Mengurai Fakta di Balik Hoax Novel Baswedan
Kalian masih ingat gak sih soal kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan? Penyiraman air keras itu membuat mata kiri Novel kehilangan fungsi penglihatannya. Meski sudah dirawat dan diobati di Singapura, tapi kondisi matanya tidak bisa pulih seperti semula. Parahnya hingga kini kepolisian belum juga berhasil menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel tersebut. Padahal kita semua tahu sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama pegawai KPK lainnya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di Indonesia. Untungnya, meski kondisi penglihatannya tidak sama seperti dulu, Novel masih tetap mampu membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang ada.
Terkait kasus Novel Baswedan, belum lama ini juga banyak tersiar kabar bohong yang menyudutkan pihak Novel serta KPK. Kabar ini berseliweran di berbagai media, baik sosial media maupun media mainstream lainnya. Kabar bohong atau hoax ini sengaja disebarkan untuk membuat citra diri Novel dan KPK menjadi buruk di mata publik. Nah, kalian harus tahu hoax apa saja yang menyerang Novel Baswedan dan KPK ini. Jangan sampai kalian juga ikut termakan hoax yang tersebar di media itu ya.
Kasus Novel Baswedan adalah rekayasa dan Novel menggunakan softlens
Baru-baru ini tagar #TangkapDewiTanjung ramai di Twitter. Ini merupakan reaksi netizen atas adanya laporan Dewi Tanjung ke pihak kepolisian mengenai kasus Novel Baswedan yang menurutnya adalah rekayasa. Selain Dewi Tanjung, salah satu akun Twitter @TurahNyinyir juga ikut menyebarkan kabar jika Novel sebenarnya menggunakan softlens. Bahkan akun ini juga turut menyertakan gambar yang sekilas menunjukan kalau mata Novel Baswedan yang mengalami kerusakan fungsi penglihatan berubah-ubah antara mata kanan dan kirinya. Tapi, kalian percaya gak sih sama laporan Dewi Tanjung dan tweet dari akun @TurahNyinyir itu? Serius gak sih kasus Novel Baswedan ini rekayasa? Agar kita gak termakan hoax di media, kita perlu tahu kronologi penyerangan Novel Baswedan.
Kejadian penyerangan Novel terjadi seusai dirinya melaksanakan sholat subuh di masjid sekitar rumahnya pada 11 April 2017 lalu. Saat dirinya di perjalanan pulang tiba-tiba ada dua orang pengendara motor menghampirinya dan seketika itu pula menyiramkan cairan kimia berupa air keras ke arah wajahnya. Kemudian kedua pelaku penyerangan langsung bergegas kabur. Seusai mengalami penyerangan, Novel dibawa ke RS Mitra Gading, Jakarta Utara untuk mendapat pertolongan pertama. Kemudian, dirinya dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center (JEC), Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan mata karena matanya mengalami kerusakan akibat penyiraman air keras tersebut. Setelah dirawat di RS JEC, Novel dirujuk ke Klinik Eye & Retina Surgeons, Singapura untuk mendapatkan pengobatan terhadap matanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dirilis, Novel mengalami luka bakar pada bagian wajah hingga kelopak matanya. Sementara kedua matanya mengalami cedera kimiawi yang membuat ketajaman penglihatannya berkurang. Namun, mata kanannya masih bisa melihat meski berkabut sementara mata kirinya sudah benar-benar tidak bisa melihat secara total.
Lalu foto yang ada di Twitter itu bagaimana dong? Ternyata foto yang tersebar di media sosial itu adalah hasil editan. Foto Novel Baswedan dirotasi sehingga terlihat seolah cedera pada mata Novel adalah rekayasa karena letaknya yang berubah antara kedua matanya. Foto yang berada di sebelah kanan menunjukan kalau mata kanan Novel yang mengalami cedera. Foto itulah yang dirotasi oleh akun @TurahNyinyir. Sementara foto di sisi kiri adalah foto orisinil yang berasal dari potongan gambar video sebuah tayangan berita. Dari fakta tersebut, maka terbukti sudah bahwa kabar penyerangan Novel Baswedan sebagai rekayasa adalah sebuah hoax yang sengaja disebarkan untuk memperburuk citra penyidik senior KPK ini dan melemahkan langkah pemberantasan korupsi.
Novel Baswedan adalah bagian kelompok Taliban di KPK
Tuduhan lainnya terhadap Novel Baswedan dan KPK adalah adanya kelompok Taliban yang menyusup di tubuh lembaga antirasuah ini. Tunggu, sebenarnya kalian sudah tahu belum apa itu Taliban? Taliban adalah kelompok politik yang menguasai hampir seluruh wilayah Afghanistan dan menganut paham Islam konservatif. Sehingga seringkali kelompok ini membenarkan penggunakan cara-cara kekerasan dalam bertindak.
Jadi apa benar ada kelompok ini di tubuh KPK? Apa Novel salah satu anggota Taliban tersebut? Isu ini ramai setelah video Denny Siregar lewat Youtube menyinggung terkait penampilan dan sikap Novel yang dicirikan seperti kelompok Taliban. Label ini melekat pada Novel hanya karena cara berpakaiannya yang berubah seiring dengan kebiasaannya mengikuti banyak acara pengajian. Dalam video tersebut juga disebutkan jika Wadah Pegai KPK telah membangun sistem di KPK yang bekerja selama ini. Pasca Imam Nahrawi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) label KPK dan Taliban semakin lekat dan kian ramai digaungkan. Apalagi terbit instruksi serentak dari Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kepada seluruh kader di daerah untuk menyuarakan protes terhadap KPK atas penetapan tersangka Imam Nahrawi yang dianggap politis dan melanggar hukum. Ditambah massa demonstran yang melakukan aksi protes di KPK juga ikut membuat gaung itu semakin nyaring terdengar di telinga publik.
Selain itu kita perlu tahu juga bahwa Taliban merupakan kelompok ekstrimis Islam yang menggunakan kekerasan dan memaksakan ideology yang diyakininya. Sementara baik Novel maupun KPK selama ini menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai dengan aturan hukum yang ada dan tidak melakukan kekerasan maupun pemaksaan selama menjalankan tugas tersebut. Sehingga tuduhan maupun label Taliban yang disematkan pada Novel dan KPK sangat tidak berdasar.
Novel Baswedan bertemu Anies Baswedan untuk membahas kasus korupsi
Wah masih ada lagi nih hoax yang menimpa Novel Baswedan. Duh, kok banyak banget hoax yang bertebaran sih. Kali ini kabar bohong itu adalah soal foto Novel Baswedan dan Anies Baswedan yang tengah duduk berdampingan di sebuah masjid. Foto tersebut dinarasikan sebagai sebuah pertemuan yang membahas mengenai perkara korupsi yang menyeret nama Anies selaku Gubernur DKI Jakarta.
Tapi nih ternyata setelah ditelusuri foto tersebut merupakan potret keakraban mereka berdua sebagai saudara ketika Novel masih dalam masa pengobatan di Singapura pada 2017 lalu. Kalian juga pasti pernah kan saat sakit dijenguk oleh saudaranya? Seharusnya hal itu tidak menjadi hal yang mengherankan. Lagipula kalau kita mau menelusuri lebih jauh, jabatan Novel di KPK adalah penyidik yang bernaung di bawah Deputi Penindakan. Sementara terkait masuknya laporan perkara korupsi akan menjadi tanggungjawab Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakt (PIPM). Laporan tersebut juga ersifat tertutup sehingga tidak akan diketahui oleh pihak di luar Deputi PIPM KPK.
Jadi sudah jelaskan konteks foto itu bukan membicarakan terkait perkara Anies yang sedang diperiksa KPK.
Novel Baswedan pergi berlibur
Masih ada lagi? Wah ternyata sebuah foto bisa dinarasikan secara liar dan berbeda oleh setiap orang yang melihatnya. Foto yang merupakan potongan video yang sempat viral di Twitter pada 25 September 2019 tersebut memperlihatkan Novel Baswedan bersama istri dan anaknya berada di bandara. Nyatanya anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan menjelaskan bahwa keberangkat Novel beserta keluarganya adalah dalam rangka pengobatan matanya ke Singapura. Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara KPK yang mengatakan bahwa meski sudah dioperasi, tapi Novel tetap harus rutin berobat agar penglihatannya membaik.
Terkait dengan video yang dipotong tersebut, jurnalis Net TV yang berada di tempat kejadian dan meliput hal tersebut akhirnya ikut buka suara. Video yang ternyata direkam dua tahun lalu dinarasikan berbeda dari apa yang sebenarnya. Menurutnya tuduhan yang menyatakan bahwa kondisi wajah dan mata Novel Baswedan yang baik-baik saja tidak benar. Dirinya mengklarifikasi bahwa kondisi Novel Baswedan saat itu tidak baik-baik saja seperti disebutkan dalam akun Twitter tersebut. Menurutnya meski perban di mata Novel dilepas tetapi sekitar mata dan keningnya terlihat bekas betadine dan bola matanya berwarna kehijauan seperti kelereng. Itu menandakan bahwa memang kondisi mata Novel memang cedera. Nah, sekarang sudah jelas kan jika Novel dan keluarga itu pergi ke Singapura untuk rutinitas pengobatan matanya bukan untuk jalan-jalan keluarga.
Referensi:
https://tirto.id/novel-baswedan-skenario-taliban-dibuat-untuk-memecah-kpk-eh96
https://tirto.id/pmii-terbelah-anti-kpk-taliban-vs-tolak-intervensi-imam-nahrawi-eisz
https://www.youtube.com/watch?v=XC5hD9Wywho
https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/09/novel-baswedan-anies-baswedan-tak-punya-kasus-di-kpk
Hari Antikorupsi, Cuma Sehari
Korupsi adalah permasalahan besar dan telah mengakar. Mulai dari pejabat yang duitnya udah banyak sampai kepala desa yang miskin saat pencalonan dan jadi kaya mendadak setelah dipilih bisa melakukan praktik korupsi. Korupsi memang jalan pintas untuk mengumpulkan pundi-pundi uang, namun akibatnya jelas sangat terasa bagi masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) aja bilang, kalau kerugian negara tahun 2018 mencapai 9, 29 Triliun. Itu artinya bisa mensejahterakan anak-anak yang kurang gizi, memperbaiki fasilitas sekolah yang kurang memadai, dan juga membangun desa-desa dengan kategori 3T (tertinggal, terluar, terdepan).
Sekarang praktik korupsi juga semakin kreatif. Tak tanggung-tanggung, desa jadi cara yang ditempuh untuk mengakali aliran uang. Kemenkeu pun geram karena ternyata ada desa bohongan (fiktif) yang mendapat aliran dana desa. Ya, bukan hanya cerita yang fiktif, desa pun bisa dibuat fiktif oleh koruptor. Desa fiktif adalah sebutan untuk wilayah kecil yang tidak memiliki kriteria sebagai desa, atau desa yang sudah mulai tak berpenghuni. Walau Kemendagri menolak sebutan desa fiktif tersebut (desa fiktif adalah julukan yang diberikan oleh Kemenkeu), ia akan mengecek dana yang tersalurkan ke bupati dan gubernur.
Kejadian ini dapat mempengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. FYI, IPK Indonesia pada 2017 adalah 37, sedangkan pada 2018 Indonesia mendapat nilai 38. Ya, selama setahun hanya bertambah satu, menjadi peringkat ke 4 di ASEAN.
Apalagi sekarang UU KPK sudah sah. Akhirnya UU yang seharusnya memperkuat KPK malah dipakai buat membebaskan diri dari jeratan. Ada dua kasus yang dipakai terdakwa tipikor agar bisa bebas dari penjara. Pertama, kasus mantan Menpora, Imam Nahrawi. Ia jadi terdakwa karena dua hal, yaitu kasus suap penyaluran dana hibah kepada KONI dan kasus gratifikasi penyalahgunaan jabatan. Menurut kuasa hukum Imam, mengacu UU KPK yang baru KPK tidak lagi berwenang menjadi penyidik dan penuntut umum sehingga label terdakwa Imam harus dibatalkan dan penyelidikan wajib diulang dari awal.
Pendapat itu dibantah oleh ahli hukum dan tata negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Arief Setiawan. Menurutnya segala sesuatu yang terjadi sebelum tanggal 17 Oktober adalah sah di mata hukum. Termasuk peran KPK yang masih bisa menjadi penyidik dan penuntut hukum. Argumen ini diterima hakim dan gugatan praperadilannya ditolak sepenuhnya.
Kedua, dari terdakwa kasus korupsi alat kesehatan dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia mengajukan nota keberatan bahwa dalam UU KPK yang baru, KPK tidak berwenang menjadi penyidik dan penuntut umum. Belum ada hasil dari kasus tersebut karena sidangnya masih belum selesai.
Perpu Yang Tak Kunjung Terbit
Perpu yang akhirnya hanya menjadi permainan politik untuk mencari simpati menjadikan korupsi bukan sebagai permasalahan utama. Walau Jokowi bilang akan memberhentikan menteri yang terkena kasus korupsi setelah pembacaan nama menteri, ujung-ujungnya kata tersebut hanya menjadi angin lalu. Keseriusan Jokowi memberantas korupsi pantas dipertanyakan. Apalagi UU KPK yang baru sudah sebulan lebih berlaku. Lamanya pembentukan dewan pengawas serta hilangnya fungsi KPK sebagai penyidik membuat koruptor lebih leluasa untuk melancarkan aksinya.
Jangankan perpu, baru-baru ini saja Jokowi dengan asiknya memberi grasi ke salah satu terpidana korupsi, Annas Maamun. Hal tersebut mempertanyakan kemana keberpihakan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Perlu diketahui bahwa Annas terbukti menerima suap sebesar 166.100 dolar AS atau sekitar 2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung (Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Riau) dan Edison Madurut (Pemilik PT Citra Hokiana Triutama). Uang itu diberikan supaya Annas mengalihkan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Rokan Hilir, serta Kabupaten Bengkalis.
Dalam merayakan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember kita patut mempertanyakan apakah memang kita bisa bebas dari korupsi, walau hanya sehari. Apakah Hari Antikorupsi hanya menjadi perayaan besar-besaran dalam bentuk formalitas negara saja, atau menjadi refleksi terhadap kita semua bahwa walau ada Hari Antikorupsi, kita masih belum bisa terlepas dari korupsi walau hanya sehari.
Referensi:
Data korupsi tahun 2018
Desa fiktif, Tito minta kemenkeu dan kemendes Cek Lapangan
Kepercayaan publik ke KPK menurun
Indeks Persepsi Korupsi
UU KPK digunakan untuk lepas dari jeratan
https://mojok.co/red/rame/kilas/uu-kpk-mulai-dipakai-terdakwa-koruptor-untuk-membebaskan-diri/
Jokowi Pro Koruptor (Obral Grasi, Revisi UU KPK, dan Capim bermasalah)
https://tirto.id/obral-grasi-revisi-uu-kpk-capim-bermasalah-jokowi-pro-koruptor-emuV
Stop Following Beauty Standard! You’re Beautiful Just The Way You Are
Sudah pada nonton film Imperfect belum nih? Film yang dirilis menjelang pergantian tahun 2020 ini diangkat dari sebuah buku dengan judul yang sama karya Meira Anastasia. Film ini memiliki cerita yang sarat makna namun mampu dikemas dengan ringan dan menghibur. Ada kritik kuat yang coba disampaikan melalui film ini, yaitu mengenai konstruksi budaya patriarki yang mempengaruhi pandangan umum mengenai tubuh perempuan, khususnya perihal standar kecantikan.
Tokoh Rara yang digambarkan memiliki kulit gelap dan bobot tubuh di atas rata-rata kerap kali dibandingkan dengan adiknya oleh ibunya, karena adiknya memiliki kulit lebih terang dan langsing. Di kantor tempat Rara bekerja juga dirinya sering mengalami beragam bentuk body shaming dari teman sekantornya, misalnya diejek seperti ibu hamil dan tidak diizinkan untuk bergabung untuk makan bersama di jam istirahat kantor. Selain itu bos di kantor Rara juga mengatakan bahwa Rara bisa saja menempati posisi yang lebih tinggi asalkan dia cantik dan langsing, karena kemampuan otak saja tidak cukup. Parahnya, teman Ibu Rara yang merupakan sesama perempuan ikut menghakimi fisik Rara dengan mengatakan jika Rara tidak cantik.
Cerita tentang bagaimana lingkungan terdekat Rara menghakimi fisik Rara merupakan bentuk nyata telah mengakarnya budaya patriarki di masyarakat. Budaya patriarki selalu menempatkan perempuan sebagai individu yang powerless dan nomor dua. Perempuan juga hanya dianggap sebagai support actor yang hanya memiliki peran domestik sementara laki-laki lebih bebas untuk mengambil peran-peran vital di masyarakat. Kemudian perempuan juga selalu dianggap sebagai objek dalam budaya patriarki ini. Laki-laki memiliki otoritas lebih dalam membentuk pandangan mengenai citra terkait perempuan, termasuk citra kecantikan perempuan. Dalam studi feminisme, hal ini lazim disebut male gaze.
Lebih lanjut nih Gengs, male gaze mendorong politik seksual atas hasrat dan kesenangan dari laki-laki. Dengan menempatkan posisi perempuan sebagai objek, perempuan seolah tidak memiliki otoritas atas perasaannya, pemikirannya, tubuhnya, dan seksualitasnya. Dalam hal ini, citra kecantikan perempuan dituntut untuk selalu sejalan dengan keinginan laki-laki. Anggapan dari laki-laki bahwa perempuan cantik itu putih, langsing, berambut panjang terurai, atau memiliki kaki yang jenjang sudah sepatutnya dipatahkan. Perempuan dengan keunikan fisiknya masing-masing memiliki nilai kecantikan yang sama.
Adegan saat teman-teman Ibu Rara menghakimi Rara dengan mengatakan bahwa Rara tidak cantik adalah bentuk nyata male gaze yang ternyata kerap kali dilakukan oleh sesama perempuan. Perempuan yang merasa dirinya “cantik” sebagaimana pandangan umum laki-laki seringkali menghakimi perempuan lain yang percaya diri dan nyaman dengan keunikan dirinya sendiri. Hal ini karena ada keresahan dalam diri mereka jika ternyata ada konstruksi lawas yang ingin coba dipatahkan. Mereka merasa bahwa perempuan lain juga harus mengikuti standar kecantikan yang sudah ada dan terbentuk sejak lama. Padahal sebagai sesama perempuan, penting untuk saling mendukung satu sama lain atas keputusan yang diambil bagi tubuhnya sendiri dalam melawan konstruksi sosial yang sudah ada.
Selain itu, keberadaan beauty standard yang dipromosikan lewat media dan industri saat ini turut berpengaruh pada maraknya perilaku body shaming di tengah masyarakat. Media yang lebih mudah memberikan panggung kepada perempuan yang memenuhi standar kecantikan juga industri yang menuntut perempuan untuk mengikuti standar kecantikan sebagaimana persepsi kecantikan menurut male gaze. Hal ini membuat masyarakat terpengaruh dalam menilai fisik seorang perempuan. Maraknya perilaku body shaming dipicu karena pikiran masyarakat mengenai kecantikan ideal yang melekat pada fisik seorang perempuan menjadi sempit. Sehingga saat tubuh seorang perempuan dianggap tidak sesuai dengan pandangan male gaze, perempuan tersebut menerima penilaian buruk atas tubuhnya.
Dalam film Imperfect ditunjukan bentuk body shaming yang halus. Adegan basa-basi teman kantor Rara yang menilai Rara seperti Ibu hamil adalah bentuk body shaming yang sering dilakukan. Secara tidak sadar kita juga sering melontarkan basa-basi atau candaan yang menyinggung fisik dan justru mengarah ke body shaming. Hal paling lazim diungkapkan dalam sebuah pertemuan misalnya, “wah, gendutan ya sekarang” atau “kok kurusan sih?” Maksud dari kalimat-kalimat tersebut mungkin bukan untuk merendahkan fisik seseorang, melainkan untuk membuka obrolan. Namun, kelaziman ini sebetulnya tidak sopan dan justru bisa membuat kepercayaan diri seseorang menurun. Bahkan tidak sedikit juga yang pada akhirnya menjadi depresi karena perkataan semacam itu. Padahal ada bentuk basa-basi yang lebih sopan untuk membuka obrolan, misalnya basa-basi paling lazim adalah mengomentari mengenai cuaca di hari itu, atau bisa juga dengan menanyakan kabar orang yang bersangkutan.
Nah, pada akhirnya kita sadar bahwa keberadaan beauty standard itu sebenarnya membelenggu kebebasan perempuan untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh. Sebagaimana pesan di akhir film ini yang coba menyampaikan jika dalam setiap diri perempuan ada kecantikan yang bernilai sama dengan perempuan lain meskipun bentuk kecantikan itu berbeda. Perempuan tetap akan cantik meski kulitnya gelap. Perempuan tetap akan cantik meski tubuhnya gemuk. Perempuan akan tetap cantik meski rambutnya ikal. Perempuan akan tetap cantik meski wajahnya tidak mulus dan glowing. Perempuan akan tetap cantik saat dirinya percaya diri dengan tubuhnya.
Referensi:
Janice Loreck, “Explainer : What Does The ‘Male Gaze’ Mean, and What About A Female Gaze?”, The Conversation. Diakses pada 14 Januari 2020, melalui https://theconversation.com/explainer-what-does-the-male-gaze-mean-and-what-about-a-female-gaze-52486
Kita dan “Rencana” Perang Dunia Ketiga
Sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disetujui oleh seluruh negara di dunia tahun 1948, nyatanya dunia tidak serta merta damai dan satu negara hidup rukun dengan negara tetangganya, baik jauh maupun dekat. Ada saja negara yang masih memiliki ego untuk berkuasa atas negara lain dengan ikut campur dalam pemilihan kepada negara, atau ikut campur dalam penerbitan perundang-undangan dalam negara tersebut. Bahkan, Indonesia tidak luput dalam hal tersebut.
Pada tahun 1965, yang merupakan tragedi tergelap di sejarah kita, disinyalir bahwa Amerika Serikat ikut campur dalam insiden ini, ingin mengganti Presiden Soekarno yang dinilai anti Amerika dan pro Soviet dengan presiden yang lebih pro terhadap Amerika. Insiden terjadi tidak hanya sekedar mengganti presiden, namun mengorbankan ratusan ribu orang sembari menciptakan narasi buatan yang tidak semuanya bisa dipercaya begitu saja. Peristiwa berdarah ini dilengkapi dengan penerbitan izin pembangunan perusahaan pertambangan Amerika terbesar di Indonesia bernama Freeport, yang memberikan keuntungan sebesar-besarnya pada Amerika (dan juga keluarga presiden pengganti kala itu), namun kesengsaraan pada Rakyat Papua. Ego inilah yang sepertinya, jika campur tangan Amerika dalam sejarah Indonesia benar adanya, masih menjadi tabiat negara adidaya ini pada negara lain, dalam hal ini Iran.
Amerika dan Iran
Dengan kekayaan minyak yang dimiliki sehingga menjadi negara ketiga terbesar penghasil minyak, Iran tentu menjadi sasaran bagi Amerika agar bisa dikuasai. Tahun 1953 tercatat sebagai tahun pertama bagi Iran merasakan campur tangan Amerika untuk menjatuhkan Perdana Menteri Iran kala itu, Mohammad Mossadeq. Revolusi Iran yang terjadi di tahun 1979 mengakibatkan pengusiran Syah Mohammad Reza Pahlevi dari Iran (yang dipercaya sebagai raja yang disokong oleh Amerika Serikat) dan Iran menjadi Republik Islam Iran.
Hubungan benci-benci (hate-hate tanpa ada love) terus terjadi antara Iran dan Amerika Serikat. Tentu beberapa dari kita pernah menonton film Argo yang memenangi Oscar pada tahun 2013, yang menceritakan penyelamatan enam staf kedutaan besar Amerika di Teheran pada tahun 1979. Ketegangan antara kedua negara ini terus berlanjut, lengkap dengan drama perdagangan senjata, penembakan jatuh pesawat berpenumpang sipil Iran Air di tahun 1988 oleh Amerika Serikat yang mengira pesawat tersebut adalah jet tempur, pengembangan fasilitas nuklir Iran yang dituduh oleh Amerika Serikat sebagai pengembangan senjata nuklir di era tahun 2000-an (meski pada tahun 2015 Iran bersedia untuk mengurangi aktivitas pengembangan nuklir dan memperbolehkan inspeksi internasional terhadap aktivitas tersebut), hingga tahun 2018 Amerika Serikat yang diwakili oleh Presiden Donald Trump mencabut dukungan negara terhadap pengembangan nuklir di Iran.
Boleh dibilang ketidaksukaan Amerika Serikat terhadap Iran berlanjut hingga Trump memberikan sanksi ekspor minyak pada Iran yang mempengaruhi ekonomi negara. Trump juga mengecam akan memberikan sanksi yang sama pada negara yang masih membeli minyak dari Iran. Di pertengahan tahun 2019, ada enam tanker minyak di Teluk Oman yang diledakkan, yang kata Amerika Serikat, Iran lah yang meledakkan tanker minyak tersebut.
Tensi berlanjut hingga baru-baru ini, seperti yang sudah kita perhatikan bersama lewat berita, pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani dilakukan oleh Amerika Serikat melalui serangan drone di Irak. Kejadian yang terjadi di awal tahun 2020 ini (tepatnya tanggal 3 Januari 2020) menjadi pemicu pergolakan yang lebih besar yang akan terjadi berikutnya. Amerika Serikat, melalui surat yang ditujukan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengaku bahwa pembunuhan tersebut dilakukan atas dasar pencegahan terhadap ancaman perdamaian internasional akibat tumbuhnya rezim di Iran. Pembunuhan ini juga dilakukan sebagai balasan Amerika Serikat terhadap banyaknya penyerangan yang dipimpin Jenderal Qasem Soleimani yang akhirnya membunuh ratusan tentara Amerika Serikat. Iran membalas menyerang pangkalan Amerika Serikat di Irbil dan Al Asad, Irak pada Rabu, 8 Januari 2020.
Tiada Hikmah Di Balik Itu Semua
Tentu tidak bijak jika tensi yang terjadi antara Amerika dengan Iran menjadi satu pembelajaran bagi kita semua sehingga ada hikmah yang kita tarik. Nope, it is plain catastrophe. Karena, masak iya harus perang terlebih dahulu sampai kita bisa belajar akan suatu hal? Sampai harus ada korban jiwa agar kita belajar bahwa perang hanya akan merugikan semua pihak? Pun, perang yang sudah berabad-abad terjadi seharusnya sudah bisa menjadi contoh bahwa hal tersebut bukanlah solusi terbaik. Sangat ironis memang saat kita berusaha untuk menjadi manusia yang mencintai sesama manusia, satu negara besar sekelas Amerika Serikat, dengan segala bentuk program perdamaian yang berusaha mereka usung di berbagai negara termasuk Indonesia, membela dan membenarkan diri sendiri saat mereka berhasil membunuh Jenderal Qasem Soleimani. Tanpa sadar, Amerika Serikat menjadi memiliki pemikiran yang sama seperti kelompok teroris dan sadistik, yang ingin membalas nyawa dengan nyawa.
Saling balas serang seperti ini tidak akan berhenti sampai ego orang di baliknya terpuaskan. Tapi sayangnya, melalui pembelajaran berat yang kita alami bersama, ego manusia tidak akan pernah bisa terpuaskan. Ada dua hal yang harusnya kita terus ingat sampai kita menjadi orang penting dan pejabat negara nanti; satu, perang tidak akan pernah menjadi solusi bagi perdamaian dan dua, membela diri atas pembunuhan yang dilakukan tidak sesuai dengan nilai hak asasi manusia. Bukan kita saja, dua pasal ini seharusnya dimiliki oleh semua pemimpin negara di seluruh dunia. Mengingat sampai sekarang belum ada tanda-tanda damai antara kedua negara tersebut, mari siap-siap menghadapi Perang Dunia Ketiga yuk gengs. Ini masalah serius, tentu kita sadari bersama, tapi apa boleh buat?
Referensi:
Cobb, Kurt. (2020). The Real Reason The US Is Interested in Iran. Diakses dari: https://oilprice.com/Geopolitics/Middle-East/The-Real-Reason-The-US-Is-Interested-In-Iran.html pada 10 Januari 2020.
BBC. (2020). US-Iran Relations: A Brief History. Diakses dari: https://www.bbc.com/news/world-middle-east-24316661 pada 10 Januari 2020.
BBC. (2020). Iran Crisis: US ‘ready for Serious Negotiations’ with Tehran. Diakses dari: https://www.bbc.com/news/world-us-canada-51043559 pada 10 Januari 2020
BBC Indonesia. (2020). Setelah Rudal Iran Menghantam Pangkalan AS di Irak, Presidan Trump: ‘Iran akan Mundur’. Diakses dari: https://www.bbc.com/indonesia/dunia-51043606 pada 10 Januari 2020
Aparat Yang Tanpa Kekerasan Adalah Aparat Yang Fiktif
John Locke dalam bukunya yang telah menjadi klasik itu “The Second Treaties of Civil Government and a Letter Concerning Toleration” mengatakan bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak untuk hidup, kepemilikan dan kebebasan yang merupakan milik mereka sendiri dan tak dapat dicabut atau dipreteli oleh Negara. Menurut Locke ada yang namanya kontrak sosial antara rakyat dengan pemimpinnya. Kontrak sosial ini memuat perlindungan hak yang tidak dapat dicabut oleh Negara dan diserahkan kepada Negara. Akan tetapi menurut Locke apabila Negara mengabaikan kontrak sosial itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, maka rakyat bebas menurunkan penguasa dan menggantinya dengan penguasa baru yang bersedia menghormati hak-hak tersebut.[1]
Selain hak-hak yang disebutkan di atas oleh Locke. Setiap warga Negara juga mempunyai hak menyatakan protes kepada pemerintah dan hak agar tidak diperlakukan dengan cara kekerasan, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak-hak itu dijamin oleh konstitusi kita dan tertulis dalamnya. Nah, ini yang dimaksud Locke sebagai kontrak sosial. Namun, tampaknya tidak semua paham akan hak-hak warga negara tersebut, tak terkecuali aparat negara sendiri. Entah itu belum tahu atau memang tidak mau tahu.
Jadi begini, baru-baru ini ada kasus penggusuran rumah-rumah warga di daerah Tamansari Kota Bandung. Penggusuran tersebut diwarnai kericuhan antara warga dengan aparat. Beberapa video yang beredar dan pemberitaan di media massa memperlihatkan pemukulan oleh aparat Polisi dan TNI kepada warga dan kelompok solidaritas penggusuran. Video tersebut memperlihatkan seorang warga yang ditarik oleh TNI ke dalam kerumunan polisi. Kemudian apa yang dilakukan oleh polisi terhadap warga tersebut? Ya, polisi-polisi itu mengeroyoknya. (tempo.co)[2]
Kita hidup di sebuah negara yang idealnya melindungi setiap warganya dari kekerasan yang ditujukan kepada warga tersebut. Itu kewajiban Pemerintah dan aparat-aparatnya, untuk menjamin dan memberikan perlindungan kepada warganya. Namun, sebaliknya dalam kasus Tamansari dan banyak kasus-kasus lainnya di negeri ini. Justru kekerasan dilakukan oleh aparat pemerintah itu sendiri.
Penolakan warga Tamansari atas penggusuran merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah. Apakah tindakan warga Tamansari salah? Tentu saja tidak.
Gerakan protes yang dilakukan oleh warga Tamansari, sah-sah saja karena mereka menyampaikan pendapatnya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah untuk mempertahankan apa yang diyakini sebagai haknya. Tidak ada yang salah dengan tindakan mereka. Bahkan itu dijamin oleh konstitusi.
Sedangkan pemerintah maupun aparatnya harus menjamin agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM di sini. Pemerintah menjadi subjek hukum utama dalam konteks HAM karena pemerintah menjadi entitas utama yang bertanggung jawab melindungi dan menegakkan HAM. Bukan malah bertindak sebaliknya. Sekalipun ada hal-hal yang mengharuskan aparat untuk melakukan upaya paksa terhadap warga yang melakukan protes tersebut, HAM harus tetap dijunjung tinggi.
Kalau kita melihat Pasal 24 Perkapolri 9/2008 dinyatakan bahwa dalam penerapan upaya paksa oleh aparat kepolisian terhadap warga yang menyampaikan protes harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif seperti tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, seperti misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.[3]
Pasal 33 ayat (1) UU 39/1999 menjamin hak setiap orang untuk terbebas dari segala bentuk penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Aturan dalam UU ini seharusnya menjadi pedoman oleh kepolisian dalam penanganan protes massa di Tamansari.
Dalam SOP dan peraturan yang seharusnya menjadi pedoman aparat kepolisian itu jelas tercantum larangan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, dan kewajiban menghormati HAM atas setiap warga yang melakukan sikap protes atau unjuk rasa. Namun, tampaknya itu semua tidak berlaku pada tahap implementasi. Tidak hanya dalam kasus Tamansari, dalam kasus-kasus lain, aparat seperti biasanya berlaku brutal.
Penghargaan terhadap Kota Bandung sebagai kota peduli HAM yang pernah diberikan langsung oleh Direkur Jenderal HAM Kemenkumham RI kepada Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 10 Desember 2019,[4] tampak seperti lelucon bagi warga RT. 11 Tamansari. Penghargaan itu jelas salah alamat.
[1] John Locke, The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration, disunting oleh J.W. Gough, Blackwell, Oxford, 1964.
[2] Diakses di https://nasional.tempo.co/read/1283520/aji-bandung-polisi-halangi-wartawan-merekam-kerusuhan-tamansari/full&view=ok pada tanggal 19 Desember 2019.
[3] Hukumonline.com, diakses di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4972/polisi-yang-memukul-demonstran/ pada tanggal 22 Desember 2019.
[4] Humas.bandung.go.id, diakses di http://humas.bandung.go.id/humas/layanan/2018-12-12/kota-bandung-terima-penghargaan-kota-peduli-ham pada tanggal 22 Desember 2019.
Belajar dari Bougainville
Baru-baru ini ada kejadian menarik yang terjadi di dunia bagian timurnya Indonesia, sebuah pulau kecil bernama Bougainville mengadakan sebuah referendum yang menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Bougainville ingin berpisah dari Negara Papua Nugini. Lantas, mengapa kejadian ini patut kita, sebagai anak muda kritis, simak dan kritisi?
Jadi begini, Bougainville memiliki sejarah yang mirip dengan Papua di negara kita sendiri. Awalnya, Bougainville adalah bagian dari Negara Papua Nugini. Di pulau kecil yang namanya seperti bunga ini, terdapat kekayaan alam emas yang menarik banyak pihak untuk menguasainya, salah satunya Negara Papua Nugini. Kekayaan alam yang ditemukan pertama kali pada tahun 1930 berlanjut pada dibangunnya industri pertambangan pada periode tahun 1960-an yang di-backing oleh perusahaan milik Australia. Sayangnya, hasil industri pertambangan ini sebagian besar dikeruk dan dikuasai oleh Papua Nugini, dan keuntungan industri tersebut tidak dirasakan secara signifikan oleh penduduk Bougainville.
Masuknya pekerja luar non-Bougainville menjadi polemik tersendiri yang menyebabkan penduduk setempat merasa dirugikan. Meski pada tahun 1975 dihasilkan perjanjian antara Bougainville dan Papua Nugini mengenai desentralisasi, namun nyatanya hal ini tidak memberikan dampak signifikan bagi penduduk Bougainville yang tidak setuju akan keberadaan tambang. Konflik pecah di periode tahun 1988 – 1998 yang menyebabkan lebih dari 15.000 penduduk sipil Bougainville meninggal dunia. Tahun 2001 diadakan sebuah perjanjian damai yang melahirkan status otonomi pada Bougainville dengan pemerintahannya sendiri, yang menuntunnya kepada referendum di tahun ini.
Referendum Bougainville, yaitu saat seluruh penduduk Bougainville menggunakan hak suaranya untuk menentukan status Bougainville (apakah tetap bersama Papua Nugini atau menjadi negara independen), memutuskan bahwa Bougainville ingin menjadi negara independen dengan detail berikut:
- 176.928 suara memilih untuk menjadi negara independen
- 3.043 suara memilih otonomi yang lebih besar
- 1.096 suara tidak sah
Atas hasil ini, yang didapat pada 11 Desember 2019, bisa jadi Bougainville menjadi negara baru di dunia, meski belum tahu kapan negara ini akan terbentuk secara benar-benar independen.
So, kenapa hal ini sangat relevan dengan keadaan Papua di Indonesia?
Mari kita bedah singkat sejarah Papua dan Freeport yang menjadi mimpi buruk bagi penduduk Papua di tahun 1967 (hingga saat ini).
Berkat kebijakan Soeharto, Indonesia kedatangan penanam modal asing pertama bernama PT Freeport sampai-sampai ada undang-undang sendiri bagi perusahaan ini, yaitu UU No. 11 Tahun 1967. Berbeda dengan Soekarno yang menolak adanya modal asing, Soeharto sangat terbuka dengan modal asing yang menurutnya dapat membantu keterpurukan ekonomi negara. Namun, pada saat ini, status Papua Barat belum jelas apakah ingin bergabung dengan Indonesia atau tidak (masih menjadi perdebatan sejak Konferensi Meja Bundar di tahun 1949). Nah, karena Soeharto sudah menjanjikan tempat bagi Freeport namun ladangnya belum yakin punya Indonesia atau bukan, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Perjanjian New York memutuskan bahwa Indonesia harus mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) untuk menyatakan keinginan rakyat Papua (selambat-lambatnya) di tahun 1969, untuk menyatakan apakah mau bergabung dengan Indonesia atau menjadi wilayah independen.
Berbeda dengan referendum yang ada di Bougainville yang melibatkan seluruh penduduk pulau tersebut, Pepera di Papua Barat hanya diikuti oleh segelintir perwakilan tokoh masyarakat untuk bermusyawarah, tepatnya sebanyak 175 orang yang pelaksanaannya dijaga ketat oleh tentara Indonesia. Dalih pemerintah untuk hanya mengundang perwakilan masyarakat saja adalah, sesuai pernyataan Filep Karma (aktivis Papua), bahwa orang Papua dianggap masih terbelakang dan belum siap untuk menyatakan pendapat mereka dalam referendum. Perwakilan orang yang hadir dalam musyawarah tersebut adalah mereka yang kerap menerima bantuan dari pemerintah Indonesia sebagai langkah persuasif agar mereka memberikan suara bahwa Papua harus tetap bergabung dengan Indonesia.
Konflik antara orang Papua dengan PT Freeport dan penjaganya (yang merupakan tentara Indonesia) kerap terjadi, contohnya pada tahun 1972 ketika Suku Amungme bereaksi keras pada perusahaan atas tindakannya menjadikan wilayah keramat di lembah Tsinga menjadi situs pertambangan. Tentara Indonesia mengusir paksa penduduk dan setidaknya terdapat 50 orang Suku Amungme meninggal dunia saat itu juga. Itu baru di masa lampau saja, pelanggaran hak yang dilakukan kaki tangan pemerintah Indonesia sampai menimbulkan korban jiwa tidak berhenti di tahun 1972. Bahkan, tidak sedikit aktivis Papua yang ditangkap oleh pemerintah dengan dalih karena mereka mendukung aksi separatis Papua.
Nah, sudah menemukan kemiripannya?
Tentu sejarah Bougainville dan Papua jelas mirip, sama-sama memiliki kekayaan alam yang ingin dikuasai oleh pihak lain, sama-sama memiliki sejarah dibangunnya industri pertambangan milik asing, sama-sama memiliki polemik bahwa keuntungan industri ini tidak diikuti dengan perkembangan daerah. Bedanya, setelah bertahun-tahun konflik yang menimbulkan puluhan ribu korban jiwa, pemerintah Papua Nugini bersedia menggelar referendum (yang benar-benar terbuka) untuk seluruh penduduk Bougainville menentukan nasib mereka sendiri, alih-alih mengadakan referendum yang hanya melibatkan beberapa tokoh saja dan diawasi dengan ketat oleh tentara bersenjata. Meski dengan tegas Duta Besar Indonesia untuk PBB menyatakan bahwa referendum di Papua tidak mungkin dilakukan (lagi) dengan alasan hasil yang sudah sah dan final, bisa jadi karena adanya kemungkinan jika referendum dilakukan dengan melibatkan secara aktif seluruh penduduk Papua, hasil yang lain akan didapatkan. Entahlah.
Referensi
Kumparan. (2019). Referendum Bougainville, Mayoritas Pilih Bercerai dari Papua Nugini. Diakses pada: https://kumparan.com/kumparannews/referendum-bougainville-mayoritas-pilih-bercerai-dari-papua-nugini-1sQHjy50xOP
Conciliation Resources. Bougainville: Conflict in Focus: Diakses pada: http://www.c-r.org/programme/pacific/bougainville-conflict-focus
BBC. (2019). Bougainville Referendum: PNG Region Votes Overwhelmingly for Independence. Diakses pada: https://www.bbc.com/news/world-asia-50739203
Firdausi, Fadrik Aziz. (2019). Sejarah Pepera 1969: Upaya Lancung RI Merebut Papua? Diakses pada: https://tirto.id/sejarah-pepera-1969-upaya-lancung-ri-merebut-papua-egAj
Raditya, Iswara N. (2017). Ambisi Amerika di Balik “Pembebasan” Irian Barat. Diakses pada: https://tirto.id/ambisi-amerika-di-balik-pembebasan-irian-barat-cuAa
Koalisi Keadilan Pengungkapan Kebenaran. (2014). Menemukan Kembali Indonesia: memahami Empat Puluh Tahun Kekerasan Demi memutus Rantai Impunitas. Jakarta: KKPK.
CNN Indonesia. (2019). Di PBB, Indonesia Tegaskan Mustahil Ulangi Referendum Papua. Diakses pada: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190913121912-106-430189/di-pbb-indonesia-tegaskan-mustahil-ulangi-referendum-papua
Buzzer Politik, Manipulator Opini Publik
Dalam dua bulan terakhir, gerakan Reformasi Dikorupsi menyadarkan kita bahwa Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Ribuan mahasiswa, pelajar, buruh, dan berbagai elemen masyarakat sipil turun ke jalan untuk memperjuangkan demokrasi dan agenda pemberantasan korupsi. Namun, di tengah air mata, darah, dan keringat yang tumpah, media sosial malah ramai dengan berbagai opini yang mendiskreditkan perjuangan mereka.
Dua upaya mendiskreditkan gerakan Reformasi Dikorupsi bisa kita lihat melalui tersebarnya screenshot percakapan grup WhatsApp STM dan hoaks ambulan pengangkut batu untuk massa aksi. Kedua hal tersebut bertujuan untuk memanipulasi informasi, sehingga masyarakat tidak lagi bersimpati.
Melalui tulisan Information Manipulation Theory, Steven A. McCornack menjelaskan bahwa informasi dapat dimanipulasi sesuai permintaan dan situasi kompleks. Dalam teori tersebut, dijelaskan pula bahwa manipulasi informasi dapat dilakukan melalui beberapa strategi yang telah terencana.
Manipulasi informasi dilakukan dengan menyebarkan informasi yang bersifat memanipulasi (deceptive). McCornack menyebutkan terdapat berbagai jenis pesan manipulatif, yakni pemalsuan (falsification) yang menolak validitas informasi yang benar; distorsi (distortion) yang dilakukan dengan melebihkan, meminimalisir, dan pengelakan; serta penghilangan (omission) yang dilakukan dengan menghilangkan referensi-referensi yang relevan.
Upaya manipulasi informasi tentu bukanlah sesuatu yang baru, laporan Oxford Internet Institute berjudul The Global Disinformation Order 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation mengungkapkan bahwa upaya manipulasi di media sosial yang terorganisasi di 70 negara pada 2019 meningkat 150% dalam 2 tahun terakhir.
Upaya manipulasi informasi ini dilakukan dengan memanfaatkan akun-akun palsu yang dapat dengan mudah dibuat di media sosial. Umumnya akun-akun palsu ini dioperasikan oleh manusia, bot, dan cyborg untuk menyebarkan informasi. Di 70 negara yang diteliti, setidaknya 60 negara ditemukan akun-akun palsu yang dioperasikan oleh manusia, termasuk Indonesia.
Bahkan, diketahui bahwa penyebar informasi biasanya menggunakan akun palsu dalam mengelola halaman, menyebarkan konten, serta menggiring opini masyarakat di dunia maya. Para manipulator ini dikenal dengan istilah cyber troops, yaitu aktor pemerintah atau partai politik yang bertugas memanipulasi opini publik melalui media sosial.
Nah di Indonesia, para manipulator ini kita kenal dengan istilah buzzer, yang merupakan individu atau akun yang memiliki kemampuan untuk menyebarkan informasi, baik karena dibayar atau secara sukarela. Mereka memiliki banyak pengikut di dunia maya yang bisa dengan mudah digerakkan.
Fenomena buzzer paling marak terjadi di Twitter dan biasanya menggunakan beragam strategi, salah satunya adalah dengan menggunakan akun bot secara massif dengan memanfaatkan otomasi mesin dan algoritma media sosial, sehingga menghasilkan kicauan dengan frekuensi tinggi dan bisa menjadi trending topic.
Selain itu, buzzer juga biasanya bergerak secara berkelompok untuk menyebarkan informasi. Biasanya dilakukan dengan menempatkan dua atau lebih akun untuk terlibat dalam suatu percakapan, dengan berbagi peran antara yang pro dan kontra. Strategi ini efektif untuk memunculkan rasa penasaran netizen, sehingga mendapatkan perhatian yang luas.
Selain melalui media sosial, buzzer bisa menyebarkan pesan tersebut melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Biasanya buzzer tergabung dalam banyak grup yang dalam setiap grup terdapat lebih dari ratusan anggota.
Didukung kemampuan produksi konten, jaringan luas, serta kemampuan memviralkan sebuah pesan dengan cepat. Jadilah para buzzer ini memiliki banyak followers yang setuju terhadap narasi yang disebarkan buzzer.
Tidak heran banyak netizen di Indonesia yang sangat bias dalam melihat suatu persoalan karena seringnya terpapar informasi yang keliru namun sesuai dengan pemikiran atau harapan mereka. Hal ini akhirnya membuat daya kritis mereka semakin terkikis.
Selain itu, buzzer biasanya juga melakukan berbagai hal lain agar agendanya tercapai, seperti melaporkan akun secara massal, melakukan trolling, doxing dan melakukan pelecehan. Hal ini tentu saja sangat efektif untuk membungkam lawan mereka dan membuat mereka seolah tidak tersentuh oleh berbagai opini lain yang kritis.
Bisingnya dengungan para buzzer ini pada akhirnya menurunkan kualitas ruang publik dan demokrasi, terutama di Indonesia. Fabrikasi percakapan, perang tagar serta disinformasi yang diproduksi oleh para buzzer dapat menimbulkan distorsi di ruang publik, yang paling parah adalah mengaburkan batas antara aspirasi publik dengan aspirasi rekaan dari pihak yang membayar mereka.
Tentu saja fenomena buzzer ini adalah paradox dari demokrasi kita yang semakin terkebiri. Namun bukan berarti kita harus diam saja dan menjadikan mereka sebagai bahan bergunjing. Kita bisa tetap mengeluarkan opini kita sembari mengedukasi publik sehingga masyarakat bisa melakukan cek fakta dan verifikasi informasi secara mandiri. Dan narasi Reformasi Dikorupsi tidak lagi dikebiri oleh distorsi informasi yang telah dimanipulasi.
Yang Fana adalah Perpu, Korupsi Abadi (?)
Masih terngiang jelas teriakan mahasiswa bersama masyarakat di jalan September lalu. Mereka mendesak DPR untuk menghapus Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bermasalah dan salah satunya adalah RUU KPK. RUU KPK dinilai dapat memperkuat koruptor dalam melakukan aksinya. Walau sudah berhari-hari melakukan aksi nampaknya suara mereka tidak ditanggapi oleh serius. Alih-alih menanggapi, pemerintah lewat menristekdikti malah mengeluarkan pernyataan bahwa akan memberikan sanksi kepada rektor yang mengizinkan mahasiswanya berdemo. Hal tersebut sangat disayangkan karena demonstrasi adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum dan dilindungi konstitusi.
Meski pada akhirnya DPR menunda banyak RUU yang bermasalah untuk disahkan seperti RUU Minerba, RUU Pertanahan serta RKUHP, tapi ternyata RUU KPK tetap disahkan pada 17 September lalu. DPR terkesan ingin memadamkan KPK daripada memadamkan korupsi yang merajarela. Walhasil masyarakat pun akhirnya mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan perpu. Namun DPR merespon negatif desakan tersebut. DPR meminta masyarakat untuk memakai jalur konstitusi yang sudah disiapkan jika RUU KPK dinilai bermasalah. Jalur tersebut adalah jalur judicial review. Eh, jalur konstitusi? Emangnya perpu bukan jalur yang konstitusional?
Faktanya, perpu merupakan salah satu jalur konstitusi. Perpu adalah hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan pengeluarannya didasarkan pada penilaian subjektivitas presiden. Presiden memang tidak bisa seenak udel untuk mengeluarkan perpu. Setidaknya ada tiga kriteria yang jika salah satu ada yang terpenuhi perpu tersebut bisa dikeluarkan. Pertama adalah adanya kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum. Kemudian hukum yang dibutuhkan belum ada, atau ada UU namun masih belum memadai. Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan mengikuti prosedur biasa.
Banyak pasal yang melemahkan kinerja KPK. Seperti pembentukan dewan pengawas yang dibentuk dan dipilih oleh DPR, salah satu lembaga yang paling korup. Izin penyadapan harus melalui dewan pengawas. Status kepegawaian KPK harus dari aparatur sipil negara (ASN) yang akan menghilangkan independensi pegawai serta banyak kewenangan KPK yang dipangkas seperti menggeledah dan menyita harus melalui izin dewan pengawas dan hanya boleh mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh polisi dan jaksa. Proses penuntutan perkara yang dilakukan juga harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung.
Masyarakat mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan perpu karena ketidakpercayaan terhadap DPR. Masyarakat juga ingin melihat bagaimana komitmen Jokowi terhadap pemberantaskan korupsi. Walau begitu masih belum ada kepastian apakah perpu akan dikeluarkan. Saat pidato pelantikan 20 Oktober lalu, Jokowi lebih banyak membahas tentang pembangunan Sumber Daya Manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi dan birokrasi serta transformasi ekonomi. Sedangkan untuk pemberantasan korupsi tidak disinggung sama sekali.
Referensi:
- https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/12573121/gelombang-protes-mahasiswa-menristekdikti-ancam-beri-sanksi-rektor?page=all
- https://nasional.tempo.co/read/1260771/mulai-berlaku-hari-ini-berikut-bahaya-uu-kpk-yang-baru/full&view=ok
- https://serikatnews.com/gradasi-menakar-urgensi-penerbitan-perpu-kpk/
- https://katadata.co.id/berita/2019/10/22/faisal-basri-kritik-jokowi-yang-tak-singgung-pemberantasan-korupsi
- https://mojok.co/daf/ulasan/pojokan/kenapa-dpr-pede-sekali-minta-publik-untuk-judicial-review-uu-kpk-ke-mk/
Pernyataan-Pernyataan Ajaib Pejabat Publik
Gemes sendiri nggak sih setiap kali dengar pernyataan dari pejabat publik yang ajaib-ajaib. Sebagai orang yang terpilih untuk menyelesaikan permasalahan bangsa, pejabat publik seharusnya punya solusi yang baik atau paling tidak berkata yang masuk akal dan menunjukkan kapasitasnya. Yuk, kita simak beberapa pernyataan pejabat publik yang ngawur dan kenapa omongannya itu nggak seharusnya dikeluarkan.
Tarif BPJS Naik Biar Masyarakat Jaga Kesehatan
Kelas I dan II ini kan kenaikannya sebagian besar dari mereka itu untuk bisa menjaga kesehatannya secara preventif.Saya rasa di manapun namanya fasilitas kesehatan itu enggak ada yang seperti kita lakukan waktu dulu, melihat iurannya, kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (9/10) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Pernyataan ini bermasalah karena, pertama, jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara. Negara harus bisa menjamin seluruh warganya dapat terlindungi dengan jaminan kesehatan ini. Jika tarif BPJS dinaikkan dua kali lipat ada beberapa skenario yang dapat terjadi, satu, banyak keluarga yang akan menurunkan kelasnya, dua, ada keluarga miskin yang keluar dari keanggotaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) karena pemerintah mengurangi kuotanya.
Kedua, pernyataan ini bertendensi mengaburkan realita. Banyak rakyat yang sakit bukan karena semata-mata malas menjaga kesehatan. Kita perlu berpikir tentang rakyat yang memang secara struktural miskin, sanitasi tidak layak, lingkungan tidak sehat dan sulit dapat layanan kesehatan. Kita juga perlu ingat korban kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan, korban penggusuran, konflik agraria, dan masyarakat miskin kota juga bukan orang yang malas menjaga kesehatan. Mereka adalah korban dari sistem yang buruk dari pemerintah. Selain itu defisit BPJS bukan sepenuhnya salah rakyat yang gampang sakit, melainkan buruknya pengawasan, transparansi dan tata kelola pemerintah dalam program BPJS. Dari tahun ke tahun defisit BPJS berkisar antara 28T hingga 32T. Mengapa pemerintah justru menaikkan tarif BPJS dan membebani rakyat lagi alih-alih memperbaiki sistem yang buruk?
Guru Honorer Auto Surga
“Kalau sekarang gajinya sedikit, apalagi guru honorer Rp 150 ribu, nikmati saja, nanti masuk surga,” kata Muhadjir Effendy pada peringatan Hari Guru Sedunia dikutip dari detik.com
Apa bedanya guru honorer dengan guru berstatus PNS? Mereka sama-sama punya tugas dan tanggung jawab yang besar melakukan transfer ilmu sekaligus mengembangkan karakter siswa-siswi. Kita juga mungkin bertanya-tanya kenapa masih ada sistem guru honorer sedangkan yang mereka lakukan juga sama dengan guru berstatus PNS? Pernyataan Mendikbud tentang guru honorer beberapa waktu lalu bermasalah karena, pertama, pejabat publik membawa-bawa surga untuk perkara duniawi. Bicara tentang solusi yang nyata adalah tugas seorang pejabat publik. seorang guru honorer butuh makan, butuh membayar tempat tinggal, guru honorer juga bayar pajak pada negara. Kenapa pejabat yang digaji uang rakyat berbicara seperti itu? Dia punya kuasa di sistem mengapa tidak melakukan perubahan?
Daripada berbicara tidak sensitif seperti itu, lebih baik Muhadjir sebagai Mendikbud menyampaikan apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki nasib guru honorer. Toh kalau bercanda, ini sama sekali tidak lucu. Dengan berharap akan janji masuk surga juga tidak akan membuat keadaan hidup guru honorer jadi lebih baik. Guru honorer sudah berkali-kali menuntut hak kenaikan upah. Di beberapa daerah ada guru yang hanya bergaji Rp 150 ribu per bulan padahal pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) untuk masing-masing provinsi yang jumlahnya layak. Apakah guru honorer tidak berhak hidup layak dan harus menunggu hari akhir untuk bisa bahagia?
Pengungsi Nyusahin Negara?
Sekarang sedang dilakukan sosialisasi bahwa tidak ada gempa susulan yang lebih besar lagi, tidak ada tsunami, diharapkan masyarakat bisa kembali ke tempat tinggal masing-masing untuk mengurangi besaran pengungsi. Pengungsi terlalu besar ini sudah menjadi beban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto seperti dikutip iNews, 1 Oktober 2019.
Pernyataan bahwa pengungsi gempa Maluku membebani negara jika tak pulang ke tempat tinggalnya masing-masing merupakan sebuah pernyataan yang tidak sensitif. Padahal, penyintas bencana gempa bumi mengungsi karena takut akan gempa susulan. Pernyataan ini dikeluarkan hanya selang empat hari dari kejadian gempa (26/9).
Mengapa pernyataan ini bermasalah? Pertama, belum ada pernyataan yang menjamin bahwa penyintas bencana akan aman, terlebih ada ribuan warga yang rumahnya terdampak gempa sehingga memang perlu mengungsi. Hingga 8 Oktober Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB) mencatat ada 1.149 gempa susulan. Kedua, pernyataan yang berhubungan dengan anggaran negara tersebut tidak tepat dikeluarkan oleh pejabat publik kepada korban bencana. Lagi pula tidak ada orang yang menginginkan dirinya menjadi pengungsi. Motivasi utama mereka pergi dari tempat tinggal ialah menyelamatkan diri bukan sengaja untuk memanfaatkan uang negara.
Meski sudah meminta maaf atas pernyataannya, kejadian ini menunjukkan sesuatu yang lebih besar, yaitu buruknya penanganan kebencanaan di Indonesia. Ini membuat kita bertanya-tanya apakah memang negara tidak mampu membiayai pengungsi jika jumlahnya banyak? Kapan seseorang boleh mengungsi? Apakah harus melihat anggaran negara? Rasa-rasanya tidak juga. Sebagai warga negara kita berhak mencari tempat aman untuk menyelamatkan diri jika terjadi bencana alam dan pemerintah berkewajiban untuk menjaminnya.
Polusi Dilawan Pake Lidah Mertua
“Dinas kehutanan mendapatkan rekomendasi beberapa tanaman yang diharapkan bisa ikut mengendalikan pencemaran udara,” kata Anies Baswedan dikutip dari Suara.com.
Jakarta menjadi kota dengan polusi udara terburuk di dunia. Bagi sebagian orang ini memang nggak mencengangkan sih. Namun, kita belum benar-benar sadar kalau kualitas udara di Jakarta seburuk itu sebelum kita dapat laporannya dari Airvisual, sebuah website yang mencatat kualitas udara kota-kota besar di dunia secara real time. Aplikasi ini mencatat Air Quality Index (AQI) di Jakarta sempat mencapai 160, yang artinya sangat tidak sehat. Koalisi Ibukota yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, WALHI, Greenpeace, dan 31 individu pun menggugat pemerintah Jakarta terkait polusi udara ini. Menanggapi buruknya kualitas udara di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan justru mengatakan polusi udara bisa dikurangi dengan menanam lidah mertua (Sansevieria trifasciata).
Balik lagi ke pernyataan Anies Baswedan, kami menemukan beberapa masalah. Pertama, usaha ini sama saja memindahkan tugas pemerintah untuk mengurangi polusi secara sistematis ke tangan masyarakat dengan merawat lidah mertua. Masalahnya, solusi macam ini tidak benar-benar menyasar akar permasalahan yaitu polusi yang dihasilkan oleh kendaraan. Lagi pula, kedua, cara ini nggak sustainable atau nggak bernafas panjang selama pemerintah nggak menghentikan perilaku buruk industri pencemar udara dan masyarakat. Pakar tanaman hutan kota Endes N Dahlan mengatakan lidah mertua juga bisa mengurangi polusi, tapi tidak setinggi tanaman pepohonan kemampuan serapan polutannya. Gubernur Jakarta bakal bikin lelang pengadaan sansevieria besar-besaran buat ditanam di gedung-gedung perkantoran. Pertanyaannya: butuh berapa banyak ya kira-kira? Kebayang nggak dana itu lebih baik digunakan buat hal lain yang lebih berefek. Apakah kamu kepikiran solusi lain yang lebih punya efek?
Daripada Gosip Mending Tanam Cabai
“Kalau ibu-ibu bisa mengurangi ngegosip lima menit sehari, kemudian digunakan menanam cabai lima pohon, maka tuntas persoalan cabai,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip dari Republika.co.id Kamis (12/7/2017)
Di tahun 2017 harga cabai pernah melambung tinggi melebihi harga daging. Menanggapi kelangkaan cabai Mentan justru meminta ibu-ibu untuk mengurangi bergosip dan menanam cabai di halaman rumahnya. Kenapa pernyataan ini bermasalah? Pertama, tidak menyasar pada sistem. Seharusnya Mentan menyatakan apa sih yang bermasalah pada produksi dan distribusi cabai dan solusi apa yang sedang diusahakan kementerian pertanian. Bagaimana dengan ibu yang berjualan makanan yang butuh pasokan cabai setiap hari, apakah ia juga harus menanam cabai sendiri untuk memenuhi kebutuhannya? Kedua, pernyataan ini sangat seksis atau mendiskreditkan gender tertentu. Ia mengasosiasikan ibu-ibu sebagai orang pemalas dan suka bergosip sehingga perlu didorong untuk melakukan sesuatu. Mentan perlu tahu bahwa tidak semua ibu-ibu suka bergosip. Lagi pula, bapak-bapak ada juga yang suka bergosip, kok. Jadi kegiatan bergosip tidak hanya eksklusif terjadi pada perempuan. Mengapa tidak menyuruh bapak-bapak menanam cabai juga?
Epilog
Pernyataan-pernyataan pejabat publik di atas punya kesamaan yaitu punya tendensi menyalahkan masyarakat sebagai pihak yang pasif dan malas. Solusi yang ditawarkan juga membuat seolah-olah kewajiban pemerintah pindah ke masyarakat. Meskipun masyarakat memiliki kekuatan kolektif untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, tidak berarti kewajiban pemerintah hilang begitu saja. Berdoa kepada Tuhan, menanam komoditas sendiri, dan mengusahakan kebutuhan sendiri juga bisa dilakukan masyarakat untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi, namun pemerintah perlu menetapkan peraturan yang sistematis, strategis, melindungi segenap masyarakat tanpa diskriminasi, dan tidak berusaha memindahkan tanggung jawabnya. Buat apa ada pemerintah yang kita bayar pakai pajak hasil kerja keras kita kalau kerjanya hanya menyalahkan rakyat?
Sumber:
https://cnnindonesia.com/nasional/20191009155141-20-438103/puan-soal-kenaikan-iuran-bpjs-agar-masyarakat-jaga-kesehatan
https://finance.detik.com/moneter/d-4744514/tiga-hal-ini-diyakini-jadi-biang-kerok-defisit-bpjs-kesehatan
https://news.detik.com/berita/d-4740673/mendikbud-ke-guru-profesi-guru-sebagai-jalan-menuju-surga
https://news.detik.com/berita/d-4732309/wiranto-luruskan-soal-pengungsi-jadi-beban-masih-ada-warga-mempertanyakan
https://jakarta.bisnis.com/read/20190722/77/1126946/greenpeace-kritik-proyek-lidah-mertua-anies-baswedan
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190723083600-20-414577/agustus-dki-bagikan-lidah-mertua-gratis-untuk-serap-polusi
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3393548/mentan-ibu-ibu-kurangi-gosip-tanam-cabai-di-rumah
Siapa Pribumi?
Lagu Wajib
Sepertinya perlu menambahkan satu lagu wajib yang perlu dinyanyikan saat 17 Agustus setiap tahunnya. Rekomendasi yang bisa pas saat ini berjudul Lagu Wajib oleh Sisir Tanah. Liriknya juga kurang lebih dengan lagu nasional ‘Tujuh belas Agustus tahun empat lima, itulah hari kemerdekaan kita, hari merdeka nusa dan bangsa, hari lahirnya bangsa Indonesia, merdekaaaaa…!!!’ meski alunan melodi dan iramanya sedikit mellow tapi cukup dapat mengena di kondisi saat ini.
“Yang wajib dari hujan adalah basah
Yang wajib dari basah adalah tanah
Yang wajib dari tanah adalah hutan
Yang wajib dari hutan adalah tanam
Yang wajib dari tanam adalah tekat
Yang wajib dari tekad adalah hati
Yang wajib dari hati adalah kata
Yang wajib dari kata adalah tanya
Yang wajib dari tanya adalah kita
Yang wajib dari kita adalah cinta
Yang wajib dari cinta adalah mesra
Yang wajib dari mesra adalah rasa
Yang tak wajib dari rasa adalah luka”
Momentum 17 Agustus selalu dikaitkan dengan masa-masa perjuangan para pendahulu yang telah berjuang untuk Indonesia. Terlebih lagi, warga Indonesia yang merasakan hari ini bisa merasa bangga karena sudah merdeka. Pertanyaannya, apakah warga Indonesia benar-benar sudah merdeka di kondisi yang diskriminatif, penuh dengan kekerasan, rasis, seksis, korup seperti hari ini? Atau pertanyaannya diganti, siapakah yang dimaksud warga Indonesia dan sudah merasakan kemerdekaan saat ini? Bukankah di zaman penjajahan terdahulu juga ada diskriminasi, kekerasan, rasis, seksis, dan sistem yang korup?
Menolak Lupa
Ada hal yang paling melekat pada masyarakat Indonesia dari zaman penjajahan hingga saat ini, yaitu konsep rasisme. Masih membeda-bedakan sesama manusia berdasarkan warna kulit, suku, hingga daerah. Tidak bisa dipungkiri bahwa pola pikir manusia modern hari ini pun belum benar-benar berani melepas doktrin yang tercipta dari zaman penjajahan, meski katanya hari ini sudah merdeka. Hingga hari ini pun, perdebatan tentang manusia yang berbeda atau siapa warga asli Indonesia a.ka pribumi masih belum bertemu dengan hilalnya. Yang teramini di dalam kepala masyarakat kebanyakan bahwa pribumi adalah orang-orang berdarah murni bersuku Jawa, Minangkabau, Dayak, Bali, Papua, dan suku lainnya yang ada di Indonesia. Sedangkan, masyarakat yang sejak lahir di Indonesia namun memiliki keturunan Arab, Tionghoa, dan India adalah warga asing. Sungguh membuat gerah ketika kata ‘pribumi’ masih diperdebatkan hingga menimbulkan perpecahan, terutama di dunia digital.
Memakai pernyataan Ibu Herawati Sudoyo sebagai Deputi Bidang Penelitian Fundamental Lembaga Biologi Molekuler Eijkman bahwa pribumi adalah orang-orang yang mendiami suatu kawasan sejak lama dan penduduk dari beberapa titik migrasi yang hingga saat ini mendiami Indonesia, seperti yang dilansir idntimes.com. Manusia modern sendiri merupakan manusia pendatang yang terbagi menjadi dua yaitu Melanesia (mayoritas berasal dari Afrika dan bermata biru) sejak 50.000 tahun yang lalu dan Austronesia sejak 4000 tahun yang lalu. Migrasi selanjutnya pada 16000-35000 tahun yang lalu dari Indocina yang masuk ke Nusantara lewat jalur darat. Mereka semua berkembang menjadi beberapa suku yang dikenal hingga sekarang di bagian barat dan timur Indonesia.
Migrasi kedua disusul dengan hubungan perdagangan bersama bangsa India. Perdagangan logam dan rempah-rempah menjadi titik utama kebudayaan India dalam Hindu-Buddha masuk ke Indonesia. Kedatangan bangsa India diikuti dengan masuknya hubungan Indonesia bersama Dinasti Tiongkok. Seorang Biksu Buddha menemukan bangsa Tionghoa lainnya di daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Berdasarkan data Paguyuban Nasional Marga Tionghoa pada tahun 1907, seperti yang dilansir oleh idntime.com, hal ini membuka pernyataan bahwa telah ada warga Tionghoa sebelum hubungan Indonesia dan Tiongkok dimulai.
Bertemunya penduduk yang mendiami Indonesia sejak lama dengan bangsa-bangsa pendatang sebagai varian keberagaman Nusantara. Hingga pada saat itu pemerintah Eropa hadir dan membuat perbedaan atas asal usul orang lain berdasarkan etnisnya. Penggolongan tersebut juga membuka pandangan diskriminatif yang hingga sekarang masih ada di kepala masyarakat. Golongan orang-orang Eropa merupakan kelompok yang paling atas dan terhormat, sedangkan kelompok timur dibagi menjadi Arab, India, dan Tionghoa, disusul dengan warga yang telah mendiami Indonesia sejak awal atau mereka sebut ‘pribumi’ dan ditempatkan dalam posisi yang paling bawah.
#MerdekaItu
Penggolongan yang dibuat oleh Pemerintah Eropa merupakan awal mula kebingungan warga Indonesia hingga terjadinya perpecahan. Lebih menyedihkan lagi, golongan ini menjadi semakin terbagi oleh Orde Baru menjadi pribumi dan non-pribumi. Hingga orang-orang pendatang sesuai etnisnya harus menyesuaikan identitas dengan mengganti nama untuk dapat diterima di Indonesia. Padahal, sebelum golongan pribumi dan non-pribumi ada dan dibagi menjadi dua, terdapat perjuangan yang membuat Indonesia dapat menjadi harmonis dengan memperhitungkan orang-orang yang mendiami suatu kawasan sejak lama dan penduduk dari beberapa titik migrasi yang hingga saat ini mendiami Indonesia sebagai Indonesia tanpa terkecuali. Hingga 30 tahun kemudian runtuhnya rezim orde baru, konsep pribumi dan non-pribumi yang merupakan bentuk diskriminasi dihapuskan oleh Gus Dur yang saat itu menjabat sebagai Presiden Ke-4 Republik Indonesia.
Hari ini, banyak sekali literasi yang berkembang di era digital. Sangat mudah untuk penggunanya mencari dan membaca dengan seksama literatur sejarah. Tinggal bagaimana pembaca menyikapi dan mengatur ulang pola pikir menjadi lebih terbuka nan manusiawi. Kayaknya, Indonesia belum bisa dibilang merdeka apabila masih ada pola pikir dan rasa yang tertinggal karena masa kolonial, karena #MerdekaItu tidak lagi mempertanyakan siapa pribumi (?)