Sesuai dengan Pasal 154 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah wajib menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menulat serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan. Kenyataannya, pemeritah melakukan tracking secara tertutup dan menyatakan bahwa wabah ini tidak memiliki keterkaitan dengan daerah.
Bagaimana selanjutnya?
Di tengah kondisi penyebaran virus corona di Indonesia saat ini yang masih belum mendapatkan angka pasti (under reporting) akibat kekurangan alat tes, transparansi dan keseriusan dari pemerintah adalah satu dari banyak hal yang paling kita butuhkan. Pemberian informasi yang lengkap dengan cara komunikasi yang tepat akan membantu masyarakat memahami kondisi saat ini dengan lebih baik, sehingga bisa melakukan upaya pencegahan dengan lebih maksimal.
Perempuan dan Segitiga Kekerasan
Pada 6 Maret 2020 lalu, Komnas Perempuan mengeluarkan Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan. Dari catatan tersebut, Komnas Perempuan menunjukkan angka kekerasan seksual terhadap perempuan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Angka tertinggi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai angka 11.105 kasus atau sebanyak 75%, lalu disusul kekerasan di ranah publik sebanyak 3.602 atau 24%. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang paling sering terjadi adalah kekerasan fisik, disusul kekerasan seksual, psikis dan ekonomi. Sementara di ranah publik, bentuk kekerasan yang paling sering dialami perempuan adalah pencabulan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual.
Belakangan ini, kita mendapati semakin banyak pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual. Kasus-kasus ini datang dari berbagai sektor, dari lingkungan universitas, sekolah, industri, kelompok seniman, bahkan dari komunitas aktivis.
Mengapa kekerasan seksual terhadap perempuan begitu marak terjadi? Apa yang membuatnya terus ada dan langgeng dalam kehidupan kita? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu tahu dulu bagaimana kekerasan bekerja.
Apa itu Kekerasan?
Saat ingin mengartikan kekerasan, mungkin hal yang muncul di benak kita adalah tindakan memukul atau melukai orang lain dengan atau tanpa senjata. Kekerasan biasanya diartikan sebagai tindakan yang menyakiti tubuh, pikiran, atau jiwa seseorang. Pada tahun 1969, seorang peneliti perdamaian dari Norwegia, Johan Galtung, memperkenalkan tiga jenis kekerasan: langsung, struktural, dan kultural. Galtung menggambarkan ketiganya dalam bentuk segitiga kekerasan. Mereka saling berkaitan satu sama lain.
Selama ini, mungkin kita masih hanya kenal dengan kekerasan langsung. Ia adalah bentuk kekerasan yang paling mudah diamati, karena tampak dalam bentuk perbuatan fisik, verbal, maupun psikis. Efeknya juga dapat dirasakan secara langsung oleh pihak yang menerima, misalnya pemukulan, penganiayaan, perundungan, pelecehan seksual, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Sementara itu, kekerasan struktural dan kultural lebih sulit diamati karena dampaknya tidak terlihat secara langsung. Namun, kerap kali kekerasan struktural dan kultural lah yang menopang langgengnya kekerasan langsung. Seperti gunung es, kekerasan langsung berada di puncak segitiga kekerasan, sedangkan kekerasan struktural dan kultural berada di bawah permukaan sehingga kerap tidak kita sadari.
Yang dimaksud dengan kekerasan struktural adalah bentuk kekerasan yang terjadi secara sistemik dan melembaga. Ia terwujud misalnya dalam bentuk kebijakan negara yang mendiskriminasi gender tertentu, kurikulum pendidikan yang tidak inklusif terhadap minoritas gender, atau sistem ekonomi yang eksploitatif dan menyengsarakan terutama bagi buruh perempuan. Kekerasan struktural berperan besar dalam membentuk dan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa. Ia seringkali membuat kelompok seperti perempuan dan minoritas gender berada di posisi bawah sehingga rentan menjadi sasaran kekerasan.
Kekerasan kultural terwujud dalam nilai dan norma yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, baik itu yang disampaikan melalui agama, adat istiadat, ideologi, maupun ilmu pengetahuan. Nilai dan norma ini biasanya mengajarkan kita tentang apa yang benar dan salah, mana yang suci dan hina, atau mana yang normal dan tidak normal. Mereka diartikan sebagai kekerasan kultural saat membuat kita berpikir bahwa kekerasan langsung dan struktural adalah hal yang benar, normal, atau bahkan perlu dilakukan.
Bagaimana kekerasan yang dialami perempuan dipahami menggunakan konsep segitiga kekerasan ini?
Kekerasan langsung yang dialami perempuan dan minoritas gender di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari konteks struktur dan kultur yang mendukungnya. Ia dimungkinkan dan dilanggengkan oleh aspek struktural dan kultural di sekitarnya. Hanya dengan melihat aspek struktur dan kulturlah kita bisa memahami mengapa kekerasan terhadap perempuan terus ada dan bahkan terus meningkat.
Kekerasan Kultural
Perempuan Indonesia hidup di bawah budaya patriarki yang begitu kuat. Budaya ini mengatur bagaimana perempuan yang baik dan ideal, dari mulai cara berpakaian, bertutur, bertindak dari sudut pandang yang maskulin. Apabila tidak memenuhi standar tersebut, mereka akan dicap sebagai perempuan yang tidak baik. Di saat yang sama, laki-laki dituntut harus menjadi sosok yang kuat dan memiliki kuasa. Laki-laki yang tidak memenuhi standar maskulinitas ideal pun akan dicap sebagai “kurang laki-laki”. Semua standar ditentukan berdasarkan kadar maskulinitas. Budaya kita begitu mengagungkan maskulinitas, yang pada akhirnya harus menunjukkan ekspresi kuasa dengan menyakiti mereka yang tidak maskulin. Ajaran-ajaran ini tertanam dalam pikiran kita sejak kecil dan selalu hadir di berbagai aspek budaya, sehingga sulit untuk dihapuskan.
Dalam hal kekerasan seksual, berbagai ajaran budaya patriarki tadi membuat kita seringkali mewajarkan saat laki-laki menjadi pelaku. “Boys will be boys” atau “namanya juga laki-laki” adalah contoh ungkapan yang tidak jarang terucap dalam merespon kekerasan seksual yang mereka lakukan. Mereka punya hasrat yang tidak tertahankan sebagai lelaki sejati. Maka, tidak heran apabila perempuan justru menjadi pihak yang disalahkan. Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sering diberi pertanyaan-pertanyaan menyudutkan untuk membuktikan kebenaran. Mereka harus dipastikan terlebih dahulu tidak memakai pakaian yang terbuka, atau memberi sinyal yang membuat laki-laki tergoda. Pada akhirnya, perempuan juga kerap disalahkan karena tidak bisa menjaga “kesuciannya.”
Salah satu konsep populer yang sering dipakai dalam menjelaskan hubungan kekerasan kultural dengan kekerasan seksual adalah rape culture atau budaya perkosaan. Konsep ini menjelaskan tingkatan kekerasan seksual dalam bentuk piramida, yang pada level terbawah diawali dengan candaan-candaan seksis, homofobik, atau transfobik. Diawali dari candaan seksis yang diwajarkan, kekerasan ini meningkat menjadi pelecehan, ancaman kekerasan, hingga pemerkosaan dan pembunuhan (femisida). Kebiasaan kita mewajarkan candaan-candaan seksis dari hari ke hari, menjadi bibit awal untuk mewajarkan kekerasan seksual.
Kekerasan Struktural
Di Indonesia, terdapat banyak sekali produk kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas gender. Komnas Perempuan mencatat, terdapat setidaknya 421 peraturan daerah (perda) yang diskriminatif terhadap perempuan. Beberapa di antaranya adalah peraturan yang membatasi ruang gerak perempuan melalui tata cara berpakaian hingga penetapan jam malam. Peraturan ini tidak muncul begitu saja. Ia merupakan produk dari ide dan nilai masyarakat yang patriarkis.
Selain banyaknya peraturan diskriminatif terhadap perempuan, pemerintah kita juga begitu lambat dalam proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Padahal, RUU ini dibuat untuk menjamin perlindungan bagi penyintas kekerasan seksual dan mengatur sistem peradilan bagi pelaku yang mencakup kewajiban rehabilitasi.
Kenapa RUU PKS begitu penting? Indonesia saat ini masih belum memiliki perangkat hukum yang memadai untuk menindak kasus kekerasan seksual. Pendefinisian “pemerkosaan” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya sebagai penetrasi penis ke vagina, dan pemaksaan fisik. Definisi ini abai terhadap pengalaman penyintas yang mengalami kekerasan seksual lainnya yang juga tak kalah serius. Komnas Perempuan mendefinisikan 15 jenis kekerasan seksual, yang nantinya akan dimuat di dalam RUU PKS. Ketiadaan payung hukum yang jelas, membuat penyintas kekerasan seksual seringkali urung dalam melaporkan kasus yang terjadi. Padahal, kalau kasus-kasus ini tidak diungkap malah akan memberi pelaku rasa impunitas dan memungkinkan terulangnya kasus yang sama dan bertambahnya korban.
Kekerasan terhadap perempuan, seperti yang tergambar dalam CATAHU Komnas Perempuan tahun ini akan terus terjadi apabila kita tetap membiarkan budaya yang menormalisasi kekerasan dan hukum yang diskriminatif diberlakukan di dalam masyarakat. Kedua aspek ini, struktural dan kultural menjadikan perempuan rentan terhadap kekerasan. Oleh karenanya, kita harus peka terhadap berbagai wujud budaya dan struktur yang melanggengkan kekerasan dan tidak malah menjadi bagian di dalamnya dengan diam dan membiarkan kekerasan terus terjadi.
Referensi:
“This is What We Mean By Rape Culture,” Blackburn Center, diakses pada 18 Maret 2020 (https://www.blackburncenter.org/single-post/2019/05/15/This-Is-What-We-Mean-By-Rap e-Culture)
Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019, Komnas Perempuan (2020).
Hera Diani, “Mengapa Indonesia Perlu UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” Magdalence.co, diakses pada 18 Maret 2020 (https://magdalene.co/story/mengapa-indonesia-perlu-uu-p enghapusan-kekerasan-seksual)
Johan Galtung, “Violence, Peace, and Peace Research,” Journal of Peace Research Vol. 6, No. 3 (1969).
Panduan Pelaporan, Penanganan, dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (2019)
Stop Victim Blaming Terhadap Pengguna Narkotika
Hayooo di sini pada up to date di sosial media gak? Tahu kan kalau beberapa waktu lalu, salah satu figur publik dikabarkan menggunakan narkotika. Di setiap media sosial netizen beramai-ramai mengomentari kasus ini. Sayangnya, reaksi netizen yang muncul justru menyudutkan tindakan figur publik tersebut. Nah, hal ini tidak hanya sekali terjadi. Sebetulnya dalam banyak kasus, pengguna narkotika sering disudutkan atas tindakannya. Ini menunjukan adanya stigma dan budaya victim blaming yang tumbuh di tengah masyarakat.
Parahnya, enggak cuma disudutkan lewat media sosial, bagi pengguna narkotika yang sekaligus publik figur juga harus berhadapan dengan pemberitaan media mainstream. Seringnya pemberitaan dari media mainstream justru lebih banyak mengungkap masalah personal dan privat dari publik figur terkait. Pada beberapa kasus publik figur, pemberitaan yang ada justru menambah banyak stigma dan victim blaming yang harus mereka hadapi.
Stigma
Perlu diketahui jika aturan yang ada nyatanya memang menempatkan pengguna narkotika sebagai ‘pelaku’. Bahkan dengan adanya istilah ‘penyalahguna’, ‘korban penyalahgunaan’, dan ‘pecandu’ dalam aturan yang ada saat ini semakin mengaburkan status mereka sebagai korban. Dampak adanya perbedaan istilah kepada pengguna narkotika tidak sederhana. Dampak negatif yang dihadapi mulai dari buruknya penanganan hukum dan medis, buruknya perlakuan aparat hukum dan petugas medis, hingga perlakuan masyarakat yang mengekslusi pengguna narkotika.
Aturan hukum yang diskriminatif, perlakuan aparat dan petugas medis yang buruk hingga ekslusi dari masyarakat terjadi karena adanya stigma negatif yang melekat erat dengan pengguna narkotika. Munculnya cap buruk sebagai kriminal, penyakit masyarakat, hingga orang yang pantas dipenjarakan membuat para pengguna merasa semakin terpojok. Hal ini semakin menyulitkan pengguna narkotika untuk meminta dukungan dan bantuan agar bisa terlepas dari ketergantungan yang dialami. Bahkan bagi pengguna narkotika yang telah mendapatkan rehabilitasi dan kembali ke masyarakat, sangat rentan mengalami penolakan dan diskriminasi.
Victim Blaming
Selain stigma, pengguna narkotika juga harus dihadapkan dengan adanya victim blaming. Jika selama ini budaya victim blaming atau sikap menyalahkan korban lebih banyak dibahas dalam kasus kekerasan seksual. Maka penting untuk juga membahas victim blaming dalam ranah narkotika. Kenyataannya selama ini pada hampir setiap kasus narkotika, pengguna narkotika yang sebetulnya termasuk korban sering mengalami victim blaming. Victim blaming tidak hanya sebatas tindakan seseorang yang menyalahkan, menghujat, menghakimi korban kejahatan. Lebih dari itu, victim blaming menganggap kejahatan terjadi karena tindakan korban dan korban dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan tersebut.
Pengguna narkotika sering disalahkan, dihujat, dan dinilai negatif atas tindakannya menggunakan narkotika. Ungkapan bahwa adanya perdagangan gelap narkotika karena banyaknya permintaan dari pengguna, justru mengukuhkan pengguna narkotika sebagai korban yang patut disalahkan. Ungkapan ini jelas keliru. Munculnya perdagangan gelap narkotika disebabkan karena tidak adanya atau sulitnya akses untuk mendapatkan narkotika secara legal. Bila ditarik semakin jauh, maka ini terjadi karena label ilegal yang melekat pada narkotika. Keadaan ini pada akhirnya memaksa pengguna narkotika membeli narkotika dari pengedar.
Pada akhirnya stigma dan victim blaming ini kembali berakibat buruk bagi pengguna narkotika. Pengguna narkotika menjadi enggan dan takut untuk mendatangi layanan kesehatan dan rehabilitasi, memperburuk penghargaan terhadap diri sendiri, hingga masalah kesehatan mental lainnya. Anggapan jika treatment terhadap pengguna narkotika harus tanpa adanya obat-obatan jelas salah. Justru banyak treatment rehabilitasi narkotika yang membutuhkan adanya obat-obatan.
Rehabilitasi yang baik memungkinkan pengobatan yang sesuai dan cocok bagi pengguna narkotika. Petugas medis yang biasanya adalah psikiater yang meresepkan dan memantau pengobatan serta perawatan bagi pengguna narkotika. Tidak hanya perawatan secara medis, tetapi juga terapi perilaku diberikan untuk mencapai kemungkinan rehabilitasi yang sukses. Selain mampu mengurangi hasrat hingga mencegah keinginan untuk menggunakan narkotika, ada pula dampak baik rehabilitasi lainnya. Dampak pemberian obat-obatan bagi pengguna narkotika begitu besar bahkan bisa menyelamatkan nyawa dan memulihkan kondisi mental secara bersamaan.
Itulah alasan kenapa saat kita mendengar atau mengetahui ada seseorang yang menggunakan narkotika seharusnya kita membantu dan menolong mereka. Karena mereka harus menghadapi banyak hal, mulai dari ketergantungan terhadap obat-obatan, perlakuan diskriminatif, ekslusi, stigma, hingga victim blaming. Jangan sampai kita justru ikut menyudutkan tindakan mereka, karena hal itu justru akan membawa dampak yang makin buruk bagi kondisi mereka.
Jurus Ampuh Menolong Teman Korban Kekerasan Seksual
Kamu pasti sering bertukar cerita sama teman dekatmu, kan? Entah cerita cinta, patah hati, masalah sekolah, kampus, atau cuma cerita soal makanan yang lagi hits. Lalu, kamu pasti akan mendengar dan merespon cerita temanmu dengan antusias. Nah, kalau tiba-tiba temanmu cerita tentang kekerasan seksual dia alami, bagaimana sikapmu?
Sebelumnya, kamu perlu memahami dulu kekerasan seksual apa itu kekerasan seksual. Menurut Komnas Perempuan kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik ucapan maupun perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Ada dua aspek penting dari kekerasan seksual, yaitu adanya paksaan atau tidak adanya persetujuan korban dan korban tidak atau belum mampu memberikan persetujuan.
Sudah tahu belum sih, apa saja bentuk kekerasan seksual?
Masih menurut Komnas Perempuan ada 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu (1) perkosaan, (2) intimidasi seksual, (3) pelecehan seksual, (4) eksploitasi seksual, (5) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, (6) prostitusi paksa, (7) perbudakan seksual, (8) pemaksaan perkawinan, (9) pemaksaan kehamilan, (10) pemaksaan aborsi, (11) pemaksaan kontrasepsI dan sterilisasi, (12) penyiksaan seksual, (13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, (14) praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan (15) kontrol seksual.
Jika suatu saat temanmu mengalami tindakan seperti disebutkan di atas, ini adalah cara terbaik tentang bagaimana seharusnya kamu bersikap. Dipahami baik-baik ya.
Empati dan Berpihak
Hal pertama yang harus kamu pahami adalah bahwa tidak ada orang yang berhak menjadi korban kekerasan seksual, termasuk temanmu. Tumbuhkan rasa empati terhadap apa yang dialami oleh temanmu. Posisikan diri kalian sebagai korban tapi sebaiknya tidak terlalu larut. Salurkan perasaan empati dan keberpihakanmu lewat raut wajah atau anggukan. Bila ingin menenangkan temanmu dengan memberi sentuhan atau pelukan, tanyakan dulu padanya. Selain itu berilah tanggapan dengan mengatakan, “apa yang kamu alami tentu berat,” atau “aku berusaha memahami apa yang kamu rasakan saat ini,” dan lainnya.
Dengarkan dan Jaga Ceritanya
Saat temanmubercerita, maka dengarkan ceritanya dengan sungguh-sungguh dan tulus. Sediakanlah waktu terbaik untuk mendengar ceritanya. Biarkan temanmu leluasa bercerita dan mengeluarkan emosinya. Jika di tengah cerita, korban diam maka jangan paksa untuk terus bercerita. Berikan sedikit waktu bagi temanmu agar nyaman dan tenang dalam bercerita.
Keberanian mereka untuk mau terbuka dan bercerita patut dihargai. Jaga kepercayaan mereka dengan menyimpan cerita itu dan tidak menjadikannya bahan obrolan bersama yang lain. Biasakan untuk meminta persetujuan temanmu jika memang diminta untuk memberikan keterangan atau penjelasan di lain waktu. Selalu utamakan privasi temanmu, karena kejadian traumatik yang dialami temanmu bukan untuk disebar ke publik.
Tidak Menghakimi Korban
Buatlah temanmu merasa aman untuk bercerita. Bila temanmu cenderung menyalahkan dirinya sendiri atas kejadian ini, maka tenangkanlah dia. Katakan jika apa yang terjadi sama sekali bukan salahnya. Jangan pernah menyalahkan temanmu dengan berpikir kalau temanmu menjadi korban karena pakaian yang dia kenakan atau karena dia bepergian sendirian. Ingat, korban kekerasan seksual tidak pantas dihakimi dan disudutkan.
Tunjukkan Dukungan
Temanmu tentu berharap kamu bisa menenangkan atau membantu mereka atas masalah kekerasan seksual yang mereka alami. Yakinkan temanmu, jika mereka tidak sendirian. Berilah bantuan yang dibutuhkan, semisal tempat berlindung yang aman. Tanyakan jika memang perlu bantuan lain misalnya psikolog, dokter, atau ahli hukum.
Bila perlu, damping temanmu untuk pergi ke tenaga psikologis profesional, misalnya Yayasan Pulih. Sementara, jika temanmu ingin melaporkan ke polisi, maka bantulah rujuk ke lembaga bantuan hukum misalnya ke LBH APIK, LBH Jakarta atau LBH Mawar Saron. Bila temanmu juga mengalami masalah kesehatan atau medis, maka bisa diantar ke PKBI Jakarta atau Klinik Angsa Merah.
Referensi:
http://yayasanpulih.org/2017/06/mengenali-kekerasan-seksual/
https://journal.sociolla.com/lifestyle/bantu-korban-pelecehan-seksual/
Coronavirus dan Xenophobia
Awal tahun ini banyak peristiwa yang membuat kita menggigit jari. Mulai dari banjir awal tahun, isu perang dunia ketiga, dan yang sampai sekarang masih terus berlanjut adalah Novel Coronavirus atau virus corona. Coronavirus atau 2019-nCoV pertama kali dilaporkan dari Wuhan, China pada 31 Desember 2019. Coronavirus masih satu keluarga dengan (Middle East Respiratory Syndrome (MERS) atau MERS-nCoV serta Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) atau SARS-nCoV.
WHO mengeluarkan pernyataan bahwa coronavirus adalah penyakit berbahaya. Coronavirus menyerang lewat udara dan mengakibatkan pernapasan udara terganggu, demam tinggi, batuk, serta pilek. Menurut data dari Johns Hopkins CSSE, jumlah korban meninggal akibat COVID-19 yang disebabkan coronavirus mencapai 1.368 orang dan 60.329 orang terinfeksi COVID-19 hingga Kamis (13/2/2020) pukul 10.30 WIB. Korban meninggal paling banyak terdeteksi di Hubei, China.
Coronavirus menjadi berbahaya bukan hanya karena virusnya mematikan, walaupun sudah banyak yang meninggal karena virus tersebut, namun tidak sedikit yang sudah sembuh dari coronavirus. Tercatat sudah ada 3.281 pasien virus corona yang dinyatakan sembuh di wilayah Cina Selatan, dengan 1.795 pasien di antaranya ada di wilayah Provinsi Hubei. Walau begitu, media tampak tak segan-segan membuat berita bombastis tentang coronavirus.
Media seharusnya menjadi alat untuk memilah informasi apa saja yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Namun di Indonesia, warga +62 ini memang lebih suka melebih-lebihkan cerita atau bahkan membuat informasi gadungan. Mulai dari hoax bahwa coronavirus berasal dari laboratorium yang bocor, virus dibawa melalui alat elektronik milik Cina ke Indonesia, sampai coronavirus dapat disembuhkan lewat ruqyah. Efek terparah yang dirasakan masyarakat dari media tersebut adalah memunculkan diskriminasi terhadap warga Tiongkok.
Informasi yang simpang siur serta tidak adanya upaya media untuk meluruskan ternyata berdampak buruk. Diskriminasi terhadap warga Tiongkok semakin parah. Bukan hanya di Indonesia saja, namun sampai ke hampir seluruh dunia. Misalnya di Jepang, negara tetangga China ini menolak kedatangan warga China. Mereka membuat tagar #ChineseDon’tComeToJapan di Twitter dan menjadi trending.
Di Kanada ada laporan bahwa seorang anak keturunan Tiongkok di-bully atau dijauhkan dari anak-anak lainnya di sekolahnya. Beberapa tempat makan di Vietnam sampai diberi tanda dilarang masuk untuk orang China. Di Indonesia sendiri banyak warga Natuna yang menolak kedatangan WNI dari Wuhan. Mereka protes karena ketakutan warga terhadap coronavirus serta banyaknya hoax yang beredar.
Je Suis pas un virus (Saya bukan virus)
Saat coronavirus sedang ramai dan diskriminasi semakin wajar, seorang Asia yang tinggal di Perancis membuat tagar tandingan di Twitter yaitu #jesuispasunvirus yang artinya “Saya bukan virus”. Tagar tersebut dibuat untuk melawan sikap rasial. Pasalnya, Seorang siswa asal China di Strasbourg diteriaki oleh seorang perempuan yang mengatakan untuk tidak menyentuh alpukat yang ingin dia beli.
Akhirnya banyak pemberitaan serta informasi tentang coronavirus yang simpang siur telah memunculkan xenophobia. Xenophobia adalah ketakutan terhadap orang-orang dari negara lain atau orang yang dianggap asing. Walikota Toronto menyampaikan peringatan terhadap kepanikan warga kepada coronavirus. Dia menyatakan untuk berdiri bersama komunitas China melawan stigma dan diskriminasi. Coronavirus memang muncul dari Wuhan, namun bukan berarti semua warga Cina menjadi penyebabnya.
Jika informasi tidak disaring serta dipilah, virus yang mematikan bukan hanya membunuh orangnya saja. Hak hidup seseorang juga bisa dimatikan, apalagi jika orang tersebut termasuk golongan minoritas. Gelombang penolakan warga Tiongkok seharusnya bisa diredam, apalagi jika ada alasan karena takut tersebarnya coronavirus. Karena seharusnya kita melawan virusnya, bukan orangnya.
Referensi:
- https://tirto.id/virus-corona-hari-ini-1368-meninggal-60329-terinfeksi-covid-19-eyF3?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Terkait
- https://www.liputan6.com/global/read/4174787/kematian-akibat-virus-corona-22-persen-total-sembuh-2780
- https://news.detik.com/internasional/d-4892713/lebih-dari-40-ribu-orang-terinfeksi-virus-corona-3281-pasien-sembuh/
- https://tirto.id/gelombang-diskriminasi-dan-rasisme-yang-muncul-akibat-hoaks-corona-ewFs
- https://news.cgtn.com/news/2020-02-01/-No-Chinese-Coronavirus-panic-fuels-racism-outbreak-NJ5voRyBtC/index.html
Apakah Amin (masih) Paling Serius
Pemerintahan baru Jokowi – Amin telah melewati masa 100 hari (28 Januari 2020). Namun sepertinya tidak ada angin segar yang dirasakan oleh masyarakat. Badai besar? Mungkin. Seperti UU KPK terbaru yang menguntungkan koruptor dan UU Cilaka (Omnibus Law) yang masih mengancam pekerja. Badai yang tak henti-hentinya datang membuat kita berpikir apakah kita masih bisa optimis untuk lima tahun ke depan.
Dalam 100 hari tersebut, kita dapat melihat bagaimana Jokowi memposisikan dirinya. Dekat dengan elit, abai terhadap HAM, fokus terhadap investasi, serta selalu membicarakan infrastruktur. Contohnya saja menteri Jokowi menyampaikan dengan mudahnya bahwa tidak ada kasus pelanggaran HAM pada pemerintahannya yang lalu. Padahal, kita dapat melihat dengan jelas bagaimana sikap aparat terhadap massa aksi saat #reformasidikorupsi lalu.
Banyak juga hak-hak minoritas yang dipinggirkan serta pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi oleh pemerintah. Namun dari 100 hari kinerja pemerintahan Jokowi – Amin ada yang menarik perhatian, yaitu apa saja yang sudah dilakukan oleh wapresnya, Ma’ruf Amin? Coba buka browser, lalu cari dengan kata kunci “Ma’ruf Amin”. Maka anda temukan hanya sedikit berita tentang Ma’ruf Amin. Pada Februari ini saja hanya muncul “Rocky Gerung Salah Sebut Nama Ma’ruf Amin” serta penolakan terhadap legalisasi ganja. Sisanya hanya wikipedia, media sosial Ma’ruf Amin, serta berita lama mengenai kampanyenya.
Penulis mencoba untuk melacak apa saja kinerja Ma’ruf Amin lewat setidaknya enam media yang sering diakses oleh masyarakat. Enam media tersebut adalah tirto.id, vice, detik(dot)com, liputan6, tribunnews, serta tempo. Pada tirto.id setidaknya ada empat berita yang membingkai kinerja Ma’ruf Amin. Pertama adalah pernyataan bahwa pemekaran Provinsi Papua terealisasi bila mendesak. Pemekaran Papua masih menjadi kontroversi karena adanya kepentingan elit di dalamnya.
Kedua adalah pernyataan tentang pembentukan panja (pasukan khusus Jiwasraya) adalah kewenangan DPR. Jiwasraya adalah perusahaan asuransi yang mengalami defisit karena gagal bayar hingga kasus dugaan korupsi. Ketiga adalah pernyataan untuk menginstruksikan pembentukan forum keberagaman umat beragama (FKUB) tingkat nasional untuk memperkuat toleransi di Indonesia. Keempat adalah pernyataan bahwa Yogyakarta adalah kota yang paling heterogen dan toleran pada acara eksekutif meeting Centris Democracy International (CDI) di Yogyakarta. Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa kasus intoleransi di Yogyakarta semakin meningkat.
Pada vice hanya ada satu berita mengenai Ma’ruf Amin, yaitu tentang pertentangan ide ekspor ganja medis. Pada liputan6, hanya ada dua berita yang memuat pernyataan/menunjukkan kinerjanya. Pertama adalah pernyataan untuk meminta China terbuka soal nasib Uighur. Kedua adalah berita ‘Maruf Amin tutup munas golkar’. Sisanya pemberitaan tentang pelaku penghinaan Ma’ruf Amin dan berita yang judulnya terdapat kata “Jokowi – Amin”. Tribunnews, detik(dot)com, serta tempo terlihat berbeda dalam memberitakan Ma’ruf Amin. Cukup banyak, namun terkesan berulang. Hanya ada sedikit topik dengan banyak penyampaian, seperti itulah gambarannya.
Tidak ada yang cukup signifikan dalam kinerja Ma’ruf Amin selama 100 hari pertamanya, apalagi dalam isu hak asasi manusia. Banyak peristiwa yang terjadi belakangan ini, namun suara Ma’ruf Amin malah terdengar lesuh. Presiden dan Wakil Presiden ditunjuk oleh rakyat, maka sudah seharusnya kita sebagai rakyat bisa mengawasi mereka. Media adalah salah satu alat untuk mengawasinya.
Referensi
https://tirto.id/maruf-amin-pemekaran-provinsi-di-papua-terealisasi-bila-mendesak-euit
https://tirto.id/wapres-maruf-nilai-pembentukan-panja-dpr-jiwasraya-sudah-cukup-eus9
https://tirto.id/wapres-maruf-sebut-jogja-kota-paling-heterogen-toleran-faktanya-euHc
https://tirto.id/wapres-maruf-amin-instruksikan-pembentukan-fkub-tingkat-nasional-ext6
https://www.liputan6.com/news/read/4127509/maruf-amin-tutup-munas-golkar?source=search
5 Serial yang Bikin Kamu Mikir
Udah bosen ngubek-ubek televisi (yang isinya sinetron dan lawakan kurang relatable), Netflix, dan YouTube tapi isinya gitu-gitu aja. Rekomendasi dari temen juga belum tentu asik. Nah, Pamflet punya rekomendasi serial-serial yang (mungkin asik) dan bisa bikin kamu mikir, nih. Mikir soal apa? Bisa jadi sesuatu yang ada di dalam atau di luar dirimu, misalnya soal masa remaja, percintaan, persahabatan, tekanan hidup, maupun hal yang bikin kamu–sedikit merasa lebih–senang.
SKY Castle (JTBC, 2018)
Kalau kalian suka nonton serial drama Oppa atau Eonnie dari Negeri Gingseng ada rekomendasi yang cocok dan oke banget, yaitu SKY Castle. Tenang, ini bukan sekadar drama Korea menye-menye yang unyu, uwu gitu. Drama ini bercerita tentang tekanan yang didapatkan oleh para orang tua dan remaja yang tinggal di kawasan elit SKY Castle akibat standar sosial mengenai prestasi anak mereka. Depresi yang dialami para orang tua, khususnya Ibu yang memang diberikan beban penuh untuk mengurus urusan domestik. Diceritakan bahwa salah satu Ibu memilih untuk bunuh diri karena tahu anaknya tidak bahagia. Ada pula persaingan tidak sehat dan kecurangan antara remaja-remaja tersebut di sekolah. Parahnya, persaingan dan kecurangan ini difasilitasi oleh orang tua mereka lewat perantara gurunya. Para remaja ini juga mengalami depresi bahkan krisis kepercayaan akibat perlakuan kedua orangtuanya.
Dari cerita Oppa dan Eonnie ini, kita belajar bahwa seharusnya urusan domestik bukan hanya menjadi urusan perempuan ataupun sosok Ibu. Laki-laki yang menjadi sosok Ayah juga sudah seharusnya memiliki peran dalam masalah rumah tangga apalagi tentang anak. Kemudian, pola pengasuhan yang menekankan pada kekerasan verbal, fisik, dan psikis juga sudah seharusnya dihindari. Tentunya karena kekerasan hanya akan berdampak buruk pada perkembangan dan psikologis anak yang pada akhirnya mempengaruhi keseharian mereka. Seharusnya anak diberi dukungan atas setiap pilihan yang dibuat, bukan dipaksa untuk mengikuti kehendak orang tuanya.
Unbelievable (Netflix, 2019)
Serial TV yang hanya tayang di Netflix ini sedikit banyak cukup mencengangkan. Katanya sih diambil dari kisah nyata. Unbelievable berisi delapan seri yang brilian, menyebalkan, menarik perhatian, sekaligus menyedihkan. Seri ini menyuguhkan fakta-fakta yang menyulut emosi terkait kasus pemerkosaan dan bagaimana reaksi-reaksi korban atas apa yang mereka alami. Kisahnya berkisar seputar kehidupan remaja bernama Marie yang diperkosa namun dituduh berbohong ketika ia menceritakan kejadian yang ia alami kepada polisi. Laporan polisi menyatakan kalo Marie mengada-ngada atas laporan bahwa ia diperkosa. Kasusnya pun sempat ditutup. Padahal ia hanya mengalami ketakutan saat ia ditanya-tanya tentang bagaimana pemerkosaan itu bisa terjadi. Ia merasa terguncang dan trauma ketika harus menceritakan kisahnya berulang-ulang dan teringat bagaimana pelaku memperkosanya berulang kali. Hingga akhirnya dua detektif perempuan mulai memperhatikan kalo ada yang janggal dari kasus pemerkosaan di daerahnya.
Dua detektif perempuan dari dua lembaga berbeda ini menemukan kasus pemerkosaan yang dilakukan perorangan. Mereka terus menginvestigasi dan menganalisis kasusnya hingga mendapatkan kesimpulan kalo kasus satu perkosaan yang mereka dapatkan merupakan kasus pemerkosaan berantai. Awalnya kedua detektif ini nggak mengetahui keberadaan Marie hingga pelaku tertangkap. Marie menelpon salah satu detektif dan berterima kasih atas pengungkapan kasus yang sulit dipercaya. Marie nggak merasa takut lagi. Mungkin sudah banyak film dan produk visual lainnya yang menceritakan tentang kasus pemerkosaan, namun kita dapat merasakan kemasan yang begitu baru dan radikal dari serial ini. Mungkin kamu bakal merasakan luapan emosi dan lebih mawas diri ketika nonton serial ini di rumah sendirian.
Messiah (Netflix, 2020)
Messiah adalah serial televisi yang baru dirilis pada awal tahun ini. Serial ini menceritakan tentang seorang pemuda (Mehdi Dehbi) yang dianggap sebagai sang penyelamat, juru kunci, serta pembawa pesan Tuhan oleh orang-orang dengan latar belakang agama yang berbeda. Pada awalnya, banyak orang yang tidak percaya dengannya. Namun, beberapa rangkaian peristiwa membuat masyarakat mulai mempercayai ‘Sang Messiah’. Namun, tidak dengan Eva (Michelle Monaghan). Ia merasa ada yang janggal. Perjalanan pun dimulai dengan mencari asal usul Sang Messiah. Siapakah ia dan apa rencananya?
Yang menarik dari Messiah adalah bagaimana kebenaran tersebut akhirnya terbentuk. Apalagi setiap agama memiliki kebenarannya masing-masing. Pada awal cerita kita akan dibuat percaya pada Messiah dengan ‘mukjizat’ yang ia punya. Akan ada propaganda yang dapat mempertanyakan kita, bagaimana jika ‘Sang Messiah’ yang asli datang bagi yang percaya. Bagaimana kita akan mempercayainya? Lebih luas, bagaimana akhirnya sebuah kepercayaan sangat mempengaruhi semua tindakan manusia.
Midnight Diner: Tokyo Series (Netflix, 2019)
Koki paruh baya yang kerap dipanggil “Master” membuka kios makanannya setiap hari mulai pukul dua belas malam. Menu yang terpampang pun sangat sederhana, hanya dua jenis makanan dan dua jenis minuman. Namun, ia punya prinsip, setiap pengunjung bisa memesan makanan yang ia suka kalau Master punya bahan-bahan untuk memasak makanan tersebut. Yang bikin series ini membuat kita mikir bukan karena makanannya, tapi kisah setiap pengunjung yang datang ke kios makanan Sang Master. Series ini sangat ringan untuk ditonton, tapi kita bisa belajar sedikit tentang budaya Jepang yang gak terlalu terexpose di televisi atau film-film besar. Beberapa perbincangan masalah otoritas tubuh pun pernah ditampilkan dalam beberapa episodenya.
Kios Master terletak di gang sempit si satu daerah bernama Shinjuku. Tempatnya pun gak terlalu luas dan sangat typical Jepang tradisional. Master pakai sandal kayu dan pakaian yang pula khas Jepang. Ia cukup mengenal setiap pelanggan setianya, meski ada aura misterius dalam diri Master (sejauh yang penulis tonton, belum ada episode yang menguak hidup Sang Master). Kebersamaan yang sangat terasa di setiap perbincangan pelanggan kios Master sangat hangat untuk disaksikan, dan betapa merefleksikan bahwa perbedaan identitas setiap pelanggan tidak jadi soal bagi para tokoh untuk bercengkrama di tempat yang sama: duda, transgender, pelayan kafe, penari telanjang, pengacara, tukang judi, bahkan artis sekalipun bisa melebur dalam percakapan yang receh dan kadang serius dalam kios tersebut. Beneran deh, series ringan yang cocok ditonton sebelum tidur, tapi juga bikin wawasan (serta hati) kita terbuka lebar.
Euphoria (HBO, 2019)
Siapa bilang kehidupan anak remaja berbunga-bunga terus bak iklan cologne-gel? Kayaknya kita perlu terbuka juga dengan fenomena lain di sekitar kita soal remaja. Ada lho remaja yang kehidupannya seperti Rue (Zendaya), anak SMA yang pernah direhabilitasi karena pakai narkotika. Di tengah-tengah kekacauan hidupnya, ia ketemu dengan seorang anak pindahan bernama Jules, transpuan remaja yang sebenarnya tertekan banget akibat perceraian orang tuanya. Mereka berdua berteman akrab dengan cepat dan saling menguatkan meski masing-masing dianggap ‘nggak normal’ oleh orang kebanyakan.
Nonton serial ini bisa bikin kamu berpikir ulang tentang prasangka-prasangka ke orang yang punya jalan hidup yang beda. Begitu pula bisa bikin kamu berefleksi tentang hidupmu sendiri dan cara apa yang kamu lakukan untuk menghadapi masalah-masalah sehari-hari ketika masih remaja. Pokoknya tonton aja Euphoria kalau kamu pengen tahu sisi lain kehidupan orang yang terlihat aneh dari luar. Namun, lagi-lagi kalau emang nggak cocok sama dirimu dan kepribadianmu, ya tidak perlu dijadikan referensi. Sayangi tubuh dan dirimu sendiri dengan memahami risiko-risiko yang bisa terjadi atas pilihanmu.
UU PSDN: Undang-Undang Ngaco Itu Tak Peduli HAM
Pernahkah kalian mendengar konflik agraria TNI vs Petani Urut Sewu? Konflik ini dipicu klaim sepihak TNI atas lahan yang diklaim oleh warga sebagai miliknya. Klaim TNI atas lahan tersebut sampai pada kegiatan pemagaran sepihak oleh TNI di wilayah Urut Sewu sepanjang sekitar 22,5 km. yang diklaim sebagai tanah negara. TNI bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan milik negara yang bisa dimanfaatkan oleh TNI termasuk untuk pelatihan militer. Bentrok pun terjadi, dan berakhir pada belasan warga terluka akibat pukulan tongkat TNI.
Sepanjang tahun belakangan ini, mungkin kalian sering disuguhkan dengan konflik antara warga sipil dengan aparat negara atau melihat video bagaimana penanganan aparat terhadap warga yang protes. Mungkin saja kalian akan melongo ketika melihat adegannya. Secara spontan dan tanpa pikir panjang kalian akan misuh terhadap rezim ini, dan kata-kata kasar mulai terbatin dalam diri kalian tak kunjung putus. Kata-kata kasar kalian adalah gambaran UU PSDN yang hendak dibahas dalam tulisan ini. Ya, pasal dalam undang-undang ini bermasalah dan berpotensi menghadirkan konflik serupa.
Di bawah rezim kepemimpinan presiden yang selalu ingin tampak seperti generasi 4.0, pemerintah mengajukan RUU PSDN dan masuk dalam Prolegnas tahun 2018. Kemudian, RUU ini disahkan dan diundangkan pada Oktober 2019 menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Undang-undang ini tak hanya melegalkan mobilisasi sipil dengan dalih bela negara tapi juga melegalkan perampasan lahan.
Ketika masih dalam bentuk rancangan, UU PSDN sudah mendapat penolakan dari masyarakat termasuk Komnas HAM. Permasalahan-permasalahannya seperti cerita lama, pasal-pasalnya kacau balau. Berbahaya bagi demokrasi dan HAM.
Meskipun sudah ada penolakan di masyarakat, tentu saja penolakan itu tak didengar dan tetap saja disahkan. Pembentukannya pun hanya 39 hari dengan 16 kali rapat dan 10 kali rapat secara tertutup.
Untuk lebih jelasnya, mari kita ulas pasal bermasalah dalam UU PSDN itu:
Pasal 66 ayat (2) Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai Komponen Cadangan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi. Perampasan lahan secara paksa sangat mungkin terjadi dalam pasal ini karena adanya kewajiban setiap pemilik Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Buatan (SDB) untuk menyerahkannya kepada negara untuk kepentingan mobilisasi. Dengan berdasar pada undang-undang ini militer dapat mengambil secara paksa SDA dan SDB tersebut.
Undang-undang ini sangat rawan disalahgunakan karena mengatur komponen cadangan ini bisa dimobilisasi, dengan begitu bisa disalahgunakan untuk menghadapi konflik agraria karena penggunaan komponen cadangan sangat luas. Tidak hanya menghadapi ancaman militer, tapi juga non militer dan hibrida.
Menurut Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam justru menilai UU PSDN berbahaya bagi demokrasi dan penegakan HAM. Menurut Anam, UU PSDN berpotensi melanggar prinsip conscientious objection dan kepastian hukum karena ada pengaturan absolut melalui ancaman pidana bagi pihak yang tidak mengikuti agenda yang telah ditetapkan, misalnya mobilisasi.
Kewajiban seseorang sebagai komponen cadangan juga bisa dipidana 4 (empat) tahun sebagaimana dalam pasal 77 apabila tidak memenuhi panggilan untuk mobilisasi. Hal ini sangat bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) sebelumnya yang pendaftarannya bersifat sukarela. Artinya undang-undang ini tidak mengadopsi prinsip HAM secara utuh dan berpotensi melanggar HAM.
Dengan demikian, undang-undang ini bertentangan dengan Resolusi PBB yang mengakui setiap warga negara yang atas dasar keyakinan dan agamanya berhak menolak dalam wajib militer karena menolak penyelesaian konflik dengan senjata.
Tak hanya itu, undang-undang ini menyebut beberapa hal yang dapat menjadi ancaman terhadap negara. Salah satunya ancaman komunisme, tak ada penjelasan di sini ancaman komunisme dalam bentuk apa yang dimaksud dalam undang-undang ini. Sehingga dapat ditafsirkan secara lentur, bisa jadi buku-buku yang dianggap menyebarkan ideologi “komunis” menjadi sasaran perampasan atas dasar undang-undang ini. Tentu saja ini menyebalkan, perampasan buku atas nama apapun adalah pembodohan. Undang-undang ini menjadi salah satu undang-undang berbahaya yang lolos di tahun 2019. Menyebalkan.
Referensi:
Adi Thea DA, “Bermasalah, Koalisi Bakal Uji UU PSDN”, hukumonline.com, 07 Oktober 2019. Diakses pada tanggal 22 Januari 2020 di https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d9b19a00fb5f/bermasalah–koalisi-bakal-uji-uu-psdn/
Banjir: Tanggung Jawab Siapa?
Awal 2020 ini Jakarta dan sekitarnya diguyur hujan deras. Hujan tersebut menyebabkan banjir. Walau Jakarta memang sering terkena banjir, namun banjir kali ini menjadi banjir yang terburuk setelah banjir 2007. Jakarta memang memiliki permukaan yang lebih rendah dari permukaan laut. Permukaan di Jakarta memiliki rata-rata laju penurunan tanah sekitar 3 – 18 cm per tahun.
Menurut LIPI, banjir tersebut terjadi bukan karena banjir kiriman dari Bogor. Banjir di jakarta pada 31 Desember – 1 Januari terjadi karena curah hujan yang ekstrem (>150 mm/hari) dan tidak pernah terjadi sebelumnya sejak 1990-an. Di sisi lain perubahan ahli fungsi lahan yang berlangsung cepat menyebabkan kemampuan daya resap sistem daerah aliran sungai di Jabodetabek terhadap air hujan menurun.
Banjir mengakibatkan banyak rumah yang terendam, mematikan aliran listrik, membuat transportasi umum tidak beroperasi seperti biasa. Banyak KRL yang tidak jadi berangkat serta beberapa halte transjakarta yang tidak bisa dilewati karena banjir. Tidak ada peringatan dini yang diberikan pemerintah membuat warga tidak dapat bersiap-siap. Setidaknya ada beberapa pompa air yang rusak karena terendam banjir.
Class Action
Banyak warga yang dirugikan menyalahkan Anies karena dianggap tidak mampu untuk mengatasi banjir. Diinisiasi oleh tiga pengacara akhirnya mereka menggugat Anies dengan gugatan class action. Gugatan classs action atau gugatan perwakilan kelompok adalah sebuah prosedur beracara dalam hukum perdata yang memberikan hak prosedural bagi seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi penggugat demi memperjuangkan sengketa yang menyebabkan kerugian atau penderitaan bagi puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang.
Dalam kasus ini, tim advokasi korban banjir Jakarta 2020 melayangkan gugatan pada hari senin, 13 Januari lalu. Setidaknya hingga tanggal 13 Januari sudah sebanyak 700 korban yang melapor kerugiannya kepada Tim Advokasi. Namun, dari 700 laporan yang diterima hanya 270 laporan saja yang datanya lengkap dan lolos verifikasi. Sedangkan untuk kerugian yang dialami mencapai Rp43 miliar.
Diketahui warga yang ingin melaporkan kerugiannya akibat banjir di ibu kota kemarin harus melampirkan dokumen berupa nama lengkap sesuai KTP alamat tempat tinggal. Foto KTP DKI, jumlah nilai perkiraan, kerugian, dan foto bukti harta atau aset yang terkena dampak banjir Jakarta. Kemudian mereka mengirimnya ke email banjirdki2020@gmail.com.
Warga yang paling banyak melaporkan adalah wilayah Jakarta Barat yaitu sebanyak 48,9 persen atau 137. Kemudian wilayah Jakarta Timur mencapai 22,8 persen atau 64 warga. Lalu Jakarta Utara 8,6 persen atau 24 warga dan wilayah Jakarta Selatan 14,6 persen atau sebanyak 41 korban. Sedangkan wilayah Jakarta Pusat yang paling sedikit melaporkan kepada tim, hanya 10 warga atau sekitar 3,6 persen.
Dari lima wilayah DKI jakarta tercatat 46 kecamatan yang melaporkan kepada Tim. Wilayah Jakarta Barat terdapat 14 kecamatan, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur masing-masing 11 kecamatan, Jakarta Pusat enam kecamatan, dan Jakarta Utara empat kecamatan. Kecamatan yang paling banyak melaporkan adalah kecamatan Cengkareng sebanyak 40 warga, Kecamatan Kebon Jeruk 39 warga, dan kecamatan Kembangan 20 warga.
Anies menjadi tergugat karena ia dipilih langsung oleh warga, sedangkan walikota tidak ikut digugat karena bawahan gubernur dan dipilih langsung oleh gubernur. Warga hanya menggugat saat banjir lokal saja, yaitu pada 31 Desember – 1 Januari. Banjir lokal adalah banjir yang terjadi karena faktor curah hujan yang menampung air karena penurunan daratan atau memang sudah menjadi tipologi daerah tersebut.
Pembelajaran untuk Pemerintah DKI
Banjir kali ini menjadi sebuah pukulan telak untuk pemerintah DKI, terutama untuk Anies. Seharusnya gubernur sekarang melihat permasalahan sampai ke akar dan berupaya untuk memperbaikinya, bukan malah menyalahi gubernur sebelumnya dan tidak berbuat apa-apa. Jakarta memang sudah menjadi daerah rawan banjir. Bahkan pada 2050 Jakarta diprediksikan akan tenggelam bila tidak diurus dengan benar. Kurangnya lahan untuk meresap air serta banyaknya beton dan semen membuat jakarta semakin tenggelam.
Pemerintah juga seharusnya bekerja sama dengan provinsi Jawa Barat dan Banten untuk membuat program-program penanggulangan banjir mengingat banjir juga terjadi karena hulu yang tidak dapat meresap air dengan baik. Pemerintah DKI lebih baik memikirkan bagaimana cara mengembalikan fungsi sungai dengan apa pun istilahnya.
Selain itu perlu ada perbaikan dalam pengolahan sampah dan diubah menjadi energi yang terbarukan. Lalu untuk pembuangan sampah sudah tidak bisa mengandalkan TPA Bantar Gerbang. Hal tersebut dikarenakan kapasitas yang sudah tidak memadai. Pemerintah sebaiknya memikirkan cara untuk mencegah penurunan tanah. Salah satu caranya adalah dengan membuat pelarangan penggunaan air tanah.
Adanya peringatan dini serta sosialisasi mengenai rencana evakuasi juga menjadi hal yang penting. Masyarakat jadi paham jika banjir terjadi lagi maka mereka harus kemana. Begitu pula dengan pendidikan bencana. Pendidikan bencana bisa menjadi kunci ketahanan masyarakat jika banjir terjadi lagi. Masyarakat bisa paham bahwa banjir bisa dicegah, diatasi, kemudian dihilangkan.
Referensi:
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2436/class-action/ diakses pada 20 Januari 2020.
- https://tirto.id/ratusan-korban-banjir-layangkan-gugatan-class-action-ke-pn-jakpus-esnB diakses pada 20 Januari 2020
- https://theconversation.com/banjir-besar-di-jakarta-awal-2020-penyebab-dan-saatnya-mitigasi-bencana-secara-radikal-129324 diakses pada 20 Januari 2020
- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200107180309-199-463264/lipi-tegaskan-bogor-bukan-penyebab-banjir-jakarta diakses pada 20 Januari 2020
- https://news.detik.com/berita/d-4865030/ini-alasan-warga-korban-banjir-hanya-gugat-anies-baswedan diakses pada 20 Januari 2020
- https://tirto.id/pompa-tak-berfungsi-saat-banjir-jakarta-2020-kasudin-terendam-air-ercc diakses pada 21 Januari 2020
Lima Sihir Polisi di Kasus Novel Baswedan
Akhir tahun lalu ada yang masih ingat ada berita heboh apa? Bukan, bukan soal ramalan tahun baru tikus emas. Ini berita tentang penangkapan dugaan pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Wow, akhirnya setelah menunggu dua tahun lebih kejelasan dan penyelesaian kasus ini, pihak kepolisian berhasil menemukan dua tersangka penyerangan terhadap Novel. Keduanya adalah anggota Polri yang statusnya masih aktif. Pertama adalah anggota Satuan Bantuan Pasukan Gegana Korps Brimob dengan pangkat Brigadir berinisial RM. Kedua adalah pria berinisial RB yang merupakan anggota Pelopor Brimob berpangkat Brigadir Kepala. Dalam kasus ini RM diduga berperan menyiramkan air keras, sementara RB yang mengantar RM ke rumah Novel. Eh, tapi banyak orang yang mengatakan jika penangkapan tersangka penyiraman air keras ini dipenuhi kejanggalan. Sudah tahu belum sih, apa saja kejanggalan di penangkapan tersangka kasus penyerangan Novel tersebut? Yuk, simak di bawah ini.
Nah, jika berdasarkan timeline kasus Novel nih, waktu penangkapan tersangka ini agak aneh. Tahu gak kenapa? Jadi, pada 23 Desember 2019 pihak kepolisian sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke-3 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-10 yang isinya menyatakan jika pihak kepolisian mengaku kesulitan untuk menemukan dan mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel. Bahkan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan ini belum juga menemukan dua tersangka penyerangan tersebut. Eits, tapi tiba-tiba pada 26 Desember 2019, tepatnya di malam hari, kepolisian membuat geger seluruh masyarakat dengan mengatakan jika pelaku penyerangan berhasil ditangkap.
Pihak kepolisian seolah pandai bermain sulap. Dengan sekali merapal mantra, pihak kepolisian berhasil menemukan dua tersangka kasus penyerangan terhadap Novel. Artinya penangkapan tersangka Novel Baswedan hanya berselang empat hari setelah pernyataan pihak kepolisan yang mengaku kesulitan untuk menangkap tersangka. Hal ini jelas aneh, jika mengingat dua tahun lebih pihak kepolisian tergopoh-gopoh mencari tersangka. Namun, hanya berselang beberapa hari setelah mengakui kesulitan untuk menemukan tersangka, justru kepolisian berhasil menangkap tersangka kasus ini. Apa kepolisian kita punya kemampuan magis? Entahlah.
Sekarang beralih ke cara penetapan tersangka kasus penyerangan Novel nih. Ada dua versi penetapan tersangka kasus ini, pertama adalah kedua tersangka tersebut ditangkap dan kedua adalah para tersangka secara sadar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Sehari setelah para tersangka muncul dan diungkap ke hadapan publik, IPW menyebutkan dalam rilis yang menyatakan apresiasi atas para pelaku penyerangan yang sukarela menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Eh, tapi kepolisian justru mengatakan hal yang berbeda. Di hari yang sama, Kabareskrim Polri menyatakan jika pihak kepolisian berperan dalam melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Cimanggis, Depok.
Sebentar, tunggu dulu gengs, di hari yang berbeda tepatnya 31 Desember 2019 muncul kabar lain terkait para tersangka kasus Novel ini. Berdasarkan penuturan salah satu petugas kepolisian yang mengetahui pejalanan kasus ini mengatakan jika salah satu tersangka penyerangan Novel menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 26 Desember 2019 tersebut. Hal ini terjadi setelah dirinya mengakui kepada kawannya di Brimob.
Bingung? Emang membingungkan sih. Keterangan soal cara kepolisian menetapkan tersangka saja berbeda-beda. Ini menunjukan inkonsistensi kepolisian dalam menjelaskan proses penyelesaian kasus Novel kepada masyarakat. Padahal masyarakat berhak tahu tentang kebenaran setiap proses penyelesaian kasus ini.
Hingga kini belum ada kejelasan mengenai apa motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Ada beberapa versi mengenai motif penyerangan ini. Pertama adalah hasil pemeriksaan Tim Gabungan Pencari Fakta Polri yang mengatakan jika alasan Novel diserang adalah karena 6 kasus besar yang ditangani KPK. Enam kasus itu adalah kasus korupsi e-KTP, kasus Akil Mochtar; kasus Nurhadi; kasus Amran Batalipu dan kasus korupsi Wisma Atlet. Komnas HAM juga sepakat dengan dugaan ini, karena sangat tidak mungkin jika penyerangan ini hanya didasarkan pada dendam pribadi.
Sementara di lain pihak, RM salah satu tersangka sempat berteriak dan menyebut Novel sebagai pengkhianat. Menurut Haris Azhar, label ‘pengkhianat’ sering dilontarkan tersangka kepada korban yang merupakan musuh negara. Dia mencontohkan Pollycarpus tersangka kasus pembunuhan Munir yang juga mengatakan jika Munir seorang pengkhianat. Sehingga kuat dugaan jika kasus Novel merupakan kasus yang melibatkan petinggi negara.
Tetapi jika mendengar keterangan Novel, menurutnya dugaan paling kuat disebabkan karena Buku Merah. Buku Merah sempat mencatat dugaan korupsi impor daging sapi yang uangnya juga mengalir ke petinggi pejabat kepolisian.
Tuh, bingung kan? Tapi nih yang penting untuk digarisbawahi adalah Novel Baswedan diserang karena berusaha membuktikan adanya kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan banyak pihak. Pihak-pihak ini berasal dari kalangan pejabat, politisi, aparat penegak hukum, dan orang-orang yang memiliki kekuasaan besar lainnya.
Sketsa Wajah Pelaku Penyerangan
Salah satu pelaku penyerangan yakni RB sama sekali tidak memiliki kemiripan dengan sketsa wajah yang sempat dirilis Polri beberapa waktu silam. Namun, RB memiliki kemiripan dengan sketsa wajah yang pernah dirilis Tempo. Sketsa wajah yang dirilis Tempo didapatkan setelah mendengarkan sejumlah saksi yang mengetahui rentetan peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sebenarnya sketsa wajah pelaku penyerangan Novel dirilis oleh Mabes Polri pada 31 Juli 2017 dan versi Polda Metro Jaya pada 24 November 2014. Mabes Polri hanya merilis satu sketsa wajah tersangka, sedangkan Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah tersangka. Namun menurut kepolisian wajah tersangka tidak bisa disamakan dengan sketsa wajah yang pernah dirilis oleh pihak kepolisian, karena sketsa wajah dilukis hanya berdasarkan keterangan para saksi.
Kok gitu ya? Padahal memang sketsa wajah itu dibuat untuk memudahkan polisi menemukan tersangka dengan bantuan petunjuk dari masyarakat yang pernah melihat orang dengan wajah yang mirip. Kalau tidak bisa disamakan, jadi untuk apa dong sketsa wajah itu dibuat? Untuk formalitas atau justru sebagai legitimasi jika polisi selama ini sudah melakukan upaya yang keras?
Polisi Dianggap Tak Bisa Membuktikan Tindakan Tersangka
Terakhir, muncul kekhawatiran jika dua anggota polisi aktif yang menjadi tersangka bukanlah dalang utama dalam penyerangan Novel Baswedan. Koordinator KontraS, Yati Andriyani mempertanyakan mengenai keterkaitan antara pengakuan para tersangka dengan keterangan para saksi. Haris Azhar juga memberikan komentar senada, karena menurutnya informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum menunjukan adanya hubungan antara fakta dan keterangan dari saksi-saksi kasus ini.
Jangan sampai nih dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya sekadar orang yang diumpankan untuk menutupi identitas pelaku sebenarnya. Karena, orang yang paling bertanggungjawab adalah orang yang memang memiliki niat jahat untuk menyerang Novel Baswedan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik KPK.
Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/1289174/lima-kejanggalan-penetapan-tersangka-penyerang-novel-baswedan
