Mesin Pengusir Warga Kota

Foto berita pikiran rakyat.com 24/202 memperlihatkan seorang pengendara sepeda berhenti di atas flyover. Tangannya berpegangan pada pembatas untuk menjaganya tetap seimbang. Ia memperhatikan reruntuhan bangunan di bawah flyover itu.

Pengendara sepeda itu berhenti di atas jembatan Pasupati. Sebuah ikon megah kota Bandung. Foto gemerlap cahaya dari jembatan itu ketika malam hari berserakan di internet. Jembatan ini menghubungkan terusan Pasteur menuju Pasupati sepanjang 2,8 kilometer.

Citra Google Earth menampilkan kontras jembatan itu berdiri megah di tengah-tengah pemukiman padat penduduk yang dilewatinya. Ditambah terdapat reruntuhan rumah-rumah warga RW 11 kelurahan Tamansari Kota Bandung di salah satu sudutnya. Gabungan Satpol PP dan polisi merobohkan rumah-rumah di lokasi itu pada Desember 2019.

Kontras semacam itu jamak kita lihat di kota. Memang tidak ada tempat terbaik untuk bisa melihat kesenjangan selain di kota. Di tempat lain kita bisa melihat perkampungan kumuh nyempil di belakang hotel mewah di Jakarta.

Sebaiknya kita perlu berhati-hati bila menganggap kemajuan sebuah kota hanya bisa dilihat dari perkembangan infrastruktur fisiknya. Logan dan Molotoch, dua orang sosiolog Amerika memaparkan bahwa perkembangan properti fisik di kota-kota besar dunia adalah perwujudan dari kekuatan bisnis alih-alih sebagai usaha untuk mewujudkan kemajuan bersama. Hal itu berlangsung cukup lama dan merugikan sebagian besar warga.

Tesis Logan dan Molotoch menyatakan bahwa pembangunan sebuah kota terbentuk dan digerakan oleh aliansi kekuatan bisnis. Mereka mengenalkan satu pendekatan yang disebut Growth Machine. Pendekatan ini mengurai bagaimana aktivitas bisnis selalu menjadi kekuatan pendorong dari tumbuh kembangnya kota. Kekuatan bisnis disebut spesifik sebagai kelompok pengembang yang mendapatkan untung dari proses pembangunan atau investasi.

Kekuatan bisnis tidaklah sendiri dalam memutar mesin pertumbuhan ini. Dalam prakteknya mereka akan membangun aliansi dengan pemerintah dan kelompok masyarakat yang diuntungkan.  Aliansi ini berlandaskan interaksi yang saling menguntungkan. Pemerintah mendapat keuntungan karena mereka akan mendapat legitimasi yang akan berpengaruh pada pendapatan daerah dan dukungan politik.

Aliansi ini adalah petaka. Untuk memutar roda bisnis mereka membutuhkan ruang yang selalu meningkat. Tanah dan ruang hidup kota menjadi arena perebutan kepentingan. Orientasi bisnis membuat ruang hidup kota dilihat hanya sebagai tempat untuk melipatgandakan kapital. Hasilnya realitas kota semakin tidak ramah pada kelompok marjinal dan miskin karena mereka tidak menghasilkan profit.

Itulah yang sedang diproyeksikan pada warga RW 11 Kelurahan Tamansari. Pemukiman padat penduduk yang sebagian warganya berasal dari kalangan masyarakat bawah itu harus menyingkir demi pembangunan rumah deret (rudet).

Di lokasi itu akan dibangun dua gedung rudet sebanyak 180 pada tahap pembangunan  pertama dan 497 unit pada pembangunan tahap kedua. Masing-masing unit itu akan disewakan kepada warga yang mampu membayar.

Pelanggaran HAM

Di hadapan kekuatan bisnis, kaum miskin kota tidak memiliki bargaining posisi yang kuat. Pemerintah yang seharusnya menjadi regulator justru tampil untuk melayani kepentingan bisnis. Di lapangan ketika pembangunan itu diimplementasikan, aparat keamanan kerap melakukan tindakan kekerasan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Di Tamansari, parade kekerasan itu dialami warga sejak 2017.

Selasa, 14 Januari 2020, warga terdampak Rudet dan tim kuasa hukum LBH Bandung mendatangi kantor Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk audiensi mengenai pengaduan kekerasan terhadap warga ketika penggusuran paksa pada Desember 2019.

Dalam pertemuan itu, Ajo salah satu warga memberikan kesaksian kepada Komnas HAM. Ajo ditangkap oleh Babin Koramil saat ia akan melindungi anaknya dari gas air mata. Ia mengaku didorong ke kawanan polisi dan mengalami penganiayaan di sana. Polisi memukul alat vital Ajo dengan tabung gas oksigen ketika di dalam mobil ambulans. Tindakan itu membuatnya tidak sanggup berjalan dan terpaksa menggunakan kursi roda ke pertemuan itu.

LBH Bandung menilai proses pelaksanaan proyek tersebut bermasalah dan banyak indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan. Beberapa aturan yang dilanggar misalnya tidak adanya sosialisasi yang memadai, tidak adanya kesepakatan warga terkait penetapan lokasi, penentuan ganti rugi yang dilakukan sepihak dan nilainya jauh dari keadilan, serta tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.

UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengatur pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat tetap harus menjamin kepentingan hukum bagi yang berhak. Kenyataannya pembangunan rudet Tamansari diwarnai dengan kekerasan dan teror yang didapatkan warga.

Di tempat lain, penggusuran kampung kota yang disertai kekerasan menghantam warga Pancoran Buntu, Jakarta Selatan. Menambah list pengusiran warga yang tidak menghasilkan profit. Daftar ini mungkin akan terus bertambah karena tampaknya penggusuran kaum miskin kota berjalan seiring tumbuhnya kota itu sendiri.

 

Referensi:

Ananta, Dicky D. “Penggusuran dan Mesin Pertumbuhan Kota” Diunduh dari https://indoprogress.com/2015/09/penggusuran-dan-mesin-pertumbuhan-kota/  diakses pada 22, Maret 2021.

Kharisma, Hirson. “Gerakan Perlawanan dan Produksi Ruang Publik: Kasus Tamansari Bandung” https://indoprogress.com/2020/10/gerakan-perlawanan-dan-produksi-ruang-publik-kasus-tamansari-bandung/  diakses pada 22, Maret 2021.

Timeline Perjuangan Taman Sari, diunduh dari https://www.sepakbolajakarta.com/mengapa-kita-perlu-bersama-tamansari/ diakses pada 22 Maret 2021.

LBH Bandung “Penggusuran Paksa Melanggar Hak Asasi Manusia, Warga Rw 11 Tamansari Mendatangi Komnas Ham Dan Komnas Perempuan” diunduh dari https://www.lbhbandung.or.id/penggusuran-paksa-melanggar-hak-asasi-manusia-warga-rw-11-tamansari-mendatangi-komnas-ham-dan-komnas-perempuan/ diakses pada 23, Maret 2021.

LBH Bandung. “Hari ke-empat Tamansari Geruduk Jakarta” diunduh dari https://www.lbhbandung.or.id/hari-ke-empat-tamansari-geruduk-jakarta/ diakses pada 23, Maret 2021.

“Peta Rumah Deret Tamansari Bandung Sudah Muncul, Akan Dibangun Februari 2020” diunduh dari https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01334014/peta-rumah-deret-tamansari-bandung-sudah-muncul-akan-dibangun-februari-2020  diakses pada 23, Maret 2021.

Ibaratkan Kita Sedang Bermain “Among Us”

Beberapa hari belakangan, aku lagi ketagihan main game yang lagi happening ini nih, Among Us. Kalian sudah pernah coba main belum? 

Di game ini, kita bisa bermain dengan lima sampai sepuluh orang dalam satu tim astronot yang melakukan misi bersama dalam satu pesawat luar angkasa. Tugas para astronot adalah memastikan semua fungsi di dalam pesawat berjalan dengan baik. Namun, di antara kesepuluh orang tersebut, terdapat impostor (penipu) yang berpura-pura menjadi kru dan ingin membunuh semua orang. Kru yang lain harus melakukan tugas mereka masing-masing sambil mengawasi dan mendiskusikan siapa orang yang mereka curigai sebagai impostor.

Saking ngetrennya game ini, beberapa hari lalu muncul meme dan poster aksi protes #TolakOmnibusLaw yang menyamakan DPR dan presiden sebagai impostor. Dari situ aku jadi kepikiran kalau memang ada banyak kesamaan antara game ini dengan kondisi di negara kita sekarang. Mari ibaratkan Indonesia adalah pesawat luar angkasa dan seluruh orang di dalamnya adalah kru pesawat. Ada misi bersama yang harus diselesaikan yaitu terbang mencapai tujuan dengan korban seminimal mungkin dan fungsi pesawat yang berjalan lancar. Misi ini akan selalu dihalangi oleh impostor, yang bisa saja menyamar jadi siapapun yang mereka mau. 

Impostor, adalah mereka yang berpura-pura menjadi kru yang sedang melakukan misi. Tugas sebenarnya yang ia lakukan adalah: berpura-pura melakukan tugas menjaga pesawat, padahal mencari celah untuk menyerang tim; menyabotase fungsi pesawat, seperti mematikan lampu dan reaktor, membocorkan oksigen sehingga tim tidak bisa melakukan tugasnya dengan lancar karena terkecoh; berbohong dan memecah belah tim dengan menuduh orang lain sebagai impostor sehingga sesama anggota saling menyerang satu sama lain, dan yang terakhir dan terutama adalah membunuh. 

Mungkin dari penjelasan di atas, kamu bisa menghubung-hubungkan kira-kira di kehidupan nyata siapa yang melakukan kelima peran itu. Salah satu contohnya saja, waktu aksi kemarin ada berita tentang anggota aparat kepolisian yang masuk dan berpura-pura menjadi massa aksi. Mirip banget ya dengan impostor. Atau mungkin anggota DPR yang bilang mereka sudah melakukan tugas-tugas mereka menjamin keterbukaan partisipasi saat perumusan undang-undang, tapi pada kenyataannya tidak. Atau, pemerintah yang membuat kebijakan yang berakibat pada penggusuran, kekerasan terhadap masyarakat adat, bahkan sampai penyerangan dan pembunuhan aktivis HAM (hint: hijau army sus!).

Kru atau crewmates adalah mereka yang harus menyelesaikan tugas demi tercapainya misi. Ada yang harus memperbaiki kabel listrik, membersihkan sampah, meluruskan arah navigasi, dan banyak tugas-tugas lain. Para kru harus melakukan tugas secara sendiri maupun bersama-sama. Selain menjaga fungsi pesawat, kru harus mengidentifikasi dan melawan impostor. Caranya adalah dengan berkomunikasi pada saat diskusi berlangsung tentang observasi mereka masing-masing; bekerja sama untuk menyelesaikan misi; membagi tugas untuk mengawasi suspek yang dicurigai, dan bersepakat dalam mengambil keputusan bersama saat menetapkan siapa impostornya. 

Dalam menjaga pesawat yang kita ibaratkan sebagai Indonesia, kita bisa membayangkan seluruh komponen masyarakat yang berusaha menjaga dan merawat kehidupan berdemokrasi sebagai kru seperti di game. Kita rentan untuk dipecah belah, diprovokasi, disabotase, hingga dibunuh dengan berbagai bentuk dan cara kekerasan oleh si impostor. Satu-satunya yang bisa kita lakukan adalah berkolaborasi melakukan kelima tugas di atas. Kita harus membagi tugas di bidang kita masing-masing dan menjalankan peran yang kita miliki, sambil terus menjaga komunikasi dan kerjasama untuk melawan impostor. 

Tentu saja, pengibaratan game Among Us dengan Indonesia ini gak bisa kita lihat sesimpel penjelasan di atas. Kehidupan nyata jauh lebih kompleks, sehingga tidak mudah untuk menarik garis pemisah yang jelas antara siapa impostor dan kru. Bahkan terkadang kita memiliki peran berbeda-beda atau berganti-ganti tergantung konteks spasial dan temporal.

Tapi, ada satu hal yang pasti sama antara game dengan kehidupan nyata. Jumlah impostor selalu tidak lebih banyak daripada kru. Mereka yang berpura-pura menjalankan tugas mencapai kepentingan bersama padahal tidak, hanyalah segelintir orang atau elit yang diberi kekuasaan lebih untuk mengatur kebijakan dan membuat keputusan. Maka, dengan jumlah kru yang jauh lebih banyak, kita pasti bisa mengeluarkan impostor dari pesawat apabila kita berkolaborasi dengan baik. Yang perlu kita lakukan adalah membagi tugas dan peran sesuai kemampuan kita masing-masing untuk melakukan aksi bersama yang bisa melawan atau menghentikan lawan yang telah kita identifikasi bersama.

 

Rekomendasi Film: Your Turn (2019)

Jadi, kemarin aku habis nonton film dokumenter yang menceritakan tentang protes pelajar yang terjadi di Brazil berjudul Espero tua (Re)volta atau Your Turn di Bahasa Inggris. Berhubung di Indonesia lagi berkembang diskusi tentang apakah pelajar sebaiknya ikut demonstrasi atau enggak, aku cerita dikit deh tentang film ini.

Di sini, aku meyakini kalau pelajar punya hak yang sama besarnya untuk melakukan protes melalui demonstrasi. Pelajar atau anak-anak muda yang masih menempuh pendidikan di tingkat sekolah menengah seringkali dilihat sebagai kelompok yang belum memiliki agensi otonom. Padahal, pelajar pun punya kesadaran dan keresahan terhadap isu-isu yang menyangkut kehidupan mereka saat ini maupun masa depan.

Anw, aku langsung bahas tentang filmnya aja ya.

Jadi, film dokumenter ini menampilkan perjalanan panjang para pelajar di Brazil menuntut keadilan. Awalnya para pelajar SMA memulai protes di tahun 2013, saat pemerintah Brazil hendak melakukan reorganisasi sekolah. Kebijakan ini akan berdampak pada banyaknya sekolah publik (istilahnya sekolah negeri kalau di sini) yang terpaksa harus ditutup akibat reorganisasi wilayah di sekitar sekolah. Ini artinya pelajar dari keluarga miskin akan kehilangan tempat belajar. Tentu saja orang tua mereka tidak sanggup membayar sekolah swasta, gaji mereka saja di bawah UMR dan tidak sanggup memenuhi kebutuhan dasar.

Lalu, apa yang mereka lakukan? Awalnya mereka memulai dengan demonstrasi biasa, berkumpul dan berjalan menuju arah kantor kementerian pendidikan. Tapi, tuntutan mereka tidak kunjung didengarkan yang membuat pelajar mengorganisir diri dan merencanakan taktik baru. 

Hak yang ingin diambil oleh pemerintah dari mereka adalah hak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah. Maka, metode yang kemudian mereka lakukan adalah okupasi sekolah masing-masing. Mereka hendak menunjukkan bahwa akses ke gedung sekolah dan melakukan aktivitas di dalamnya adalah sepenuhnya hak mereka. Para pelajar tinggal dan menetap di sekolah mereka masing-masing hingga beberapa minggu. Di dalam, mereka melakukan berbagai aktivitas seperti menari, bernyanyi, dan berdiskusi. Mereka juga menerapkan pembagian tugas, seperti piket makan dan kebersihan kelas. Sembari melakukan protes, para pelajar ini pun melakukan diskusi dan evaluasi mengenai seksisme dan rasisme yang masih kuat di antara mereka. Setelah berdiskusi, mereka mulai melawan budaya seksis yang terkadang masing dibiarkan seperti memberi tugas memasak di dapur hanya untuk perempuan, atau menghina sesama teman mereka yang memiliki rambut keriting.

Film ini menunjukkan kilas-kilas balik dari beberapa aksi demonstrasi besar yang terjadi sejak 2013 sampai 2019. Sebagai bocoran, akhirnya para pelajar berhasil menggagalkan rencana reorganisasi sekolah. Tapi aksi mereka tidak berhenti di sana. Setelah itu, para pelajar ini masih terus aktif melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin.

Di dalam film ini, kamu akan menemukan banyak kesamaan sekaligus perbedaan kondisi antara Brazil dan Indonesia. Brutalitas aparat kepolisian tentu saja sama-sama ada. Seringkali, polisi menggunakan metode kekerasan yang sangat berlebihan saat berhadapan dengan para pelajar yang hanya membawa spanduk dan bangku kelas. Persamaan berikutnya, mungkin bisa dibilang pemerintahnya sama-sama memilih kebijakan yang mendukung investasi dan pembangunan yang hanya menguntungkan kelas atas saja.

Tapi, perbedaannya tidak kalah penting. Di sana, para pelajar memiliki partai dan serikat dari tingkat sekolah hingga nasional. Anak muda sudah mulai mengorganisir diri bahkan sejak tingkat SMA. Di Indonesia, kita mungkin cuma punya OSIS dan tugasnya sebatas melakukan aktivitas dan kegiatan ekstra sekolah saja. Di Brazil, pelajar bebas memilih untuk masuk ke partai mana pun. Partai-partai ini bisa dan bebas untuk secara gamblang menunjukkan afiliasi ideologi mereka dari yang paling kanan, tengah, sampai mentok kiri. 

Daripada tulisan rekomendasi ini berujung menjadi spoilers saja, aku mendorong kalian semua untuk tonton filmnya langsung. Kemarin sih, aku bisa akses filmnya secara gratis di mubi.com dengan cara mendaftar pakai email kampus). 

Daripada tulisan rekomendasi ini berujung menjadi spoilers saja, aku mendorong kalian semua untuk tonton filmnya langsung. Kemarin sih, aku bisa akses filmnya secara gratis di mubi.com dengan cara mendaftar pakai email kampus.

Membedakan Sikap Toleran dan Sikap Pluralis

Satu waktu, saya mengikuti acara Seren Taun di Cigugur Kuningan selama lima hari. Acaranya bertempat di Cagar Budaya Paseban Tri Panca Tunggal milik masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan. Pada malam hari, peserta yang mengikuti kegiatan itu menginap di rumah-rumah warga sekitar. Penyelenggara acara memang mengonsep acara agar semua peserta menyatu dengan masyarakat sekitar. Saya kebagian menginap di salah satu rumah keluarga katolik. Empunya rumah menyediakan segala keperluan kami termasuk keperluan untuk shalat. Waktu ada kesempatan untuk ngobrol-ngobrol, si pemilik rumah bercerita bahwa keragaman kepercayaan di Cigugur adalah realitas sehari-hari. Mereka yang muslim, Kristen dan penganut kepercayaan leluhur hidup bertetangga dengan rukun. Bahkan, tidak aneh jika terdapat perbedaan keyakinan dalam satu keluarga.

Sampai sekarang, Cigugur selalu saya jadikan rujukan terdekat ketika membahas keragaman. Pengalaman di atas meyakinkan saya bahwa sikap toleran memiliki akar di Indonesia. Terlebih pasca Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengaplikasikannya dalam politik kebijakan. Tapi, di saat bersamaan kita masih menjumpai diskriminasi terjadi kepada kelompok minoritas. Fakta bahwa masyarakat kita majemuk tidak lantas membuat semua orang menghormati kemajemukan tersebut. Beberapa di antaranya bahkan menentang dan sangat anti terhadap perbedaan yang ada.

Berbeda pandangan dalam masyarakat majemuk memang bukan barang baru. Bisa dibilang, ketidakselarasan tujuan (konflik) antar individu/kelompok dalam masyarakat majemuk adalah sesuatu yang inheren. Konflik pada awalnya adalah sesuatu yang netral. Yang menjadikannya  menjadi baik atau buruk adalah bagaimana seseorang atau kelompok bereaksi terhadap konflik. Misal, saya dan si A mempunyai tujuan yang berbeda. Tapi, baik saya ataupun A sama-sama punya pilihan apakah akan mentransmisikan perbedaan ini menjadi kekerasan fisik atau menjadi sesuatu yang lain.

Di tulisan sebelumnya, Rebeca Liony menjabarkan tiga kontinum seseorang bereaksi terhadap konflik. Ketiganya itu adalah diskriminasi, toleransi, dan pluralisme. Diskriminasi adalah contoh dari pengelolaan konflik yang buruk. Sementara, toleransi dan pluralisme berada di sisi yang sama tapi dengan tingkatan berbeda. Tulisan ini mencoba membedah karakteristik yang membedakan kedua hal tersebut.

Klaim Kebenaran

Karakteristik sikap seseorang apakah toleran atau pluralis bisa dilihat dari cara ia mengkonsepsi kebenaran. Seorang yang toleran melihat bahwa kebenaran itu tunggal dan adalah miliknya sendiri. Ia melihat tidak ada kebenaran lain di luar dirinya atau kelompoknya. Tetapi, karena pertimbangan praktis dan lain hal seorang toleran memilih untuk tidak mempermasalahkan kesalahan orang lain itu. Ia memilih untuk tidak mendukung sekaligus tidak berusaha untuk menghancurkannya. 

Seorang pluralis melihat bahwa realitas tidak dibentuk dari cacahan benar dan salah. Satu-satunya nilai adalah harmonisasi antara keragaman itu sendiri. Seorang pluralis melihat bahwa perbedaan adalah sesuatu yang menguntungkan, sehingga ia menerima dan berupaya untuk memenuhi hak semua orang. Seorang pluralis akan berusaha untuk mempertahankan dan mendorong terus keragaman tersebut. Gus Dur misalnya, menarik bahasan pluralisme keluar dari klaim benar dan salah antar umat beragama. Yang terpenting di atas semua itu adalah jalinan antar kelompok yang berbeda-beda itu terjalin dengan baik dan harmonis. Dengan bahasan yang gamblang itu, Gus Dur menunjukan bahwa pluralisme adalah ranah sosiologis kemasyarakatan alih-alih ranah teologi.

Relasi Kuasa

Satu cuitan muncul di linimasa saya. Cuitan itu berisi video yang menampilkan mahasiswi buddhis yang menggunakan penutup kepala selama kuliah di sebuah universitas Islam. Salah satu balasan yang saya temui menyebutkan bahwa yang dilakukan mahasiswi tersebut adalah contoh toleransi antar umat beragama.

Engelen dan Nys (2008) mendefinisikan toleransi sebagai sikap atau perilaku penerimaan yang ditunjukkan oleh seseorang terhadap sesuatu yang tidak disukainya. Jika diamati lebih jauh, penerimaan bukan hanya persoalan pemilihan sikap individu belaka. Penerimaan mensyaratkan adanya pihak yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol, yaitu adalah kelompok mayoritas. Jadi, ketika kelompok minoritas dituntut untuk mengikuti ketentuan mayoritas itu sudah bukan sikap toleran lagi melainkan sudah menjadi abuse of power. Landasan bersikap toleran adalah pengakuan bahwa ada relasi yang tidak setara antara kelompok mayoritas dengan kelompok minoritas. Sikap toleran dari mayoritas itu menjadi tindakan afirmatif atas pengakuan ketidaksetaraan tersebut. Dari sini, kita bisa melihat bahwa toleransi adalah tentang perilaku kelompok mayoritas kepada minoritas. Bukan sebaliknya.

Sementara itu seorang pluralis berangkat dari premis bahwa kemajemukan adalah suatu kenyataan yang harus di dorong dan diterima. Pada level ini seorang pluralis tidak hanya merasa perlu mengakui dan menghargai hak-hak mereka yang berbeda saja tetapi menjadikan perbedaan sebagai sesuatu yang integral dalam semua aspek. Pada tahap ini persoalan keragaman bukan hanya isu minoritas saja tetapi sudah menjadi isu semua kelompok.

 

Referensi:

Maezaya (21 Februari 2018). Diakses pada 22 September 2020 dari https://www.qureta.com/post/pilihan-berjalan-bersama-mayoritas-minoritas-dan-toleransi
Ragam Pendekatan Pembangunan Perempuan (18 Mei 2019) Diakses pada 22 September 2020 dari https://mediakita.id/2019/05/ragam-pendekatan-pembangunan-perempuan/
Setiawan Eko (2017) Konsep Teologi Pluralisme Gus Dur Dalam Meretas Keberagaman Di Indonesia: Asketik Vol. 1 No. 1
Tim Baseline Study CREATE (2020) Konsep Inti dan Glosarium

 

Makhluk Apalagi itu Buruh Digital?

Siapakah buruh digital?

Buruh digital adala pekerja atau buruh yang pekerjaan utamanya dimediasi atau memakai piranti, jejaring dan perangkat lunak digital (Juliawan, 2020). Pekerja atau buruh digital pertama kali muncul dalam literatur mengenai teori masyarakat informasi (information society theory atau IST), yakni ekonomi yang berpusat pada seluruh proses produksi, distribusi dan konsumsi informasi dengan memakai teknologi digital. Dalam pengertian ini, buruh digital identik dengan pekerja di sektor informasi, pengetahuan dan kreatif (Juliawan, 2020).

Ketika anda berbelanja di salah satu toko online, katakanlah Bukalapak, melalui komputer atau handphone, anda dapat langsung berinteraksi dengan pihak toko. Buruh Bukalapak tersebut memang diupah untuk menjawab, menyarankan, mengarahkan, pembeli ataupun penjual dalam melakukan transaksi di bukalapak. Pekerjaan buruh tersebut dijembatani teknologi internet.

Mawar, 24 tahun, (bukan nama sebenarnya) yang sekarang telah bekerja di salah satu platform jual beli online yang berada di Yogyakarta, mengatakan bahwa dia bekerja dari pagi hingga sore, tapi tak jarang pekerjaan kantornya pun dibawa hingga ke kosan. “Kemaren aku ada yang transaksi jam 12 malam, itu capek banget aku ladenin,” kata mawar saat mengobrol dengan saya. 

Selain buruh toko online, ojek online juga sudah pasti termasuk dalam klaster buruh digital walaupun mereka sering disebut mitra. Namun, kejelasan posisi dalam undang-undang dan juga realitasnya lebih mendekati ke arah buruh yang tereksploitasi. Sudah tidak dapat dipungkiri bahwa pekerja ojek online merupakan buruh ketimbang dikatakan sebagai mitra oleh platform. 

Ada juga freelancer atau pekerja lepas. Berdurasi pendek, bersandar pada proyek dan tanpa ikatan. Hal ini tentu diminati oleh pemuda yang mengedepankan kebebasan dan menolak komitmen jangka panjang atau mungkin bukan “passion” mereka.

Bagaimana relasi kerjanya?

Pengalaman mawar, ojol, dan freelancer sebagai buruh digital memperlihatkan kita bagaimana sedikit kondisi kerja yang terjadi dalam industri modern hari ini. Benang merah dari ketiga pekerjaan ini merujuk pada fleksibilitas kerja. Ketika kerja sudah tidak mengenal ruang dan waktu. Kerja menjadi sesuatu yang melekat pada diri buruh tersebut.

Sebut saja mawar, sebagai tambahan, hampir semua buruh di tempat ia bekerja termasuk dirinya memakai vendor alias outsourcing. Itu artinya, selain waktu kerja yang fleksibel, hak dasar buruh tidak terpenuhi. Keselamatan dan kesehatan kerja yang menghantui tiap-tiap buruh digital yang seharian bekerja di depan komputer atau handphone. Kerja-kerja seperti mawar tentunya mengejar target. Sebagian besar dari buruh digital dalam platform jual beli online berumur 20 tahunan. Dengan kurangnya edukasi tentang perburuhan di lingkungan kerja, akan memperpanjang cerita eksploitatif yang terjadi dalam lingkungan kerja. Katakanlah, sebagian besar buruh digital belum mengetahui tentang berserikat sebagai wadah agar posisi tawar para buruh dapat dipertimbangkan sebagai satu kelas sosial. Relasi kerja yang tidak jelas ini akan membebani buruh digital di kemudian hari, bayang-bayang PHK, pesangon, dan jaminan-jaminan lainnya.

Tidak jauh berbeda, ojek online pun mengalami hal serupa bahkan lebih parah karena ketiadaan upah yang tetap dari penyedia kerja atau platform. Ojol hanya bergantung pada seberapa sering mereka mendapat pesanan. Apabila memenuhi target platform akan memberikan bonus tertentu. Relasi kerja antar ojol dan platform terlihat sangat timpang. Platform sebagai pemberi pekerjaan terlihat lepas tangan terhadap jaminan normatif pengemudi. Relasi kerja kemitraan yang diterapkan platform transportasi ini sangat tidak sesuai dengan realitanya, karena pengambilan keputusan berada pada otoritas platform tanpa melibatkan ojol sebagai mitra. Dalam beberapa kasus, driver ojol dirugikan dari kebijakan tersebut. Perlakuan platform yang hanya menggunakan driver sebagai sapi perah sangat disayangkan. Hal-hal ini belum termasuk kendala-kendala yang ditemui ojol di lapangan seperti pesanan fiktif, budek (istilah apabila server memblok user sehingga tidak mendapat pesanan apapun dalam suatu waktu), kecelakaan, kesalahan teknis pada aplikasi dan seterusnya. Boro-boro kita bicara soal upah layak, platform sendiri tidak mempunyai itikad baik, seperti pembentukan komunitas di bawah payung platform yang dijadikan alat pendisiplinan terhadap driver. Kerentanan ini tidak akan berubah sampai kelas-kelas buruh menuntut hak-haknya dan bersatu, berjuang bersama kelas tertindas lainnya.

Freelancer, kerja yang banyak diminati oleh anak muda sepertinya tidak seindah yang dibayangkan. Bekerja berdampingan dengan deadline, tanpa jaminan kesehatan, standar upah yang tidak jelas, menjadikan pekerjaan ini berada dalam kerentanan. Walaupun dikatakan mitra atau klien tapi relasi yang terjadi tidak jauh berbeda dengan relasi pada kerja-kerja konvensional. Freelancer bekerja dibawa tekanan pemberi kerja dengan deadline dan juga permintaan-permintaan tertentu. Di sisi lain, freelancer bekerja melebihi jam kerja buruh konvensional, tak memiliki jaminan kesehatan, upah yang tidak tetap, dan kerentanan lainnya. Relasi kemitraan ini bisa saja eufimisme yang dibangun dalam relasi kerja agar perusahaan atau si pemegang tender mendapatkan untung yang berlipat karena hak-hak buruh freelancer ini tidak masuk dalam akomodasinya.

Satu-satunya posisi tawar buruh adalah dengan serikat!

Klaster baru perburuhan yaitu buruh digital akan terus bertambah sehingga akan ada lebih banyak eksploitasi yang terjadi. Yang akan diuntungkan hanya elit-elit saja termasuk negara itu sendiri. Ditambah situasi politik saat ini dengan pemerintah yang akan mengesahkan RUU “Omnibusuk” Law bakal menambah beban buruh. Persatuan di segala sektor gerakan buruh, buruh tani, rakyat miskin kota dan elemen lainnya menjadi satu-satunya jalan untuk menjagal kebijakan yang pro investor tersebut. Posisi mahasiswa dan pelajar sebagai calon tenaga kerja tidak luput dari dampak omnibus law. Sudah seharusnya dan sewajarnya, gerbong mahasiswa dan pelajar menjadi salah satu kekuatan penolak yang paling tebal karena orang tua mereka juga akan terdampak hal ini yang akan mempengaruhi segala sektor kehidupan kita, maksud saya, KITA SEMUA.

 

Rerefensi:
Juliawan Hari, dkk. Buruh Digital: peluang, keuntungan, & intaian kerentanan. (Yogyakarta. Sanata Darma Press.2020)

 

Ditulis oleh: Yaumil Akhyr
Panggil aja Amigo. Saya orang yang jarang nulis sih, sesekali aja. Saya masih kuliah semester akhir bentar lagi pemutihan. Beberapa tulisan saya memang lekat dengan gerakan dan aktivisme. Cuma yah saya masih hitungannya baru dalam hal menulis. Oh iya saya kuliah di Universitas Mercubuana Yogyakarta. Saya orang Sulawesi Selatan. Salam kenal!

*) Tulisan ini merefleksikan pandangan pribadi penulis dan berada di luar editorial Pamflet

 

Toleransi Aja Memang Gak Cukup

Bhinneka Tunggal Ika, atau berbeda-beda tetapi tetap satu merupakan semboyan yang senantiasa kita dengar di mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Tapi, apakah semboyan itu kita bawa juga dalam kehidupan sehari-hari? 

Latar budaya Indonesia yang sangat beragam membuat istilah toleransi dan diskriminasi bukan lagi istilah yang asing. Pelajaran di sekolah semasa kita SD selalu membuat saya mengasosiasikan kata toleransi dengan perdamaian. Bayangkan sebuah dunia di mana semua orang selalu tersenyum dan berbicara dengan ramah satu sama lain, meski penampilan, pakaian, warna kulit mereka berbeda-beda. Musik-musik lembut mengalun selalu muncul juga di bayangan saya itu, benar-benar membangun suasana damai. Saya selalu berpikir bahwa toleransi dan diskriminasi seperti air dan minyak yang tidak mungkin bersatu. “Mana mungkin orang yang paham nilai toleransi, mendiskriminasi orang lain yang berbeda darinya, kan? Mana mungkin di dunia indah penuh perdamaian seperti itu ada orang yang mendiskriminasi orang lainnya? Kalau sampai itu terjadi, berarti dunia itu gak toleransi dong?”

Semakin dewasa, saya memahami toleransi dan diskriminasi sebagai suatu kontinum dimana keduanya berada di ujung ekstrim yang berbeda. Hal ini saya pahami setelah melihat banyaknya orang yang merasa dirinya toleran, tetapi hanya pada suatu kelompok atau identitas tertentu yang berbeda darinya. Misalnya, ada orang yang toleran dengan orang lain yang berbeda agama dengannya, tetapi tidak dengan orang yang berasal dari suku yang berbeda darinya. Atau bisa jadi juga ada orang yang toleran terhadap orang lain dari Suku A, B, C, D tetapi tidak tidak dengan suku E, F, dan G. Apa orang ini bisa dianggap tidak memahami nilai toleransi? 

Salah satu pernyataan mind-blowing yang saya baca akhir-akhir ini adalah definisi toleransi yang ditawarkan Walzer (1999). Walzer menjelaskan bahwa toleransi adalah sikap atau perilaku penerimaan yang ditunjukkan oleh seseorang terhadap sesuatu yang tidak disukainya (resigned acceptance). Ternyata, si nilai toleransi yang kita agung-agungkan dari SD itu bisa hadir dan kita rasakan setelah didahului oleh perasaan tidak suka. Bisa jadi tidak suka terhadap suatu perilaku tertentu, misal guru di kelas yang mentoleransi keterlambatan kita masuk kelas, atau pada identitas orang lain, misal saya mentoleransi orang yang yang jenjang pendidikannya di bawah saya. Intinya, pelaku toleransi adalah orang-orang yang sebenarnya punya kuasa untuk tidak mentoleransi hal yang tidak ia sukai, tapi memutuskan untuk menerima dan tidak melakukan apapun terhadap hal yang tidak ia sukai tersebut (Engelen & Nys, 2008).

Hal ini makin memperjelas pemahaman saya bahwa toleransi dan diskriminasi itu memang berada di suatu kontinum panjang. Keduanya didasari oleh perasaan tidak suka dari kelompok yang punya kuasa. Pembeda keduanya hanya setipis keputusan si pelaku untuk menerima hal yang tidak ia sukai dan tidak berbuat apa-apa, atau menolak hal yang tidak ia sukai dan melakukan sesuatu kepada hal yang tidak ia sukai tersebut. Realisasi ini membuat saya bergidik ngeri. Bayangkan betapa banyaknya kelompok yang tidak punya kuasa menggantungkan hidupnya pada penerimaan atau penolakan kelompok yang lebih memiliki kuasa. 

Membongkar pemahaman pribadi saya mengenai kata toleransi yang dulu saya percaya sepenuh hati membuat saya memahami perkataan banyak orang akhir-akhir ini, toleransi saja tidak cukup. Kalau hanya bergantung dengan toleransi, maka kita akan hidup dibawah bayang-bayang kecemasan kapankah si kelompok pemilik kuasa memutuskan untuk tidak toleran, toh rasa tidak sukanya akan ada terus kan?

Banyak yang menawarkan solusi-solusi karena toleransi saja memang tidak cukup. Ada yang mendorong inklusivitas, ada yang menawarkan untuk saling menghargai, menghormati, dan mencintai, dan ada juga yang mendorong rasa saling penerimaan. Walzer (1999) menjelaskan berbagai sikap seseorang atau kelompok ketika berhadapan dengan perbedaan, salah satunya merupakan pluralisme yang melihat perbedaan sebagai sesuatu fakta /realitas sosial yang tidak hanya mewarnai kehidupan, tetapi juga perlu dipertahankan dan dirayakan. Orang-orang dengan paham pluralisme ini akan mendorong adanya perbedaan (enthusiastic endorsement of difference) yang pada akhirnya memberikan wadah bagi siapapun untuk memiliki otonomi diri yang bermakna. Tentunya dengan adanya kondisi ini, setiap individu, terlepas dari identitas dan latar belakangnya, dapat berkembang pada potensi penuhnya. 

Beranjak dari toleransi ke pluralisme tentu tidak mudah. Mengamini pluralisme berarti membuang habis rasa tidak suka yang jadi pondasi toleransi dan diskriminasi, dan mulai memaknai perbedaan dengan sikap positif. Jangan lupa, pluralisme juga membentuk kita menjadi manusia yang mau mendorong adanya perbedaan. Bukan sekedar membuka ruang-ruang untuk orang yang berbeda (dan bisa jadi tidak punya kuasa) tetapi juga  mendukung mereka untuk dapat mengisi ruang-ruang tersebut.

 

Referensi:

Engelen, Bart & Nys, Thomas. (2008). Tolerance: A Virtue? Towards a Broad and Descriptive Definition of Tolerance. Philosophy in the Contemporary World. 15. 10.5840/pcw20081515. 

Khadafi, M. (25 Desember 2015). Diakses pada 13 September 2020 dari https://kabar24.bisnis.com/read/20151225/15/504869/uskup-agung-jakarta-toleransi-saja-tidak-cukup?fb_comment_id=1006191622755494_1006269989414324 

Napitupulu, E. L. (4 Desember 2011). Diakses pada 13 September 2020 dari https://edukasi.kompas.com/read/2011/12/04/15404549/tidak.cukup.toleransi.saja.tetapi.menerima.keragaman 

Satuharapan.com. (20 Mei 2016). Diakses pada 13 September 2020 dari http://www.satuharapan.com/read-detail/read/hilmar-farid-toleransi-saja-tidak-cukup 

Walzer, M. (1999). On Toleration. London: Yale University Press.

Barangkali Kita Memang Harus Belajar Diam dan Mendengarkan

Menjadi peduli terhadap kelompok rentan adalah satu hal, namun berbicara atas nama mereka adalah lain soal.


Problem representasi kita kerap kali dihadapkan pada kurangnya keterwakilan ragam identitas gender, seksualitas hingga kejamakan pengalaman dari kelompok masyarakat tertentu.
Starting point yang berbeda dan ketiadaan akses yang setara untuk dapat berada di panggung yang sama adalah salah satu sebab yang mengakibatkan problem ini mengada. 

Memperbincangkan sesuatu tentu saja diperlukan keahlian dan pengetahuan yang sepadan akan topik yang hendak dibahas. Namun, pendapat ahli saja tak cukup. Pengalaman personal seseorang yang terlibat langsung dengan topik yang sedang dibicarakan juga penting. Perlu ada ruang untuk mendialogkan keduanya secara setara dan inklusif, sehingga perspektif yang berkelindan selama diskusi pun akan kaya dan berimbang. 

Bayangkan saja, bila topik yang tengah diangkat adalah “Nanti Kita Cerita tentang Nyeri Menstruasi” tetapi yang diberi ruang menjadi pembicara adalah cis-male semua. Benar memang bahwa semuanya adalah dokter mumpuni dan spesialisasi Obgyn, namun menihilkan pengalaman personal seseorang yang memiliki rahim untuk berbicara mengenai “nyeri menstruasi.”

Tentu saja, bila menggenggam bilah pisau “kebebasan berekspresi” maka siapapun memiliki kesempatan yang sama untuk bersuara. Pada pertarungan wacana di platform yang lebih luas, siapapun dapat turut andil menggumam pendapat dan menyatakan keterlibatan. Namun, bila wacana sosial yang tengah bergulir berkaitan dengan kelompok rentan, apakah formulanya akan tetap sama? 

Pada wacana #PapuanLivesMatter yang masih dan tengah kita perjuangkan hingga saat ini misalnya, siapa sebenarnya yang paling berhak untuk berbicara?

Satu kunci penting yang dapat kita jadikan pintu masuk pemahaman adalah topik yang hendak kita respon berkait langsung dengan kelompok rentan. Kelompok masyarakat minoritas yang dimarginalkan dan mengalami kekerasan struktural selama bertahun-tahun. Pelbagai stigma disematkan secara sistematis kepada kawan-kawan Papua. Suara mereka juga telah dibungkam sejak lama. Tercatat ada banyak sekali represi yang terjadi, belum lagi yang tidak tercatat. Tak sedikit pula dari kawan-kawan yang bersuara dan melawan ini taruhannya ialah nyawa. 

Berangkat dari adanya latar tersebut, yang pertama bisa kita lakukan adalah cek privilege. Sadari ruang, pengalaman dan kemampuan yang kita miliki. Kemudian, belajarlah untuk diam dan mendengarkan. 

Bukan, bukan berarti kita tidak boleh berbicara mengenai hal yang tengah kita resahkan. Namun, sebelum berbicara tentang kekerasan yang tak pernah kita alami mari belajar lebih dahulu untuk mendengarkan. Mendengarkan teriakan kawan-kawan Papua yang selama ini terbungkam, kemudian bersuaralah dengan cara mengamplifikasi pesan mereka, menyebarluaskannya.  

Mengapa kita harus berhati-hati berbicara tentang Papua? Lagi-lagi karena pengalaman personal hingga kolektif yang dihidupi berbeda. Kita tidak mengalami kekerasan sistemik dan rasanya diliyankan sejak lahir. Ya, kita harus speak up mengenai rasisme dan mengajak orang lain untuk aktif menyuarakan ketimpangan ini. Namun, kita tak bisa berbicara atas nama mereka yang terdampak rasisme.

Bagi kita anak muda yang memiliki platform, baik lingkup kecil maupun besar, gunakan pengaruh kita untuk mengamplifikasi suara-suara dari kelompok yang mengalami langsung ketertindasan ini. Tahu diri dan jujur akan kapasitas sendiri. Belajar untuk minggir dan beri privilege panggung yang kita miliki kepada kawan-kawan Papua. 

Stop berpikir bahwa kawan-kawan ini adalah orang-orang yang perlu diselamatkan. Sadari bahwa pola pikir yang telah terhegemoni di kepala itu merupakan bibit-bibit dari upaya peminggiran atau eksklusi terhadap mereka. 

Kawan-kawan ini sangat paham apa yang mereka butuhkan. Yang perlu kita lakukan adalah belajar mendengar, mengedukasi diri akan kondisi sosial yang terjadi dan mengembalikan ruang kepada mereka yang berhak bersuara. 

Hal ini berlaku pula ketika kita hendak menyatakan keberpihakan kepada kelompok rentan yang lain, misalnya kawan-kawan difabel dan LGBTIQ+. Starting point yang tak sepadan, dari mulai diskriminasi yang dialami, ketiadaan bermacam akses yang setara, dan pembungkaman yang nyata pada kawan-kawan yang dianggap “berbeda” ini perlu kita pahami lebih dulu. 

Mengatasnamakan diri atas ketertindasan yang tak pernah benar-benar kita alami adalah hal yang jahat sekali. Kita tak ubahnya panitia atau para panelis dokter cis-male dalam diskusi yang berbicara tentang “nyeri menstruasi” tadi. 

Menjadi sekutu (allies) pada hal-hal yang dianggap “tabu” oleh konstruksi kaku-normatif masyarakat, membuat kita dipaksa banyak belajar hal yang membahagiakan. Bahwa tak semuanya ialah perihal kedirian; perihal citra; dan konten yang akan ditampilkan. Melainkan perihal kepekaan, bahwa sesekali kita perlu berbagi ruang; pada mereka yang benar-benar ditindas oleh ketidakadilan. 

Ada konteks ruang dimana kita semestinya berbicara, ada konteks waktu pula dimana kita sebaiknya diam. Kita telah dilatih untuk berani bersuara. Namun, sepertinya kita juga mesti belajar untuk berani mendengarkan. Berangkat dari konsep pemikir India, Gayatri Spivak, Mari! Pass the mic! Let the Subaltern speak!

 

Ditulis oleh: Himas Nur

Himas Nur, tercatat sebagai mahasiswa Kajian Budaya dan Media Pascasarjana UGM serta Koordinator Divisi  Acara Women’s March Yogyakarta. Kini tengah merawat akun instagram @himasnur. 

*) Tulisan ini merefleksikan pandangan pribadi penulis dan berada di luar editorial Pamflet

Step Closer: Langkah Dekat Menjaga Sesama

Setidaknya setiap tanggal 10 September,  International Association for Suicide Prevention (IASP) mengajak untuk lebih memahami, mengenal dan mengenang para penyintas suicide, suicide thought and suicide prevention di seluruh dunia. Sebagai salah satu bentuk peringatan terhadap Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, IASP merilis sebuah film berjudul Step Closer.

Secara keseluruhan, film ini berusaha membantu kita membangun empati dan kasih sayang terhadap orang-orang disekeliling kita. Selain itu, ia mengandung metafora yang mengartikan bahwa satu langkah kecil yang kita ambil akan menghubungkan ulang seseorang dengan kehidupan. Film ini berkaca dari pandemi COVID-19 yang membawa dampak lebih dalam terhadap mereka yang rentan, sebab isolasi pandemi meningkatkan angka kasus kecemasan dara rasa terisolasi dari manusia yang lainnya. Dengan aksi “step closer” kita dapat menjaga hubungan dan mendekatkan diri kita kepada mereka yang sangat butuh pendamping ataupun teman cerita. Selain itu, film ini berusaha membingkai permasalah mental yang sudah merenggut nyawa sebanyak 800,000 orang per tahun, yang mana setiap 40 detik ada nyawa yang hilang akibat bunuh diri. Kebanyakan dari kasus ini datangnya dari negara yang memiliki angka masyarakat menengah kebawah yang banyak. 

Faktanya, masih banyak dari kita yang memiliki gangguan kejiwaan yang tidak diketahui. Kita perlu melihat isu mental health seperti fenomena gunung es, artinya kenyataan yang ada di lapangan bisa berbanding terbalik dengan data yang ada dalam pemberitaan media. Pun sama halnya ketika kita mencoba relate dengan topik ini, terkadang justru menjadi sebuah serangan balik ketika kita berusaha meningkatkan kesadaran mengenai isu kesehatan mental malah jatuhnya kita men-triggered para pasien ataupun orang yang memiliki penyakit terkait. Serba salah memang dan harus sangat hati-hati. Namun, alasan tulisan ini masih relevan untuk dimuat di halaman Pamflet.or.id ya karena masih banyak tetangga, keluarga, teman, pacar dan mertua yang masih memandang remeh isu kesehatan mental ini. 

Hotline Yang Menyambung Hidup 

Segala bentuk pencegahan, penyuluhan dan kampanye pencegahan bunuh diri telah dilakukan oleh berbagai aspek dan elemen hampir di seluruh dunia. Seperti halnya serial Netflix, 13 Reasons Why di setiap akhir episode akan memberikan rujukan website bagi para penontonnya untuk mendapatkan bantuan terkait bantuan pendampingan dan pertolongan terkait kesehatan mental. Kami bisa cek di:  13 Reasons Why : Talk to someone. Pada website ini juga ditampilkan video dari para pemain yang mengkampanyekan ajakan untuk tetap berani mencari bantuan terkait dengan masalah kejiwaan, pelecehan seksual dan masih banyak lagi.  Beberapa gerakan seperti ini dapat kita jumpai dalam berbagai platform di sosial media, bahkan hotline rujukan untuk menangani kasus ini sendiri sudah banyak di beberapa negara seperti Amerika, Korea, Kanada dan masih banyak lagi. 

Pada tahun 2010, Indonesia telah memiliki layanan telepon pusat dalam upaya pencegahan bunuh diri yang disediakan oleh Into The Light Indonesia Suicide Prevention Community for Advocacy, Research, and Education sebuah organisasi orang muda yang peduli dengan isu kesehatan jiwa Hotline Bunuh Diri di Indonesia. Sayangnya, pada 2014 hotline ini ditiadakan dengan alasan rendahnya jumlah penelepon yang membutuhkan bantuan. Dalam website mereka sendiri menyarankan untuk menghubungi rumah sakit jiwa dan puskesmas terdekat terkait layanan pencegahan bunuh diri. 

Dari Step Closer, kita dapat mengambil hikmah bahwa masih banyak teman, saudara, keluarga, ayah maupun ibu di sekeliling kita yang memerlukan bantuan kita. Isu kesehatan mental akan terus relevan untuk dibicarakan karena kehadirannya akan selalu ada di sekitar kita. Being sensitive and vulnerable is normal and it is part of becoming more human. Sehingga mungkin kita ataupun kamu  bisa memulai untuk menjadi tempat aman bagi siapapun itu yang membutuhkan pertolongan. Ada tidaknya hotline suicide prevention di Indonesia bukan menjadi suatu halangan untuk tetap memulai hal baik dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi semua orang. 

Jurus Jitu: “Mengancam Generasi Muda”

Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kebijakan Kementerian Pertanian. Ia mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) No. 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Dalam Kementan tersebut disebutkan bahwa ganja, kecubung, kratom bersama mengkudu, kunyit, dan tanaman obat lain menjadi tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. Kebijakan yang telah dibuat sejak tahun 2006 dan terus diperpanjang ini menuai pro dan kontra dari publik. Banyak yang menganggap bahwa Keputusan Menteri ini adalah langkah yang progresif dalam upaya meregulasi narkotika. Namun, sisi lain penolakan keras juga datang dari aparat penegak hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) misalnya, yang mayoritas isinya adalah orang kepolisian, menolak keras Kementan ini. Ketua Dewan Pembina Granat, Komjen Pol (Purn) Togar Sianipar, menyatakan bahwa mereka yang mendukung pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan publik patut diragukan rasa cinta tanah airnya. Menurutnya, langkah Kementan memasukkan ganja ke dalam tanaman obat binaan dapat menghancurkan generasi muda. Hah, generasi muda?

Sebenarnya narkotika bukan satu-satunya isu yang seringkali diperangi pemerintah dan pejabat publik dengan alasan mengancam generasi muda. Sebelumnya di 2016, pejabat publik ramai-ramai menyebarkan ujaran kebencian kepada kelompok LGBT dengan alasan yang sama: LGBT dianggap suatu penyimpangan yang mengancam generasi muda. Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizar Ryacudu, bahkan mengatakan bahwa LGBT merupakan bentuk proxy war. Ada juga isu pornografi, seks konsensual, dan Omnibus Law, yang semuanya direspon dengan kebijakan agresif guna melindungi si bonus demografi dari moral-moral yang kebarat-baratan atau melindungi dari bahaya pengangguran massal. 

Mungkin ada banyak tulisan ataupun analisis di luar sana terkait motivasi para elit pejabat dalam menggoreng isu-isu yang menarik perhatian banyak orang dengan menggunakan jurus jitu atas nama generasi muda. Tapi kali ini mari lihat lebih dekat narasi heroik dari om-om dan tante-tante elit pejabat publik serta kaitannya dengan demokrasi. Untuk mengawali hal ini, alangkah lebih baiknya kita kenalan dengan salah satu penilaian demokrasi yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (DEMOS). Dalam dokumennya, DEMOS mempertimbangkan empat kategori untuk menilai demokrasi di Indonesia: (1) legal dan hak, (2) representasi politik, (3) pemerintah yang demokratis dan akuntabel, serta (4) keterlibatan dan partisipasi warga negara. 

Tulisan ini akan meninjau kategori pertama dan keempat yang sering kita temui dalam isu-isu seputar ‘generasi muda’ yang diwacanakan om-om dan tante-tante pejabat publik. Pertama, perihal legal dan hak, wacana terkait ‘melindungi generasi muda’ dari ancaman justru membawa malapetaka bagi generasi muda itu sendiri. Bagaimana tidak? Pada isu narkotika misalnya, kebijakan narkotika yang prohibitionist dan punitif, yang dituangkan dalam Undang-Undang Narkotika telah memenjarakan ratusan ribu orang selama bertahun-tahun. Menurut angka dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), warga binaan narkotika berjumlah hampir 50% dari total warga binaan yang berada di 525 lembaga pemasyarakatan (lapas). Totalnya mencapai 119.341 warga binaan dari 228.425 warga binaan di Indonesia. Apakah penjara hanya menjerat orang tua atau orang yang di atas 30 tahun? Tentu tidak. Pidana penjara bagi mereka yang terlibat narkotika menjerat ‘hampir’ setiap orang, khususnya mereka yang berasal dari ekonomi kelas bawah, termasuk anak.  

Kasus anak yang terlibat dalam tindakan narkotika memang sedikit pelik. Jika dalam proses hukum terhadap anak di bawah umur 18 tahun kita mengenal istilah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang mana memungkinkan anak tidak dipidana penjara, di kasus narkotika diversi hampir sulit diterapkan. Pasalnya, diversi hanya berlaku bagi tindak pidana di bawah tujuh tahun penjara. Kenyataannya, dalam skema hukum punitif narkotika, ancaman pidana yang menjerat sangat tinggi: di kisaran empat tahun hingga hukuman mati.

Organisasi Anak Dunia (UNICEF) telah menyepakati bahwa hukum restoratif (diversi) adalah jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan pidana anak. Menurutnya, penjara hanya menimbulkan banyak efek buruk, karena ketika anak dipenjara, haknya atas masa depan telah terenggut. Anak atau orang muda yang dipenjara rentan mengalami peradilan tidak adil, penyiksaan, kekerasan, putus sekolah, putus kerja, dan pengucilan di masyarakat. Mereka akan menghabiskan bertahun-tahun hidupnya sia-sia di penjara. Biaya sosial ini belum menghitung kebijakan lain seperti eksekusi mati dan tembak di tempat yang eksis di era Joko Widodo.

Di isu LGBT, situasi legal dan hak juga tidak kalah suramnya. Sejak heboh-heboh kasus SGRC UI di 2016, isu LGBT juga jadi bulan-bulanan. Berbagai politisi dan pejabat publik berlomba-lomba menyampaikan mitos-mitos negatif seputar LGBT. Mitos ini pun kemudian berkembang menjadi tindakan dan aturan diskriminatif. Mungkin masih ingat di benak kita kasus di tahun 2017 di mana terjadi penangkapan dan kriminalisasi terhadap 141 orang yang mengunjungi Atlantis Gym dan Sauna. Pada penangkapan ini, pihak kepolisian menyebarkan data pribadi seperti nama, tempat tinggal, umur, agama, dan informasi pribadi lainnya ke sosial media. Ke-141 orang tersebut bahkan dibawa ke kepolisian tanpa busana, hanya menggunakan celana pendek. Hal yang sama terjadi pada hari Rabu lalu di kuningan, kepolisian menangkap 54 orang, beberapa di antaranya dibuka status kesehatannya.

Ada juga berbagai penolakan dari universitas di Indonesia terkait mahasiswa/i LGBT. Sebelumnya, Muhammad Nasir, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di 2016 sempat menyatakan bahwa LGBT tidak ada tempat di kampus. Di tahun yang sama, Universitas Gorontalo melalui rektornya, mengungkapkan akan menolak beasiswa terhadap mereka yang diduga LGBT. Ada juga kasus penarikan cerpen yang ditulis teman-teman jurnalis mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU). Menurut Rektor USU, cerpen tersebut tidak layak tayang karena mengandung nilai-nilai amoral seputar LGBT. Belum lagi upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh beberapa kelompok radikal melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, RUU KUHP, hingga wacana Peraturan Daerah yang diskriminatif. Atas semua kejadian ini, setidaknya terdapat 974 orang yang berasal dari kelompok minoritas seksual dan gender mengalami persekusi, kriminalisasi, dan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM-nya meliputi: pelanggaran hak atas privasi, hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat, hak atas pendidikan, hak atas politik, dan hak atas kesehatan.

Selanjutnya, perihal keterlibatan partisipasi warga negara. Sudah jelas bahwa om-om dan tante-tante elit tidak merepresentasikan suara orang muda. Pertama, bila dilihat dari latar belakang tiga pejabat publik yang disebutkan di atas, ketiganya merupakan laki-laki yang berusia di atas empat puluh sampai lima puluh tahun. Ada Komjen Pol (Purn) Togar Sianipar dari Granat; Bapak Muhammad Nasir, Mantan Menteri Merisdikti, dan ada Bapak Ryamizar Ryacudu, mantan Menteri Pertahanan. Dua di antaranya memiliki histori di bidang keamanan, baik di kepolisian maupun militer. Latar belakang serta pengalaman mereka di bidang keamanan yang kental dengan maskulinitas sangat mungkin mempengaruhi sikap macho ketiga pejabat publik ini. Sayangnya, terkadang dominasi watak maskulinitas dalam dunia sosial atau politik lebih sering memfokuskan pada pengutamaan otot, kekuatan, dan kekerasan. Padahal, ada banyak cara dalam melihat dan menyikapi isu-isu di Indonesia dari berbagai sisi, termasuk sisi mereka yang terdampak dan orang muda.

Kedua, para pejabat publik ini seakan mengabaikan suara orang muda. Boro-boro diajak untuk berdiskusi bersama, mengidentifikasi masalah dan mencari solusi, suara orang muda pun dianggap sebagai gurauan belaka. Pada kasus Kementan misalnya, seperti yang kita tahu legalisasi ganja untuk medis dan rekreasional mendapat dukungan dan animo besar dari masyarakat, termasuk orang muda. Tercatat, setidaknya ada sebelas ribu orang tergabung dalam grup Facebook dukung legalisasi ganja. Berbagai petisi, kampanye, dorongan untuk meneliti dan diskusi terus digaungkan tapi entah kenapa pejabat publik ini seakan tutup kuping, iritasi terhadap perubahan. Begitu juga yang terjadi pada isu LGBT, berbagai media alternatif yang ditulis sendiri oleh orang muda, kecaman terhadap pelanggaran HAM LGBT, rally atau march yang diadakan rutin tiap tahun untuk mendukung komunitas LGBT, serta berbagai kajian, tidak juga menggerakan atau mengubah suara mereka. Sebaliknya, suara orang muda justru dianggap sebuah bentuk dari tidak cinta tanah air.

Mempertimbangkan kedua kategori penialaian demokrasi yang sebelumnya telah dirumuskan DEMOS dan kaitannya dengan pernyataan pejabat publik “atas nama generasi muda”, rasa-rasanya kalimat tersebut hanyalah bualan kosong yang menggiring demokrasi Indonesia entah ke arah mana. Alih-alih membawa generasi muda pada tempat yang lebih indah, kalimat tersebut justru membawa kita pada jurang ketimpangan dan hambatan yang lebih tinggi dalam pemenuhan hak hidup yang layak sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi. Kalau sudah begini, bukankah seharusnya kita yang ragu dengan rasa cinta kepada tanah air yang diarasakan oleh om-om dan tante elit?

Referensi
CNN Indonesia, “Jadi Tanaman Binaan, Ganja Tetap Ilegal di Indonesia”
Haris Prabowo, “Pencabutan Aturan ‘Ganja Tanaman Obat’ oleh Menteri YSL Tidak Tepat”
Amir Faisol, “Semua yang Usul Legalisasi Ganja Patut Dicurigai, Granat: Apakah Mereka Masih Cinta Tanah Air?”, Pikiran Rakyat
Tempo, Menteri Pertahanan: LGBT Itu Bagian dari Proxy War”
Dani Prabowo, “Yasonna: Hampir Setengah dari Total Penghuni Lapas dan Rutan Terkait Kasus Narkoba”, Kompas.com
Siti Yona, “Lapas Dipenuhi Narapidana Narkoba”, Medcom.id
RRI, “Peradilan Anak untuk Kasus Narkoba Tak Bisa Pakai DIversi”, Suara Merdeka
Tri Jata Ayu, “Mungkinkah Dilakukan Penahan terhadap Anak yang Dalam Proses Diversi?”, Hukum Online 
 Aditya Widya, “Ketika Anak Jadi Kurir Narkoba”, Tirto.id
Human Rights Watch, “These Political Games Ruin Our Lives”
Ursula Florene, “Penangkapan Pengunjung Atlantis Gym Dinilai Tak Manusiawi”, Rappler.com
Naila Rizqi, “Bahaya Akut Persekusi LGBT”, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2018, Hal. 7
Muhadjir Darwin, “Maskulinitas: Posisi Laki-laki dalam Masyarakat Patriakis”, Center for Population and Policy Study Gadjah Mada University, Juni 1999, Hal. 5

Jurus Jitu: “Mengancam Generasi Muda”

Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kebijakan Kementerian Pertanian. Ia mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) No. 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Dalam Kementan tersebut disebutkan bahwa ganja, kecubung, kratom bersama mengkudu, kunyit, dan tanaman obat lain menjadi tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. Kebijakan yang telah dibuat sejak tahun 2006 dan terus diperpanjang ini menuai pro dan kontra dari publik. Banyak yang menganggap bahwa Keputusan Menteri ini adalah langkah yang progresif dalam upaya meregulasi narkotika. Namun, sisi lain penolakan keras juga datang dari aparat penegak hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) misalnya, yang mayoritas isinya adalah orang kepolisian, menolak keras Kementan ini. Ketua Dewan Pembina Granat, Komjen Pol (Purn) Togar Sianipar, menyatakan bahwa mereka yang mendukung pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan publik patut diragukan rasa cinta tanah airnya. Menurutnya, langkah Kementan memasukkan ganja ke dalam tanaman obat binaan dapat menghancurkan generasi muda. Hah, generasi muda?

Sebenarnya narkotika bukan satu-satunya isu yang seringkali diperangi pemerintah dan pejabat publik dengan alasan mengancam generasi muda. Sebelumnya di 2016, pejabat publik ramai-ramai menyebarkan ujaran kebencian kepada kelompok LGBT dengan alasan yang sama: LGBT dianggap suatu penyimpangan yang mengancam generasi muda. Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizar Ryacudu, bahkan mengatakan bahwa LGBT merupakan bentuk proxy war. Ada juga isu pornografi, seks konsensual, dan Omnibus Law, yang semuanya direspon dengan kebijakan agresif guna melindungi si bonus demografi dari moral-moral yang kebarat-baratan atau melindungi dari bahaya pengangguran massal. 

Mungkin ada banyak tulisan ataupun analisis di luar sana terkait motivasi para elit pejabat dalam menggoreng isu-isu yang menarik perhatian banyak orang dengan menggunakan jurus jitu atas nama generasi muda. Tapi kali ini mari lihat lebih dekat narasi heroik dari om-om dan tante-tante elit pejabat publik serta kaitannya dengan demokrasi. Untuk mengawali hal ini, alangkah lebih baiknya kita kenalan dengan salah satu penilaian demokrasi yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (DEMOS). Dalam dokumennya, DEMOS mempertimbangkan empat kategori untuk menilai demokrasi di Indonesia: (1) legal dan hak, (2) representasi politik, (3) pemerintah yang demokratis dan akuntabel, serta (4) keterlibatan dan partisipasi warga negara. 

Tulisan ini akan meninjau kategori pertama dan keempat yang sering kita temui dalam isu-isu seputar ‘generasi muda’ yang diwacanakan om-om dan tante-tante pejabat publik. Pertama, perihal legal dan hak, wacana terkait ‘melindungi generasi muda’ dari ancaman justru membawa malapetaka bagi generasi muda itu sendiri. Bagaimana tidak? Pada isu narkotika misalnya, kebijakan narkotika yang prohibitionist dan punitif, yang dituangkan dalam Undang-Undang Narkotika telah memenjarakan ratusan ribu orang selama bertahun-tahun. Menurut angka dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), warga binaan narkotika berjumlah hampir 50% dari total warga binaan yang berada di 525 lembaga pemasyarakatan (lapas). Totalnya mencapai 119.341 warga binaan dari 228.425 warga binaan di Indonesia. Apakah penjara hanya menjerat orang tua atau orang yang di atas 30 tahun? Tentu tidak. Pidana penjara bagi mereka yang terlibat narkotika menjerat ‘hampir’ setiap orang, khususnya mereka yang berasal dari ekonomi kelas bawah, termasuk anak.  

Kasus anak yang terlibat dalam tindakan narkotika memang sedikit pelik. Jika dalam proses hukum terhadap anak di bawah umur 18 tahun kita mengenal istilah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang mana memungkinkan anak tidak dipidana penjara, di kasus narkotika diversi hampir sulit diterapkan. Pasalnya, diversi hanya berlaku bagi tindak pidana di bawah tujuh tahun penjara. Kenyataannya, dalam skema hukum punitif narkotika, ancaman pidana yang menjerat sangat tinggi: di kisaran empat tahun hingga hukuman mati.

Organisasi Anak Dunia (UNICEF) telah menyepakati bahwa hukum restoratif (diversi) adalah jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan pidana anak. Menurutnya, penjara hanya menimbulkan banyak efek buruk, karena ketika anak dipenjara, haknya atas masa depan telah terenggut. Anak atau orang muda yang dipenjara rentan mengalami peradilan tidak adil, penyiksaan, kekerasan, putus sekolah, putus kerja, dan pengucilan di masyarakat. Mereka akan menghabiskan bertahun-tahun hidupnya sia-sia di penjara. Biaya sosial ini belum menghitung kebijakan lain seperti eksekusi mati dan tembak di tempat yang eksis di era Joko Widodo.

Di isu LGBT, situasi legal dan hak juga tidak kalah suramnya. Sejak heboh-heboh kasus SGRC UI di 2016, isu LGBT juga jadi bulan-bulanan. Berbagai politisi dan pejabat publik berlomba-lomba menyampaikan mitos-mitos negatif seputar LGBT. Mitos ini pun kemudian berkembang menjadi tindakan dan aturan diskriminatif. Mungkin masih ingat di benak kita kasus di tahun 2017 di mana terjadi penangkapan dan kriminalisasi terhadap 141 orang yang mengunjungi Atlantis Gym dan Sauna. Pada penangkapan ini, pihak kepolisian menyebarkan data pribadi seperti nama, tempat tinggal, umur, agama, dan informasi pribadi lainnya ke sosial media. Ke-141 orang tersebut bahkan dibawa ke kepolisian tanpa busana, hanya menggunakan celana pendek. Hal yang sama terjadi pada hari Rabu lalu di kuningan, kepolisian menangkap 54 orang, beberapa di antaranya dibuka status kesehatannya.

Ada juga berbagai penolakan dari universitas di Indonesia terkait mahasiswa/i LGBT. Sebelumnya, Muhammad Nasir, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di 2016 sempat menyatakan bahwa LGBT tidak ada tempat di kampus. Di tahun yang sama, Universitas Gorontalo melalui rektornya, mengungkapkan akan menolak beasiswa terhadap mereka yang diduga LGBT. Ada juga kasus penarikan cerpen yang ditulis teman-teman jurnalis mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU). Menurut Rektor USU, cerpen tersebut tidak layak tayang karena mengandung nilai-nilai amoral seputar LGBT. Belum lagi upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh beberapa kelompok radikal melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, RUU KUHP, hingga wacana Peraturan Daerah yang diskriminatif. Atas semua kejadian ini, setidaknya terdapat 974 orang yang berasal dari kelompok minoritas seksual dan gender mengalami persekusi, kriminalisasi, dan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM-nya meliputi: pelanggaran hak atas privasi, hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat, hak atas pendidikan, hak atas politik, dan hak atas kesehatan.

Selanjutnya, perihal keterlibatan partisipasi warga negara. Sudah jelas bahwa om-om dan tante-tante elit tidak merepresentasikan suara orang muda. Pertama, bila dilihat dari latar belakang tiga pejabat publik yang disebutkan di atas, ketiganya merupakan laki-laki yang berusia di atas empat puluh sampai lima puluh tahun. Ada Komjen Pol (Purn) Togar Sianipar dari Granat; Bapak Muhammad Nasir, Mantan Menteri Merisdikti, dan ada Bapak Ryamizar Ryacudu, mantan Menteri Pertahanan. Dua di antaranya memiliki histori di bidang keamanan, baik di kepolisian maupun militer. Latar belakang serta pengalaman mereka di bidang keamanan yang kental dengan maskulinitas sangat mungkin mempengaruhi sikap macho ketiga pejabat publik ini. Sayangnya, terkadang dominasi watak maskulinitas dalam dunia sosial atau politik lebih sering memfokuskan pada pengutamaan otot, kekuatan, dan kekerasan. Padahal, ada banyak cara dalam melihat dan menyikapi isu-isu di Indonesia dari berbagai sisi, termasuk sisi mereka yang terdampak dan orang muda.

Kedua, para pejabat publik ini seakan mengabaikan suara orang muda. Boro-boro diajak untuk berdiskusi bersama, mengidentifikasi masalah dan mencari solusi, suara orang muda pun dianggap sebagai gurauan belaka. Pada kasus Kementan misalnya, seperti yang kita tahu legalisasi ganja untuk medis dan rekreasional mendapat dukungan dan animo besar dari masyarakat, termasuk orang muda. Tercatat, setidaknya ada sebelas ribu orang tergabung dalam grup Facebook dukung legalisasi ganja. Berbagai petisi, kampanye, dorongan untuk meneliti dan diskusi terus digaungkan tapi entah kenapa pejabat publik ini seakan tutup kuping, iritasi terhadap perubahan. Begitu juga yang terjadi pada isu LGBT, berbagai media alternatif yang ditulis sendiri oleh orang muda, kecaman terhadap pelanggaran HAM LGBT, rally atau march yang diadakan rutin tiap tahun untuk mendukung komunitas LGBT, serta berbagai kajian, tidak juga menggerakan atau mengubah suara mereka. Sebaliknya, suara orang muda justru dianggap sebuah bentuk dari tidak cinta tanah air.

Mempertimbangkan kedua kategori penialaian demokrasi yang sebelumnya telah dirumuskan DEMOS dan kaitannya dengan pernyataan pejabat publik “atas nama generasi muda”, rasa-rasanya kalimat tersebut hanyalah bualan kosong yang menggiring demokrasi Indonesia entah ke arah mana. Alih-alih membawa generasi muda pada tempat yang lebih indah, kalimat tersebut justru membawa kita pada jurang ketimpangan dan hambatan yang lebih tinggi dalam pemenuhan hak hidup yang layak sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi. Kalau sudah begini, bukankah seharusnya kita yang ragu dengan rasa cinta kepada tanah air yang diarasakan oleh om-om dan tante elit?

Referensi
CNN Indonesia, “Jadi Tanaman Binaan, Ganja Tetap Ilegal di Indonesia”
Haris Prabowo, “Pencabutan Aturan ‘Ganja Tanaman Obat’ oleh Menteri YSL Tidak Tepat”
Amir Faisol, “Semua yang Usul Legalisasi Ganja Patut Dicurigai, Granat: Apakah Mereka Masih Cinta Tanah Air?”, Pikiran Rakyat
Tempo, Menteri Pertahanan: LGBT Itu Bagian dari Proxy War”
Dani Prabowo, “Yasonna: Hampir Setengah dari Total Penghuni Lapas dan Rutan Terkait Kasus Narkoba”, Kompas.com
Siti Yona, “Lapas Dipenuhi Narapidana Narkoba”, Medcom.id
RRI, “Peradilan Anak untuk Kasus Narkoba Tak Bisa Pakai DIversi”, Suara Merdeka
Tri Jata Ayu, “Mungkinkah Dilakukan Penahan terhadap Anak yang Dalam Proses Diversi?”, Hukum Online 
 Aditya Widya, “Ketika Anak Jadi Kurir Narkoba”, Tirto.id
Human Rights Watch, “These Political Games Ruin Our Lives”
Ursula Florene, “Penangkapan Pengunjung Atlantis Gym Dinilai Tak Manusiawi”, Rappler.com
Naila Rizqi, “Bahaya Akut Persekusi LGBT”, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2018, Hal. 7
Muhadjir Darwin, “Maskulinitas: Posisi Laki-laki dalam Masyarakat Patriakis”, Center for Population and Policy Study Gadjah Mada University, Juni 1999, Hal. 5